Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Sebelum masuk pada pokok pertanyaan, kami sampaikan bahwa perlu dipahami terlebih dahulu konsep hukum nasional dan hukum di dunia maya. Prinsipnya, terjadi perubahan paradigma dalam memandang suatu tindakan. Dahulu sebelum adanya internet (reprensentasi dunia maya) semuanya harus didasarkan pada hal-hal yang sifatnya nyata. Demikian juga dalam konteks perdata, yang selalu didasarkan pada hal yang bersifat tertulis. Tidak demikian halnya dengan dunia cyber, aktiftas yang berlangsung bisa dipastikan tidak nyata. Baik dalam lingkup perdata maupun pidana.
Apakah diperlukan undang-undang khusus mengenai cyber? Menurut saya perlu dilihat karakteristik dari cybercrime dimaksud. Jika kemudian subtansi hukum (materi) dari perbuatan pidana di dunia cyber (cybercrime) memiliki persesuaian dengan materi di dalam KUHP mengapa harus dicari (dibuat) peraturan yang baru. Berbeda dengan tindakan yang benar-benar cyber, maka perlu dibuat ketentuan hukum (disisipkan dan atau lewat lex specialis) dari peraturan hukum yang ada.
Kesimpulannya, perlu diketahui lebih dahulu tindak pidana cybercrime yang memang secara subtantif tidak tercakup di dalam KUHP.
Rapin Mudiardjo, salah satu partner di Kantor Konsultan Hukum AMPM
KLINIK TERBARU
Cara Mendapatkan Akta Cerai Jika Tidak Hadir saat Sidang
Bunyi Pasal Pencemaran Nama Baik KUHP Pasca Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023
Ragam Putusan MK tentang Sengketa Hasil Pemilu
Aturan Penggunaan Nama Perseroan Terbatas
Aturan Hukum Penukaran Uang Lebaran di Pinggir Jalan
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!