Fungsi Saksi Verbalisan
Bacaan 3 Menit
PERTANYAAN
Admin, saya mau menanyakan, apa sebenarnya yang dimaksud dengan saksi verbalisan, fungsi dan wewenang serta dasar hukumnya? Terima kasih sebelumnya.
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bacaan 3 Menit
Admin, saya mau menanyakan, apa sebenarnya yang dimaksud dengan saksi verbalisan, fungsi dan wewenang serta dasar hukumnya? Terima kasih sebelumnya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, verbalisan berarti orang (penyidik) yang melakukan proses verbal (penyidikan).
Pada dasarnya, ketentuan mengenai saksi verbalisan ini belum diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP) maupun peraturan perundang-undangan lainnya di Indonesia. Namun, penggunaan saksi verbalisan ini banyak ditemui dalam ranah praktik hukum acara pidana.
Dari sisi hukum acara pidana, yang dimaksud dengan saksi verbalisan atau disebut juga dengan saksi penyidik adalah seorang penyidik yang kemudian menjadi saksi atas suatu perkara pidana karena terdakwa menyatakan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (“BAP”) telah dibuat di bawah tekanan atau paksaan. Dengan kata lain, terdakwa membantah kebenaran dari BAP yang dibuat oleh penyidik yang bersangkutan. Sehingga, untuk menjawab bantahan terdakwa, penuntut umum dapat menghadirkan saksi verbalisan ini.
Latar belakang dari munculnya saksi verbalisan ini adalah adanya ketentuan Pasal 163 KUHAP yang menentukan:
“Jika keterangan saksi di sidang berbeda dengan keterangannya yang terdapat dalam berita acara, hakim ketua sidang mengingatkan saksi tentang hal itu serta minta keterangan mengenai perbedaan yang ada dan dicatat dalam berita acara pemeriksaan sidang.”
Oleh karena itulah, kemudian keberadaan saksi verbalisan ini sering ditemui dalam persidangan. Karena terdakwa kerap mengaku terpaksa mengakui tuduhan karena ditekan atau disiksa penyidik. Akan tetapi, setiap kali terdakwa menjadikan alasan penekanan dan penyiksaan itu untuk mencabut BAP, penyidik umumnya membantah. Dapat dikatakan, saksi verbalisan nyaris tak pernah mengakui perbuatannya. Lebih jauh, simak artikel Saksi Verbalisan Tidak Mungkin Mengaku.
Jadi, seperti yang telah diuraikan di atas, saksi verbalisan adalah saksi penyidik yang berfungsi untuk menguji bantahan terdakwa atas kebenaran BAP. Dan dasar dari adanya saksi verbalisan ini belum diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada, namun banyak ditemui dalam praktik.
Demikian jawaban dari kami, semoga membantu.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?