Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Pertanahan & Properti

Definisi Pertelaan dalam Hukum Properti

Definisi Pertelaan dalam Hukum Properti

PERTANYAAN

Dalam dunia properti terdapat istilah PERTELAAN, apakah artinya? Apakah yang dimaksud adalah dipecahkannya sertifikat induk?

Daftar Isi

    ULASAN LENGKAP

    Dari sisi bahasa, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga, “pertelaan” berarti keterangan (perincian dan sebagainya) tentang sesuatu hal.

    Berkaitan dengan dunia properti, istilah pertelaan disebutkan dalam UU No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun (“UU 16/1985”). Dalam pasal 9 ayat (2) UU 16/1985 disebutkan sebagai berikut:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    “Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas:

    a. Salinan Buku Tanah dan Surat Ukur atas Hak Tanah Bersama menurut ketentuan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 UU No.5 Tahun 1960

    b. Gambar Denah Tingkat Rumah Susun yang bersangkutan, yang menunjukkan satuan Rumah Susun yang dimiliki.

    c. Pertelaan mengenai besarnya bagian hak atas bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama yang bersangkutan.”

    Kesemuanya (pasal 9 ayat [2] huruf a, huruf b, dan huruf c) merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan dijilid dalam satu sampul dokumen, yang merupakan alat bukti hak milik atas satuan rumah susun yang dimilikinya. Demikian antara lain bunyi penjelasan pasal 9 ayat (2) UU 16/1985.

    Jadi, yang dimaksud pertelaan bukanlah dipecahkannya sertifikat induk, tapi merupakan suatu keterangan atau penjelasan dalam bentuk gambar, uraian dan batas-batasnya dalam arah vertikal dan horizontal yang mengandung nilai perbandingan proporsional. Uraian demikian dapat kita temui dalam ketentuan pasal 1 angka 2 PP No. 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun yang menjelaskan definisi dari Akta Pemisahan:

    “Akta pemisahan adalah tanda bukti pemisahan rumah susun atas satuan-satuan rumah susun, bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama dengan pertelaan yang jelas dalam bentuk gambar, uraian dan batas-batasnya dalam arah vertikal dan horizontal yang mengandung nilai perbandingan proporsional.”

    Demikian penjelasan kami. Semoga bermanfaat.
    Dasar hukum:

    1. Undang-Undang No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun

    2. Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun

    TAGS

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atau konsultasi via chat mulai Rp30.000