Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Debitur Wanprestasi pada Kredit Tanpa Agunan, Ini Langkah Hukumnya

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Debitur Wanprestasi pada Kredit Tanpa Agunan, Ini Langkah Hukumnya

Debitur Wanprestasi pada Kredit Tanpa Agunan, Ini Langkah Hukumnya
Dr. Trisadini Prasastinah Usanti, S.H., M.H.Pusat Kajian Hukum Bisnis FH Unair
Pusat Kajian Hukum Bisnis FH Unair
Bacaan 10 Menit
Debitur Wanprestasi pada Kredit Tanpa Agunan, Ini Langkah Hukumnya

PERTANYAAN

Apakah yang dapat dijadikan dasar eksekusi bagi bank dalam kredit dengan tanpa agunan apabila debitur wanprestasi? terimakasih

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Kredit tanpa agunan adalah kredit yang tidak disertai jaminan kebendaan. Dalam kredit tanpa agunan, kedudukan bank hanya sebagai kreditur konkuren. Jika nasabah debitur wanprestasi, bank tidak dapat melakukan eksekusi atas benda-benda milik nasabah debitur seperti kedudukan bank sebagai kreditur preferen yang ada jaminan kebendaan.

    Lantas, apa upaya yang dapat dilakukan bank selaku kreditur jika debitur wanprestasi?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul kredit tanpa agunan yang dibuat oleh Si Pokrol, dan dipublikasikan pertama kali pada Rabu, 6 Juli 2005.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu dijelaskan dulu apa itu kredit tanpa agunan. Kredit tanpa agunan adalah kredit yang tidak disertai jaminan kebendaan.

    Adapun, yang dimaksud dengan agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.[1]

    Kemudian dalam Penjelasan Pasal 8 ayat (1) UU Perbankan disebutkan bahwa agunan merupakan salah satu unsur pemberian kredit jika unsur-unsur lain seperti watak, modal, kemampuan dan kondisi ekonomi telah diperoleh untuk menyakinkan bank atas kemampuan nasabah debitur maka agunan pokok dapat hanya berupa barang, proyek atau hak tagih yang dibiayai kedit yang bersangkutan.

    Sebagai contoh pada Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) maka agunan pokoknya adalah rumah yang dibiayai oleh KPR tersebut. Dalam hal ini, bank tidak wajib meminta agunan tambahan yaitu barang-barang yang tidak berkaitan langsung dengan objek yang dibiayai.

    Agunan dimaknai juga sebagai benda-benda milik debitur atau milik pihak ketiga yang dijadikan jaminan kredit bank dan dibebani dengan jaminan kebendaan seperti gadai, hipotek, hak tanggungan atau jaminan fidusia tergantung dengan jenis bendanya. Adanya jaminan kebendaan tersebut memberikan kedudukan bank sebagai kreditur preferen.

    Apabila nasabah debitur wanprestasi, bank sebagai kreditur pemegang jaminan kebendaan diberikan hak untuk melakukan eksekusi atas agunan tersebut. Jika agunan dibebani dengan gadai, maka eksekusinya diatur pada Pasal 1155 KUH Perdata, hipotek eksekusinya berdasarkan Pasal 1178 KUH Perdata, hak tanggungan eksekusinya diatur dalam Pasal 6 jo. Pasal 20 UU 4/1996, dan jika agunannya dibebani dengan jaminan fidusia maka eksekusinya diatur dalam Pasal 15 dan Pasal 29 UU Jaminan Fidusia jis. Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019.

    Baca juga: Ini 3 Mekanisme Eksekusi Jaminan Kebendaan!

    Dalam hal kredit tanpa agunan, tidak terdapat benda milik nasabah debitur atau milik pihak ketiga yang khusus diberikan kepada bank untuk dibebani dengan lembaga jaminan kebendaan. Sehingga, dalam kredit tanpa agunan tersebut hanya dijamin dengan jaminan umum sebagaimana diatur pada Pasal 1131 KUH Perdata yang berbunyi:

    Segala kebendaan si berutang baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi tanggungan segala perikatan perorangan.

    Dengan demikian, karena kredit tanpa agunan dijamin dengan jaminan umum, maka kedudukan bank dalam kredit tanpa agunan hanya sebagai kreditur konkuren. Jika nasabah debitur wanprestasi, bank tidak dapat melakukan eksekusi atas benda-benda milik nasabah debitur seperti kedudukan bank sebagai kreditur preferen yang ada jaminan kebendaan.

    Upaya yang dapat dilakukan oleh bank selaku kreditur adalah dengan mengajukan gugatan atas dasar wanprestasi ke Pengadilan Negeri bagi bank konvensional atau ke Pengadilan Agama untuk bank syariah dan meminta sita jaminan atas harta kekayaan yang dimiliki oleh nasabah debitur.

    Sita jaminan bermakna bahwa untuk menjamin pelaksanaan suatu putusan di kemudian hari, barang-barang milik tergugat baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak selama proses berlangsung, terlebih dahulu disita. Artinya, barang-barang tersebut tidak dapat dialihkan, diperjualbelikan atau dengan jalan lain dipindahtangankan kepada orang lain.[2]

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
    3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah;
    4. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;
    5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019

    Referensi:

    Bambang Sugeng A.S. dan Sujayadi, Pengantar Hukum Acara Perdata: Contoh Dokumen Litigasi, Jakarta: Kencana, 2012.


    [1] Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

    [2] Bambang Sugeng A.S. dan Sujayadi, Pengantar Hukum Acara Perdata: Contoh Dokumen Litigasi, Jakarta: Kencana, 2012, hal. 75

    Tags

    bank
    debitur

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!