Hak Cipta Program Komputer




Seseorang yang mengekspresikan idenya atas suatu karya cipta secara hukum mendapatkan perlindungan hak moral dan hak ekonomis. Seorang pencipta dapat saja mengklaim suatu karya cipta yang dianggap merupakan salinan dari karya ciptanya ataupun sama dengan ciptaannya. Namun, perlu diketahui bahwa yang menjadi pokok masalahnya adalah sejauh mana originalitas dari karya cipta itu.
Walaupun ada 2 program komputer yang sama, tidak dengan sendirinya dianggap yang satu merupakan salinan ataupun penjiplakan dari program yang lainnya. Ide mungkin saja bisa sama, tetapi ekspresi pasti tetap berbeda.
Oleh karena itu, patut dipahami bahwa hak cipta melindungi ekspresi dari ide, bukan ide itu sendiri. Jadi, jika memang yang Bapak buat adalah benar-benar lahir dari ekspresi ide Bapak (originalitas), maka Bapak adalah pencipta dari program komputer Bapak sendiri, baik didaftarkan maupun tidak.
Demikian semoga bermanfaat.