Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Ancaman Pidana Terhadap Pelaku Aborsi Ilegal yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 26 Oktober 2011, kemudian dimutakhirkan pertama kali oleh Muhammad Raihan Nugraha, S.H., pada 19 Desember 2025.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Apa yang dimaksud dengan aborsi? Merujuk pada KBBI, yang dimaksud dengan aborsi adalah pengguguran kandungan.
Menurut UU Kesehatan, aborsi pada dasarnya dilarang, kecualisesuai dengan kriteria yang diperbolehkan. Hal ini termaktub di dalam Pasal 60 ayat (1) UU Kesehatan, sebagai berikut.
Setiap Orang dilarang melakukan aborsi, kecuali dengan kriteria yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana.
Hal yang sama juga diatur dalam ketentuan Pasal 116 PP 28/2024, yang berbunyi:
Setiap Orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana.
Lantas, kapan aborsi diperbolehkan?
Sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana di atas, Pasal 463 ayat (2) UU 1/2023 tentang KUHP baru yang telah berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026,[1] mengatur bahwa aborsi boleh dilakukan terhadap perempuan yang merupakan korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan yang umur kehamilannya tidak melebihi 14 minggu atau memiliki indikasi kedaruratan medis.
Adapun yang dimaksud dengan “tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan” dalam pasal ini antara lain adalah pemaksaan pelacuran, eksploitasi seksual, dan/atau perbudakan seksual.[2]
Kemudian istilah “indikasi kedaruratan medis” dalam pasal di atas meliputi:[3]
- kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu; dan/atau
- kondisi kesehatan janin dengan cacat bawaan yang tidak dapat diperbaiki sehingga tidak memungkinkan hidup di luar kandungan.
Baca juga: Legalitas Aborsi dan Hak Korban Pemerkosaan
Adapun pelaksanaan aborsi dengan kriteria yang diperbolehkan sebagaimana diterangkan di atas hanya dapat dilakukan:[4]
- oleh tenaga medis dan dibantu tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan;
- pada fasilitas pelayanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan; dan
- dengan persetujuan perempuan hamil yang bersangkutan dan dengan persetujuan suami, kecuali korban perkosaan.
Kemudian, dalam PP 28/2024 juga diatur hal serupa, yakni pelayanan aborsi hanya dapat dilakukan atas persetujuan perempuan hamil yang bersangkutan dan dengan persetujuan suami, kecuali korban tindak pidana perkosaan. Pengecualian persetujuan suami sebagaimana dimaksud juga berlaku terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan. Dalam hal pelaksanaan pelayanan aborsi dilakukan pada orang yang dianggap tidak cakap dalam mengambil keputusan, persetujuan dapat dilakukan oleh keluarga lainnya.[5]
Dalam pelayanan aborsi harus diberikan pendampingan dan konseling sebelum dan setelah aborsi, yang dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, dan/atau tenaga lainnya.[6]
Berdasarkan uraian di atas, hukum aborsi di Indonesia pada dasarnya dilarang. Namun, larangan ini tidaklah mutlak, karena terdapat beberapa alasan yang membuat aborsi legal.
Lalu, apa hukuman bagi pelaku aborsi?
Dalam hal terjadi tindakan aborsi yang tidak termasuk pada hal-hal yang dikecualikan, maka baik perempuan maupun orang yang melakukan tindakan aborsi dapat dijerat dengan sanksi pidana berdasarkan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam UU 1/2023, larangan aborsi diatur dalam Pasal 463 dan Pasal 464. Namun, untuk memperkaya pemahaman Anda, kami juga akan membandingkan ketentuannya yang secara historis pernah diatur dalam KUHP lama yang saat ini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, sebagai berikut.
Baca juga: Bunyi Pasal 346 KUHP tentang Aborsi
Bagi dokter, bidan, paramedis, atau apoteker yang melakukan tindakan aborsi, maka pidananya dapat ditambah 1/3 dan dapat diberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak, seperti hak menjalankan profesinya.[7]
Perihal sanksi pidana terhadap tindakan aborsi pun dapat ditemukan pada ketentuan UU Kesehatan, khususnya Pasal 427 dan Pasal 428, sebagai berikut:
Pasal 427
Setiap perempuan yang melakukan aborsi tidak sesuai dengan kriteria yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Pasal 428
- Setiap Orang yang melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 terhadap seorang perempuan:
- dengan persetujuan perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun; atau
- tanpa persetujuan perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
- Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengakibatkan kematian perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
- Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengakibatkan kematian perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Sama seperti yang diatur dalam UU 1/2023, dalam UU Kesehatan pun diatur bahwa bagi tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melakukan aborsi pidananya dapat ditambah 1/3 dan dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu yaitu:[8]
- hak memegang jabatan publik pada umumnya atau jabatan tertentu; dan/atau
- hak menjalankan profesi tertentu.
Anda menyebutkan bahwa dokter yang melakukan aborsi pada kasus Anda adalah dokter abal-abal. Kami asumsikan bahwa yang Anda maksud dengan dokter abal-abal adalah seseorang yang bukan merupakan dokter, namun mengaku sebagai dokter.
Jika demikian, perlu diperhatikan bahwa dalam Pasal 312 huruf a UU Kesehatan, ditegaskan bahwa setiap orang dilarang tanpa hak menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat yang bersangkutan merupakan tenaga medis atau tenaga kesehatan yang telah memiliki surat tanda registrasi (STR) dan/atau surat izin praktik (SIP).
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, [9] yaitu Rp200 juta.[10]
Selain itu, terdapat juga ketentuan lain yang dapat menjerat dokter abal-abal, yaitu Pasal 439 UU Kesehatan, yang berbunyi:
Setiap orang yang bukan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan melakukan praktik sebagai tenaga medis atau tenaga kesehatan yang telah memiliki SIP dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,[11] yaitu Rp200 juta.[12]
Demikian jawaban dari kami tentang hukum aborsi di Indonesia, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Referensi:
Aborsi, KBBI, yang diakses pada 23 Juli 2026, pukul 10.00 WIB.
[1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)
[2] Penjelasan Pasal 463 ayat (2) UU 1/2023
[3] Pasal 117 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“PP 28/2024”)
[4] Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”)
[5] Pasal 122 PP 28/2024
[6] Pasal 123 PP 28/2024
[7] Pasal 465 ayat (1) dan (2) UU 1/2023
[8] Pasal 429 ayat (1) dan (2) UU Kesehatan
[9] Pasal 441 ayat (1) UU Kesehatan jo. Pasal II ayat (5) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (“UU 1/2026”)
[10] Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023
[11] Pasal II ayat (5) huruf d UU 1/2026
[12] Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023