Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Bisnis

Dapatkah Aplikasi Jasa Layanan Kesehatan Online Disebut Klinik?

Dapatkah Aplikasi Jasa Layanan Kesehatan Online Disebut Klinik?
Dapatkah Aplikasi Jasa Layanan Kesehatan Online Disebut Klinik?

PERTANYAAN

Apakah penyedia jasa layanan kesehatan berupa aplikasi (online) dapat diklasifikasikan sebagai klinik? Bagaimana peraturan perundang-undangan mengaturnya?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    KLINIK TERKAIT

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. pada 25 November 2016.

    Definisi dan Jenis Klinik

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Permenkes 9/2014, klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik.

    Melihat definisinya, klinik merupakan bagian dari fasilitas layanan kesehatan. Merujuk pada Pasal 1 angka 8 UU Kesehatan fasilitas pelayanan kesehatan merupakan tempat dan/atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

    Berdasarkan jenis pelayanannya, klinik dibagi menjadi:[1]

    1. klinik pratama, merupakan klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar baik umum maupun khusus; dan
    2. klinik utama, merupakan klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik atau pelayanan medik dasar dan spesialistik.

    Adapun yang dapat memiliki klinik adalah pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat.[2]

    Syarat Klinik

    Dilihat dari Bab III Permenkes 9/2014, persyaratan klinik meliputi:

    1. lokasi;
    2. bangunan;
    3. prasarana;
    4. ketenagaan;
    5. peralatan;
    6. kefarmasian; dan
    7. laboratorium.

    Secara sekilas dari persyaratan di atas, dapat dipastikan bahwa aplikasi jasa layanan kesehatan dapat diklasifikasikan sebagai klinik. Alasannya, karena terdapat persyaratan-persyaratan yang sifatnya fisik yang harus dipenuhi untuk suatu fasilitas layanan kesehatan disebut dikategorikan sebagai klinik.

    Sebagai contoh, pada syarat bangunan dapat dilihat bahwa bangunan klinik harus bersifat permanen dan tidak bergabung fisik bangunannya dengan tempat tinggal perorangan.[3] Kemudian, bangunan klinik juga paling sedikit terdiri atas:[4]

    1. ruang pendaftaran/ruang tunggu;
    2. ruang konsultasi;
    3. ruang administrasi;
    4. ruang obat dan bahan habis pakai untuk klinik yang melaksanakan pelayana farmasi;
    5. ruang tindakan;
    6. ruang/pojok ASI;
    7. kamar mandi/wc; dan
    8. ruangan lainnya sesuai kebutuhan pelayanan.

    Selain persyaratan di atas, untuk klinik rawat inap harus juga memiliki:[5]

    1. ruang rawat inap yang memenuhi persyaratan;
    2. ruang farmasi;
    3. ruang laboratorium; dan
    4. ruang dapur.

    Maka dari itu, aplikasi penyedia jasa layanan kesehatan tidak dapat diklasifikasikan sebagai klinik jika tidak memenuhi persyaratan di atas. Persyaratan klinik lebih lanjut dapat dilihat pada Lampiran Permenkes 11/2025.

    Penyelenggaran Telemedisin oleh Klinik

    Walaupun aplikasi penyedia jasa layanan kesehatan tidak dapat dikategorikan sebagai klinik. Namun, fasyankes seperti klinik dapat menyelenggarakan telemedisin.[6] Menurut Pasal 1 angka 22 UU Kesehatan, telemedisin adalah pemberian dan fasilitas layanan klinik melalui telekomunikasi dan teknologi komunikasi digital.

    Klinik sebagai fasyankes dapat secara mandiri menyelenggarakan pelayanan telemedisin atau bekerja sama dengan penyelenggara sistem elektronik yang terdaftar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[7]

    Pelayanan telemedisin yang diberikan oleh klinik ini dilakukan oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan yang memiliki izin praktik.[8] Selain itu, klinik juga dalam menyelenggarakan telemdisin harus memenuhi persyaratan yang meliputi:[9]

    1. infrastruktur;
    2. jenis pelayanan;
    3. sumber daya manusia; dan
    4. standar klinis.

    Baca juga: Aturan tentang Konsultasi Dokter Jarak Jauh (Telemedicine)

    Jadi, dapat disimpulkan bahwa aplikasi jasa layanan kesehatan online bukan merupakan klinik apabila tidak memenuhi persyaratan dari klinik. Akan tetapi, klinik dapat menyelenggarakan jasa layanan kesehatan online (telemedisin) dengan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
    3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik;
    4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan.

    [1] Pasal 2 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik (“Permenkes 9/2014”)

    [2] Pasal 3 Permenkes 9/2014

    [3] Pasal 6 ayat (1) Permenkes 9/2014

    [4] Pasal 7 ayat (1) Permenkes 9/2014

    [5] Pasal 7 ayat (2) Permenkes 9/2014

    [6] Pasal 558 ayat 5 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“PP 28/2024”)

    [7] Pasal 172 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”)

    [8] Pasal 172 ayat (4) UU Kesehatan

    [9] Pasal 172 ayat (6) UU Kesehatan

    TAGS