hubungan kausalitas?




Hubungan kausalitas dalam hukum pidana biasanya banyak dibahas dalam ajaran kausalitas (ajaran mengenai sebab dan akibat). Ajaran kausalitas ini adalah ajaran yang mempermasalahkan hingga seberapa jauh sesuatu tindakan itu dapat dipandang sebagai penyebab dari sesuatu keadaan atau hingga berapa jauh sesuatu keadaan itu dapat dipandang sebagai suatu akibat dari sesuatu tindakan, dan sampai dimana seseorang yang telah melakukan tindaka tersebut dapat diminta pertanggungjawabannya menurut hukum pidana.
Ajaran ini muncul kira-kira abad kesembilan belas, karena pada mulanya pembentuk undang-undang sendiri tidak memberikan pedomannya dan menyerahkan masalah penilaian apakah sesuatu tindakan atau sikap itu dapat dipandang sebagai suatu penyebab dari suatu akibat kepada ilmu pengetahuan dan kepada kebijaksanaan hakim.
Sebelumnya pembentuk undang-undang atau penulis masih membatasi pembicaraan mengenai hubungan antara penyebab dengan sesuatu akibat itu hanya pada satu masalah. Ambil contoh pada delik pembunuhan.
Pada waktu itu orang hanya menganuti satu paham mengenai penyebab dari suatu kematian, yaitu bahwa setiap perbuatan melukai tubuh orang lain itu haruslah dipandang sebagai penyebab dari kematian orang yang telah dilukai. Dan baru kemudian muncul suatu paham yang lain yang mengatakan bahwa yang dapat dianggap sebagai penyebab dari suatu kematian itu hanyalah perbuatan melukai tubuh orang lain, yaitu apabila luka yang ditimbulkannya itu menurut sifatnya memang dapat menyebabkan kematian orang.
Dalam ajaran baru ini akan dipermasalahkan tentang sampai dimana antara sesuatu tindakan dengan sesuatu akibat itu secara nyata terdapat suatu hubungan sebagai penyebab dengan suatu akibat hingga kepada tindakan tersebut dapat diberikan suatu klasifikasi sebagai suatu delik tertentu yang dapat dipersalahkan kepada pelakunya, oleh karena ia telah melakukan tindakan tersebut berdasarkan "sesuatu", baik itu merupakan suatu kesengajaan (opzet) ataupun merupakan suatu ketidaksengajaan (schuld atau culpa).