Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Pidana

Dituduh Menggelapkan Booking Fee

Dituduh Menggelapkan Booking Fee
Dituduh Menggelapkan Booking Fee

PERTANYAAN

Saya kerja di marketing properti. Kemarin saya jual rumah dengan harga yang disetujui kantor sebesar Rp360.000.000 dan kantor membolehkan saya menjual lebih tinggi dan selisih harga menjadi milik saya (Komisi). Saya jual rumah tersebut dengan harga Rp367.200.000 dan saya tarik booking fee pembelian rumah tersebut sebesar Rp.7.200.000, jadi sisanya Rp360.000.000 dilunasi pada saat akad. Karena harus ada booking fee masuk ke kantor untuk tiap pembelian rumah, saya masukin Rp2.000.0000, karena pikir saya selisih Rp7.200.000 (komisi saya) karena harga yang kantor tentukan adalah Rp360.000.000. Tapi sekarang kantor menuduh saya penggelapan uang perusahaan. Saya awam hukum, apa benar tindakan saya ini melanggar hukum dan bisa dibilang penggelapan? Terima kasih.

Daftar Isi

    ULASAN LENGKAP

    Istilah booking fee yang Anda gunakan tersebut dalam artikel Klausula Baku Dalam Bidang Perumahan yang ditulis oleh peneliti pada Puslitbang Dagri Kemendag, Yudha Hadian Nur dan Ratna Anita Carolina (hlm. 114), dipadankan dengan istilah uang pesanan*, yang digunakan untuk merujuk kepada sejumlah uang yang dibebankan kepada konsumen ketika memesan rumah, pembayaran booking fee ini dilakukan sebelum konsumen menandatangani perjanjian pengikatan jual beli rumah.

    Sayangnya, Anda tidak menjelaskan atas dasar apa Anda mengambil uang selisih booking fee, dan apakah memang Anda memang berhak atas uang tersebut. Misalnya, apakah ditentukan hak Anda atas komisi tersebut berdasarkan suatu perjanjian kerja (“PK”) dengan perusahaan Anda, atau dalam peraturan perusahaan (“PP”). Karena itu, Anda perlu lihat kembali isi PK dan/atau PP mengenai uang komisi tersebut.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Pasal 1 angka 15 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”) menyatakan bahwa hubungan antara perusahaan dengan pekerja (hubungan kerja) adalah berdasarkan perjanjian kerja. Sedangkan, Pasal 1 angka 20 UUK menyatakan peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.

    Jika di dalam PK dan/atau PP secara tegas diatur bahwa Anda berhak mengambil uang selisih booking fee yang Anda klaim sebagai uang komisi tersebut, maka perbuatan yang Anda lakukan tidak melanggar hukum.

    Namun, apabila berdasarkan PK dan/atau PP Anda memang tidak diberikan hak untuk mengambil uang selisih booking fee yang Anda klaim sebagai komisi tersebut, maka menurut hemat kami anda dapat dikenai Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tentang penggelapan, yang menyatakan:

    ”Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,-...”

    Dari rumusan pasal tersebut, yang perlu Anda perhatikan adalah unsur “dengan sengaja memiliki dengan melawan hak.” Sehingga jika Anda memang tidak berhak mengambil uang tersebut, maka Anda dapat dilaporkan berdasarkan Pasal 372 KUHP tersebut.

    Sekian jawaban dari kami, semoga membantu.

    *Catatan editor: Aturan tentang uang pesanan juga dapat merujuk pada Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 11/KPTS/1994 Tahun 1994 tentang Pedoman Perikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun.

    Dasar hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 732).

    2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

    TAGS

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atau konsultasi via chat mulai Rp30.000