Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Pidana

Hal-hal yang Dikategorikan 'Barang' Menurut Hukum Pidana

Hal-hal yang Dikategorikan 'Barang' Menurut Hukum Pidana
Hal-hal yang Dikategorikan 'Barang' Menurut Hukum Pidana

PERTANYAAN

Apakah "ginjal" dapat dikategorikan "barang" pada Pasal 362 KUHP?

Daftar Isi

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih untuk pertanyaan Anda.

    KLINIK TERKAIT

    Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda, saya perlu untuk mengutip isi lengkap dari Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tentang tindak pidana pencurian:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

    Sebagai informasi untuk Anda, pencurian adalah termasuk dalam delik formil (formeel delict), artinya perumusan unsur-unsur pasal pencurian dititikberatkan pada perbuatan yang dilarang. Delik pencurian tersebut dianggap telah selesai/terpenuhi dengan dilakukannya perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan delik tersebut.

    Untuk menjawab pertanyaan pokok Anda, saya akan mengutip pendapat R. Soesilo, dalam bukunya: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Penjelasan R. Soesilo untuk Pasal 362 KUHP begitu sederhana namun sangat menarik untuk disimak, khususnya mengenai arti dan cakupan “Sesuatu Barang “:

    Segala sesuatu yang berwujud, termasuk pula binatang (manusia tidak masuk), misalnya uang, baju, kalung dan sebagainya. Dalam pengertian barang masuk pula “daya listrik dan gas”, meskipun tidak berwujud, akan tetapi dialirkan oleh kawat atau pipa. Barang ini tidak perlu harga (nilai) ekonomis. Oleh karena itu, mengambil beberapa helai rambut wanita (untuk kenang-kenangan) tanpa izin dari wanita itu termasuk pencurian, meskipun dua helai rambut tidak ada harganya.”

    Sesuai dengan penjelasan mengenai “Sesuatu Barang” di atas, maka organ ginjal seseorang dapat dikategorikan sebagai “Sesuatu Barang”, khususnya dalam hal adanya tindakan seseorang yang dengan sengaja mengambil sebagian atau seluruh ginjal orang lain tanpa adanya izin atau persetujuan dari orang yang ginjalnya diambil tersebut.


    Demikian jawaban saya. Semoga memberikan pencerahan dan bermanfaat untuk Anda.

    Dasar hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 73)

    TAGS