Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hak Atas Tanah dan Rumah Tinggal WNA

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Hak Atas Tanah dan Rumah Tinggal WNA

Hak Atas Tanah dan Rumah Tinggal WNA
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hak Atas Tanah dan Rumah Tinggal WNA

PERTANYAAN

Mohon informasinya mengenai Permen Agraria Nomor 29 Tahun 2016 yang mengatur kalau orang asing boleh memiliki satu bidang tanah dengan luas maksimal 2000m2.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Penjelasan selengkapnya silakan klik ulasan berikut ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Hak Atas Tanah yang Dapat Diperoleh WNA
    Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 29 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan, atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia (“Permen Agraria 29/2016”) yang Anda sebutkan merupakan pengaturan lebih lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia (“PP 103/2015”). Kedua peraturan tersebut sama-sama mengatur tentang pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia.
     
    Sebelum membahas lebih jauh, kami akan mengulas sedikit tentang hak atas tanah yang dapat diperoleh orang asing/warga negara asing (“WNA”). Pada dasarnya status kepemilikan tanah dan bangunan yang dapat diberikan bagi WNA yang tinggal di Indonesia hanyalah sebatas hak pakai dan hak sewa menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”), yaitu:
     
    Pasal 42 UUPA
    Yang dapat mempunyai hak pakai ialah:
    1. warga-negara Indonesia;
    2. orang asing yang berkedudukan di Indonesia;
    3. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;
    4. badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.
     
    Pasal 45 UUPA
    Yang dapat menjadi pemegang hak sewa ialah:
    1. warga-negara Indonesia;
    2. orang asing yang berkedudukan di Indonesia;
    3. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;
    4. badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.
     
    Kertentuan Perolehan Hak Atas Tanah bagi WNA
    Jadi pada dasarnya WNA yang tinggal di Indonesia hanya bisa memiliki tanah dan bangunan sebatas hak pakai dan hak sewa. Hal ini diatur lebih rinci lagi dalam Pasal 3 Permen Agraria 29/2016:
     
    1. Orang Asing pemegang izin tinggal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, dapat memiliki rumah untuk tempat tinggal atau hunian dengan Hak Pakai.
    2. Dalam hal Orang Asing meninggal dunia, maka rumah tempat tinggal atau hunian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diwariskan.
    3. Dalam hal ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Orang Asing, maka ahli waris harus mempunyai izin tinggal di Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    Rumah tempat tinggal atau hunian yang dapat dimiliki oleh orang asing tersebut merupakan:[1]
    1. Rumah Tunggal, di atas tanah:
    1. Hak pakai;
    2. Hak pakai atas hak milik yang dikuasai berdasarkan perjanjian pemberian hak pakai di atas hak milik dengan akta pejabat pembuat akta tanah; atau
    3. Hak pakai yang berasal dari perubahan hak milik atau hak guna bangunan.
    1. Sarusun yang:
    1. dibangun di atas bidang tanah hak pakai;
    2. berasal dari perubahan hak milik atas satuan rumah susun.
     
    Rumah tempat tinggal atau hunian yang dimaksud diberikan dengan batasan harga minimal sebagaimana tercantum dalam Lampiran Permen Agraria 29/2016. Selain batasan harga minimal, untuk rumah tempat tinggal juga dibatasi dengan ketentuan:[2]
    1. 1 (satu) bidang tanah per orang/keluarga; dan
    2. tanahnya paling luas 2.000 (dua ribu) meter persegi.
     
    Dalam keadaan tertentu yang mempunyai dampak positif luar biasa terhadap ekonomi, maka pemberian rumah tempat tinggal dapat diberikan dengan luas lebih dari 2.000 (dua ribu) meter persegi, dengan izin Menteri Agraria dan Tata Ruang. Pembatasan tersebut di atas tidak berlaku bagi pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh perwakilan negara asing dan/atau perwakilan badan internasional.[3]
     
    Jadi menjawab pertanyaan Anda bahwa memang benar bahwa orang asing (yang memiliki izin tinggal di Indonesia) dapat memiliki rumah untuk tempat tinggal atau hunian dengan hak pakai/hak sewa. Untuk hak pakai tanahnya paling luas 2000 meter persegi sebagaimana diatur oleh PP 103/2015 dan Permen Agraria 29/2016.
     
    Hal yang serupa juga dijelaskan dalam artikel WNA Boleh Miliki Properti, Ini Potensi Masalahnya, yang menyatakan bahwa Pasal 2 ayat (1) PP 103/2015 tersebut menyebutkan orang asing dapat memiliki rumah untuk tempat tinggal atau hunian dengan hak pakai. Dalam PP itu juga disebutkan, orang asing yang diperbolehkan memiliki rumah tinggal atau hunian adalah orang yang keberadaannya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja atau berinvestasi di Indonesia. Salah satu syarat bagi orang asing tersebut untuk memiliki rumah tempat tinggal atau hunian adalah memiliki izin tinggal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila orang asing tersebut meninggal dunia, maka rumah tempat tinggal atau hunian itu dapat diwariskan.[4]
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;

    [1] Pasal 4 Permen Agraria 29/2016
    [2] Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Permen Agraria 29/2016
    [3] Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) Permen Agraria 29/2016
    [4] Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) PP 103/2015

    Tags

    pertanahan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!