Saya ingin menanyakan apa dasar hukum bagi pasangan yang menikah secara siri yang mana ingin mengesahkan pernikahannya dengan jalan itsbat nikah? Karena dalam ketentuan Pasal 7 KHI itsbat nikah terbatas hanya pada pernikahan sebelum UU No. 1 Tahun 1974, buku nikah hilang, keraguan tentang sahnya pernikahan atau pengajuan itsbat demi kepentingan perceraian. Oleh karena itu, bolehkah pasangan yang menikah siri untuk mengajukan itsbat nikah dan bagaimana status anak dalam pernikahan tersebut? Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Saudara penanya yang terhormat,
Menjawab pertanyaan Saudara, berikut ini kami kutip bunyi Pasal 7 Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) yakni sebagai berikut:
(1)Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.
(4)Yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah ialah suami atau istri, anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu.
Penjelasan Pasal 7 KHI berbunyi: “Pasal ini diberlakukan setelah berlakunya Undang-Undang Peradilan Agama”.
Dari bunyi pasal tersebut, Pasal 7 ayat (3) huruf e adalah dasar bagi pasangan yang telah melakukan nikah siri untuk mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama setempat.
Menikah siri apabila dilakukan dengan telah memenuhi syarat dan rukun nikah serta tidak ada larangan kawin atas pasangan tersebut maka, pernikahan tersebut adalah sah, sebagaimana dilindungi dalam Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi, “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan” jo. Pasal 39 - Pasal 44 (larangan kawin).
Itsbat Nikah adalah cara yang dapat ditempuh oleh pasangan suami istri yang telah menikah secara sah menurut hukum agama untuk mendapatkan pengakuan dari negara atas pernikahan yang telah dilangsungkan oleh keduanya beserta anak-anak yang lahir selama pernikahan, sehingga pernikahannya tersebut berkekuatan hukum.
Bila pernikahannya secara hukum agama adalah sah, tentunya anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut adalah anak-anak yang sah juga.