Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Perdata

Wajibkah Tergugat Mengajukan Jawaban?

Wajibkah Tergugat Mengajukan Jawaban?
Wajibkah Tergugat Mengajukan Jawaban?

PERTANYAAN

Saya mau bertanya mengenai asas-asas hukum acara perdata. Adakah yang menyatakan bahwa tergugat/turut tergugat tidak perlu memberikan jawaban atas suatu gugatan? Terima kasih.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Hak Tergugat/Turut Tergugat untuk Mengajukan Jawaban yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 14 Juni 2017.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Jawaban Tergugat Mengenai Pokok Perkara

    Menurut M. Yahya Harahap dalam buku Hukum Acara Perdata tentang Gugatan Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, penyampaian jawaban bukanlah suatu kewajiban tergugat di persidangan, melainkan adalah hak tergugat. Dalam teori dan praktiknya, jawaban berisi penjelasan tentang kebenaran atau ketidakbenaran dalil gugatan dari penggugat (hal. 464).

    Selanjutnya, jawaban atau yang dikenal dengan istilah bantahan terhadap pokok perkara (ver weer ten principale atau materiel verweer) adalah tangkisan atau pembelaan yang diajukan tergugat terhadap pokok perkara yang dapat juga berarti:[1]

    1. jawaban tergugat mengenai pokok perkara; atau
    2. bantahan yang langsung ditujukan tergugat terhadap pokok perkara.

    Bantahan terhadap pokok perkara berisi alasan dan penegasan yang sengaja dibuat dan dikemukakan tergugat, baik dengan lisan atau tulisan, dengan maksud untuk melumpuhkan kebenaran dalil gugatan yang dituangkan tergugat dalam jawaban.[2]

    Jawaban terhadap gugatan dibuat secara tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 121 ayat (2) HIR sebagai berikut:

    Ketika memanggil tergugat, maka beserta itu diserahkan juga sehelai salinan surat gugat dengan memberitahukan bahwa ia, kalau mau, dapat menjawab surat gugat itu dengan surat.

    Proses Jawaban dalam Sidang Perkara Perdata

    Secara teknis, pemeriksaan perkara di sidang pengadilan terdapat proses jawab menjawab sebagaimana diatur dalam Pasal 142 RV berikut:

    Dalam tenggang waktu yang sama para pihak dapat saling menyampaikan surat-surat jawaban (replik) dan jawaban balik (duplik) yang dengan cara yang sama bersama-sama dengan surat-surat yang bersangkutan diserahkan ke panitera.

    Berdasarkan ketentuan tersebut, proses jawab-menjawab di pengadilan meliputi jawaban tergugat, replik, dan duplik. Hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut.

    1. Jawaban Tergugat

    Menurut Pasal 121 HIR, juru sita menyampaikan surat panggilan sidang, dalam surat tersebut harus tercantum penegasan memberi hak kepada tergugat untuk mengajukan jawaban secara tertulis. Biasanya, jawaban disampaikan pada sidang pertama. Berdasarkan hak ini, tergugat menyusun jawaban yang berisi tanggapan menyeluruh terhadap gugatan yang biasa disebut jawaban pertama.[3]

    Pemberian hak bagi tergugat mengajukan jawaban sesuai dengan asas-asas hukum acara perdata yaitu audi et alteram partem atau auditur et altera pars, bahwa pemberian hak yang sama kepada tergugat untuk mengajukan pembelaan kepentingannya.

    1. Replik dan Duplik

    Disarikan dari artikel Beda Replik dan Duplik dalam Hukum Acara Pidana dan Perdata, replik merupakan hak penggugat untuk membantah jawaban dari tergugat. Bantahan tersebut ditujukan kepada jawaban tergugat yang sebelumnya telah membantah dalil dari penggugat.

    Sedangkan duplik merupakan tanggapan replik penggugat yang diajukan oleh tergugat sebelum tahap pemeriksaan bukti.

    Selanjutnya, berdasarkan prinsip peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan, sedapat mungkin proses pemeriksaan berjalan dengan efektif. Apabila dikaitkan dengan tahap proses jawab-menjawab yang diatur dalam Pasal 117 Rv, hakim cukup memberi kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan replik dan duplik, hanya satu kali saja.[4]

    Pada dasarnya, memang tidak ada larangan yang tegas menyampaikan replik dan duplik berkali-kali. Akan tetapi, melakukan hal demikian tentunya membuang waktu serta tidak efektif dan efisien. Jika hak mengajukan replik dan duplik telah digunakan oleh para pihak, maka proses pemeriksaan tahap jawab-menjawab mesti ditutup untuk dilanjutkan pada tahap pembuktian lalu pengajuan konklusi yang diikuti pengucapan putusan setelahnya.[5]

    Berdasarkan penjelasan tersebut, tidak ada asas-asas hukum acara perdata yang menyatakan bahwa tergugat/turut tergugat tidak perlu untuk memberikan jawaban atas suatu gugatan.

    Justru pada dasarnya mengajukan jawaban merupakan hak bagi tergugat. Pemberian hak tersebut sesuai dengan asas audi alteram partem atau auditur et altera pars, yaitu pemberian hak yang sama kepada tergugat untuk mengajukan pembelaan kepentingannya.

    Lalu, bagaimana kedudukan turut tergugat untuk menyampaikan jawaban?

    Kedudukan Turut Tergugat

    Pada dasarnya, turut tergugat merupakan pihak lain yang berkaitan dengan perkara, bukan pihak yang beperkara. Namun, mengingat dalam hukum acara perdata terdapat aturan yang mewajibkan pihak dalam gugatan harus lengkap untuk menghindari gugatan kurang pihak, maka sering kali pihak terkait atau pihak yang tidak memiliki kepentingan materiel dalam perkara tersebut dimasukan sebagai pihak yang disebut turut tergugat.[6]

    Selanjutnya, disarikan dari artikel Turut Tergugat Perlu Membuat Jawaban?, yang harus dilakukan Turut Tergugat adalah cukup hadir menjalani proses persidangan di pengadilan dan menerima putusan yang dijatuhkan oleh hakim karena sebenarnya pihak yang berkepentingan secara langsung adalah Penggugat dan Tergugat. Oleh karena itu, turut tergugat sebagai orang yang tidak menguasai sengketa atau tidak berkewajiban untuk melakukan sesuatu hanya sekedar dimohonkan agar tunduk dan taat terhadap putusan hakim.

    Berdasarkan pemaparan tersebut, turut tergugat tidak wajib melakukan sesuatu selama proses persidangan. Menurut hemat kami, hal tersebut termasuk menulis jawaban.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Herzien Indlandsch Reglement;
    2. Reglement of de Rechtsvordering.

    Referensi:

    1. I Gusti Ngurah Adnyana. Kedudukan Notaris sebagai Turut Tergugat dalam Perkara Perdata. Jurnal Cakrawala Hukum. Vol. 13, No. 1, 2022;
    2. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

    [1] M. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2013, hal. 462

    [2] M. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2013, hal. 462

    [3] M. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2013, hal. 462-463

    [4] [4] M. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2013, hal. 463-464

    [5] M. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2013, hal. 463-464

    [6] I Gusti Ngurah Adnyana. Kedudukan Notaris sebagai Turut Tergugat dalam Perkara Perdata. Jurnal Cakrawala Hukum. Vol. 13, No. 1, 2022, hal. 53

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atau konsultasi via chat mulai Rp30.000