Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Pidana

Faktor yang Mempengaruhi Hakim Dalam Menjatuhkan Vonis

Faktor yang Mempengaruhi Hakim Dalam Menjatuhkan Vonis
Faktor yang Mempengaruhi Hakim Dalam Menjatuhkan Vonis

PERTANYAAN

Jika di dalam tuntutan seorang tersangka dituntut 5 tahun, bolehkah hakim memvonis si tersangka dipenjara di atas 5 tahun atau lebih dari tuntutan dari jaksa?

Daftar Isi

    ULASAN LENGKAP

    Menjawab pertanyaan tersebut, maka dalam hal ini yang perlu dicermati adalah apakah tuntutan tersebut diberikan dalam dakwaan tunggal, kumulatif, atau berlapis/subsider. Hal tersebut penting, mengingat ada beberapa aspek yang mempengaruhi tinggi atau rendahnya putusan yang diberikan oleh hakim kepada terdakwa.

    KLINIK TERKAIT

    Selain daripada itu, perlu juga dicermati apakah tuntutan yang diberikan oleh jaksa tersebut merupakan hukuman maksimal yang ditentukan oleh undang-undang atau belum. Hal ini sangatlah penting mengingat hakim harus mempertimbangkan beberapa hal sebelum mengambil keputusan, diantaranya alat-alat bukti sekurang-kurangnya 2 (dua), adanya persesuaian, adanya unsur kesalahan (schuld) dan yang terakhir unsur melawan hukum (wederrechttelijkheid).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Dengan mempertimbangkan unsur melawan hukum (wederrechttelijkheid) tersebut, maka hakim dapat memberikan hukuman maksimal sebagaimana ditentukan oleh undang-undang yang telah dilangar oleh terdakwa yang mungkin saja lebih dari tuntutan jaksa. Misalnya terdakwa tersebut dituntut 5 (lima) tahun oleh jaksa atas tindak pidana pembunuhan dengan mendasarkan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang dalam hal ini ancaman hukuman penjaranya maksimal 15 tahun. Dalam proses persidangan, hakim melihat bahwa tindak pidana yang dilakukan terbukti bahkan selama persidangan terdakwa dinilai tidak kooperatif bahkan tidak menghormati persidangan, maka hakim dapat menjatuhkan hukuman maksimal atas perbuatannya, yakni 15 tahun dan apabila terdapat unsur2 yang memberatkan sebagaimana diatur dalam Pasal 52 KUHP dapat ditambah lagi sepertiga.

    Sehingga apabila jaksa menuntut dengan dakwaan tunggal agar terdakwa tersebut dihukum penjara selama 5 (lima) tahun sesuai dengan maksimal hukuman dalam KUHP, maka vonis maksimal yang dijatuhkan oleh hakim tidak boleh lebih dari maksimal hukuman dalam KUHP.

    Demikian jawaban dari kami, semoga dapat memberikan pencerahan dan memberikan manfaat bagi kita semua.

    Dasar Hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Referensi:

    1. Asas-asas Hukum Pidana, Prof. Moeljatno;

    2. Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Leden Marpaung;

    TAGS