Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Diteror Pinjol Buat Bayar Utang, Lakukan Langkah Ini

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Diteror Pinjol Buat Bayar Utang, Lakukan Langkah Ini

Diteror Pinjol Buat Bayar Utang, Lakukan Langkah Ini
Chrisman Reynold Silaen, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Diteror Pinjol Buat Bayar Utang, Lakukan Langkah Ini

PERTANYAAN

Karena tertunda pembayaran, tapi belum satu bulan, saya sudah diteror setiap saat melalui telepon oleh pinjol. Mereka selalu tanya kapan dibayar, padahal sudah dijelaskan. Apakah boleh pihak pinjol menelepon terus, dari subuh, pagi, siang, sore dan malam sepanjang waktu seperti neror?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Layanan pinjaman online (“pinjol) atau dikenal juga sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (“LPBBTI”) pada umumnya menyediakan layanan pinjam meminjam uang melalui sistem elektronik.

    Pada praktiknya, tak jarang debitur menunggak pembayaran pinjaman sehingga penyelenggara pinjol akan melakukan penagihan kepada debitur dengan bermacam-macam cara. Lantas, bolehkah menagih pembayaran pinjol dengan cara meneror debitur?  

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Layanan pinjaman online (“pinjol”) atau dalam POJK 10/2022 dikenal sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (“LPBBTI”) adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam rangka melakukan pendanaan konvensional atau berdasarkan prinsip syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.[1]

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Hukum Pinjol Ilegal yang Sebar Data Pribadi

    Jerat Hukum Pinjol Ilegal yang Sebar Data Pribadi

    Penyelenggara pinjol untuk melaksanakan kegiatannya harus memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).[2] Pinjol yang mendapatkan izin dari OJK merupakan pinjol legal, sementara yang tidak berizin dapat dikatakan sebagai pinjol ilegal.

    Tata Cara Penagihan Pinjol

    Selanjutnya, terkait dengan penagihan yang dilakukan oleh penyelenggara pinjol, Anda dapat simak ketentuannya dalam POJK 10/2022. Pada dasarnya, penagihan dapat dilakukan jika penerima dana wanprestasi. Adapun, penagihan dilakukan dengan cara memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu perjanjian pendanaan yang berisi:[3]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. jumlah hari keterlambatan pembayaran kewajiban;
    2. posisi akhir total pendanaan yang belum dilunasi atau pokok terutang;
    3. manfaat ekonomi pendanaan; dan
    4. denda yang terutang.

    Penyelenggara pinjol juga bisa bekerja sama dengan pihak lain untuk melakukan penagihan dengan ketentuan:[4]

    1. berbadan hukum;
    2. punya izin dari instansi berwenang;
    3. punya sumber daya manusia yang tersertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK; dan
    4. bukan merupakan afiliasi dari pihak penyelenggara pinjol atau pemberi dana.

    Perlu diperhatikan bahwa dalam melakukan penagihan, penyelenggara pinjol wajib memastikan bahwa penagihan dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.[5]

    Berdasarkan penjelasan di atas, maka menjawab pertanyaan Anda, penagihan yang dilakukan pinjol tidak boleh melanggar norma yang berlaku di masyarakat dan peraturan perundang-undangan. Artinya jika penagihan dilakukan dengan cara menelepon terus menerus, mengganggu, hingga meneror adalah hal yang tidak dibenarkan.

    Langkah Hukum Jika Terus Menerus Diteror Pinjol

    Berdasarkan keterangan yang Anda sampaikan, Anda tidak menyebutkan apakah layanan pinjol yang Anda gunakan itu legal atau ilegal.

    Kami berasumsi bahwa layanan pinjol yang Anda gunakan termasuk pinjol yang ilegal, sebab mekanisme penagihan pada pinjol legal dilakukan dengan iktikad baik dan tunduk pada ketentuan dalam POJK 10/2022 dan peraturan terkait. Apabila Anda terlambat membayar utang, terdapat mekanisme restrukturisasi pembayaran utang. Lain halnya dengan pinjol ilegal yang sistem penagihannya cenderung tidak jelas dan dengan iktikad buruk. Contohnya seperti dihubungi atau ditelepon terus menerus untuk menagih utang padahal utang belum jatuh tempo.

    Selanjutnya, Anda menyampaikan bahwa Anda diteror oleh penyelenggara pinjol, maka kami asumsikan bahwa bentuk teror pinjol tersebut merupakan usaha menciptakan ketakutan, kengerian, dan kekejaman oleh seseorang atau golongan; ancaman, tindakan kekerasan, dan sebagainya yang menakutkan.  

    Maka, tindakan teror pinjol tersebut dapat dijerat Pasal 29 UU ITE jo. Pasal 45B UU 19/2016 yang berbunyi sebagai berikut.

    Pasal 29 UU ITE

    Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

    Pasal 45B UU 19/2016

    Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

    Atas dasar tersebut, Anda dapat melaporkan teror pinjol ke pihak kepolisian. Mengenai tata cara membuat laporan polisi dapat dilihat dalam artikel Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya.

    Meski demikian, perlu kami sampaikan bahwa baik pada pinjol legal maupun ilegal, hubungan Anda dan pihak penyelenggara pinjol adalah utang piutang. Sehingga, Anda selaku debitur tetap wajib membayar utang tersebut sesuai dengan kesepakatan awal.

    Anda terlebih dahulu dapat menghubungi pihak pinjol dan menyelesaikan pembayaran utang secara musyawarah dan kekeluargaan. Disarikan dari artikel Penagihan Pinjol Meresahkan? Perhatikan Tips Ini Agar Tak Salah Langkah, Anda perlu menunjukkan iktikad baik untuk melunasi utang/pinjaman tersebut. Upayakan Anda dapat bernegosiasi untuk bisa penjadwalan kembali (rescheduling), persyaratan kembali (reconditioning), dan penataan kembali (restructuring).

    Setelah hal tersebut Anda lakukan, namun pihak pinjol masih tetap meneror Anda, maka Anda dapat melaporkan pihak pinjol kepada polisi dengan melampirkan hasil screenshot riwayat panggilan telepon, chat, dan/atau rekaman pembicaraan sebagai bukti.

    Anda juga dapat mengadukan ke OJK untuk selanjutnya difasilitasi penyelesaiannya. Selengkapnya dapat Anda baca dalam Terlilit Utang Pinjol Ilegal, Ini Cara Melaporkannya.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

    Referensi:

    KBBI, teror yang diakses pada Senin, 2 Februari 2023 pukul 12.30 WIB.


    [1] Pasal 1 angka 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berasis Teknologi Informasi (“POJK 10/2022”)

    [2] Pasal 8 ayat (1) POJK 10/2022

    [3] Pasal 102 ayat (1) dan (2) POJK 10/2022

    [4] Pasal 103 ayat (1) dan (3) POJK 10/2022

    [5] Pasal 104 ayat (1) POJK 10/2022

    Tags

    ojk
    pinjaman

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!