KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

hak asuh anak

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

hak asuh anak

hak asuh anak
Dinna SabrianiSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
hak asuh anak

PERTANYAAN

istri gugat cerai, 3 kali panggilan pengadilan saya tidak hadir, lalu keputusan istri mendapat hak asuh anak. Hak apa saja saya sebagai ayah terhadap anak saya ?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Sebelum berbicara mengenai hak, penting untuk kita ketahui bahwa putus perkawinan karena perceraian tidak menghapus kewajiban ibu dan bapak untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya. Demikian ketentuan Pasal 41 huruf a UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), yang berbunyi, Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah: baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusan. Selanjutnya, Pasal 45 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan, Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya. Kemudian, Pasal 45 ayat (2) UU Perkawinan menyatakan, Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus.

     

    Pihak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak adalah bapak. Demikianlah ketentuan yang diatur Pasal 41 huruf b UU Perkawinan yang selengkapnya berbunyi, Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bilamana bapak dalam kenyataannya tidak dapat memberi kewajiban tersebut pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.

    Adapun hak-hak bapak atas anak yang karena perceraian berada dalam pengasuhan ibu antara lain hak berkunjung berdasarkan putusan pengadilan, hak mendapat penghormatan dari anak (Pasal 46 UU Perkawinan), hak menjadi wali nikah bila anak (perempuan) melangsungkan perkawinan [Pasal 21 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam/KHI], dan hak waris (Pasal 174 KHI).

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!