Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukum Berpoligami Bagi Penganut Agama Buddha

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Hukum Berpoligami Bagi Penganut Agama Buddha

Hukum Berpoligami Bagi Penganut Agama Buddha
El Rhoy P. Sihombing, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Hukum Berpoligami Bagi Penganut Agama Buddha

PERTANYAAN

Saya punya teman beragama Buddha, ingin menikah lagi dan istri pertamanya sudah setuju suaminya menikah lagi. Bolehkah dan bisakah ia menikah lagi tanpa menceraikan istri sebelumnya karena istri sebelumnya sudah memberikan restu? Mohon solusinya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Mengakui Anak Hasil Zina?

    Bisakah Mengakui Anak Hasil Zina?

     

     

    Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Apabila seorang suami bermaksud untuk beristri lebih dari seorang, maka ia wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pengadilan.

     

    Teman Anda dapat mengajukan permohonan untuk dapat beristri lebih dari seorang apabila telah memenuhi dan atau melampirkan syarat-syarat antara lain:

    a.    isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;

    b.    isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;

    c.    isteri tidak dapat melahirkan keturunan.

     

    Apabila permohonan tersebut disertai dengan alasan yang cukup, maka Pengadilan dapat memberikan izin bagi teman Anda untuk dapat beristri lebih dari seseorang.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan yang telah disampaikan.

     

    Sebelum kami membahas lebih dalam mengenai permasalahan hukum yang Anda hadapi, perlu kami jelaskan terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan Perkawinan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (”UU Perkawinan”).

     

    Asas Monogami Menurut UU Perkawinan

    Berdasarkan ketentuan Pasal 1 UU Perkawinan, disebutkan bahwa:

     

    Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

     

    Pada dasarnya, UU Perkawinan hanya mengizinkan seorang suami/istri memiliki seorang pasangan saja. Hal ini sesuai dengan yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU Perkawinan yang menyebutkan:

     

    Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.

     

    Namun, terhadap ketentuan mengenai asas monogami tersebut diatas, UU Perkawinan membuat pengecualian, pengecualian tersebut terdapat dalam ketentuan Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan, yang menyebutkan:

     

    Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

     

    Permohonan Izin Poligami dari Pengadilan Menurut UU Perkawinan

    Terhadap izin tersebut, Pasal 4 UU Perkawinan menyatakan:

     

    (1)  Dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.

    (2)  Pengadilan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila:

    a.    isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;

    b.    isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;

    c.    isteri tidak dapat melahirkan keturunan.

     

    Berdasar pada ketentuan tersebut, meskipun seorang suami hanya diperbolehkan mempunyai seorang isteri, UU Perkawinan memberikan pengecualian, dengan catatan permohonan tersebut diajukan ke pengadilan negeri setempat dan isteri yang bersangkutan mengalami kondisi-kondisi sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 4 ayat (2) UU Perkawinan tersebut.

     

    Permohonan Izin Poligami dari Pengadilan Menurut PP Perkawinan

    Pengajuan permohonan seorang suami untuk beristri lebih dari seorang diatur lebih rinci dalam Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (PP Perkawinan), yang menyebutkan:

     

    Apabila seorang suami bermaksud untuk beristri lebih dari seorang maka ia wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pengadilan.

     

    Pasal 5 ayat (1) UU Perkawinan juga mengatur sebagai berikut:

     

    Untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini, harus dipenuhi syarat-syarat berikut:

    a.    Adanya perjanjian dari istri-istri;

    b.    Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka;

    c.    Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.

     

    Berdasar pada ketentuan tersebut, teman Anda dapat mengajukan permohonan untuk dapat beristri lebih dari seorang apabila telah memenuhi dan atau melampirkan syarat-syarat tersebut.

     

    Kemudian, apabila Pengadilan berpendapat bahwa cukup alasan bagi pemohon untuk beristri lebih dari seorang, maka pengadilan memberikan putusannya yang berupa izin untuk beristri lebih dari seorang.[1]

     

    Apabila permohonan tersebut disertai dengan alasan yang cukup, maka Pengadilan dapat memberikan izin bagi teman Anda untuk dapat beristri lebih dari seseorang.

     

    Poligami Menurut Agama Buddha

    Berkenaan dengan pertanyaan Anda, yang secara spesifik menanyakan apakah seorang yang beragama Buddha dapat mempunyai isteri lebih dari seorang, hal tersebut harus sesuai dengan ajaran agama Buddha itu sendiri.

     

    Seorang pengajar agama Buddha, Ven. K. Sri Dhammananda dalam bukunya Rumah Tangga Bahagia: Dalam Sudut Pandang Agama Buddha (hal. ke 60-61) menjelaskan pendapatnya dengan sudut pandang ajaran agama Buddha dalam hal poligami:

     

    Walaupun sang Buddha tidak menyebutkan apapun berkaitan dengan jumlah istri yang dapat dimiliki oleh seorang pria, beliau secara jelas menyatakan dalam ajaran-ajarannya bahwa saat seorang pria yang telah menikah pergi ke wanita lainnya yang tidak berada dalam ikatan pernikahan, hal tersebut dapat menjadi sebab bagi keruntuhannya sendiri dan ia akan menghadapi berbagai permasalahan dari rintangan lainnya.

     

    Melalui penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa pria yang menikah dapat menghadapi permasalahan apabila berjalan dengan seorang wanita yang bukan isterinya. Kemudian dijelaskan lebih lanjut, sebagai berikut:

     

    Ajaran sang Buddha hanyalah untuk menjelaskan suatu kondisi dan akibat-akibatnya. Orang-orang dapat berpikir sendiri mana yang baik dan mana yang buruk. Sang Buddha tidak menetapkan aturan-aturan tentang jumlah istri yang sepatutnya dimiliki atau tidak dimiliki oleh seorang pria di mana orang terpaksa untuk mengikutinya. Bagaimanapun juga, jika hukum dalam suatu negara menetapkan bahwa pernikahan haruslah monogami, maka hukum tersebut mesti dipatuhi, karena sang Buddha telah menjelaskan bagi pengikut ajarannya untuk menghormati hukum dalam suatu negara, jika hukum tersebut bermanfaat bagi semua orang.

     

    Dengan kata lain, ajaran agama Buddha tidak menetapkan apakah seorang suami dapat beristeri lebih dari seorang. Terlebih, ajaran agama Buddha juga selaras dengan hukum yang berlaku di suatu negara, yaitu apabila di Indonesia, menganut asas monogami.

     

    Izin Poligami Bagi PNS, TNI/POLRI

    Sangat disayangkan Anda tidak menyebutkan apa pekerjaan teman Anda tersebut, namun apabila pekerjaan teman Anda merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau POLRI atau TNI, terdapat ketentuan yang berbeda.

     

    Bagi mereka yang merupakan PNS, maupun TNI/POLRI, dalam hal ingin beristri lebih dari seorang tidaklah merujuk kepada UU Perkawinan maupun PP Perkawinan, melainkan diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PP Izin Perkawinan dan Perceraian PNS).

     

    Seperti yang tertulis dalam ketentuan Pasal 4 PP Izin Perkawinan dan Perceraian PNS bahwa:

     

    (1)  Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat.

    (2)  Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.

    (3)  Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.

    (4)  Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang.

     

    Secara khusus bagi anggota TNI berlaku ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 23 Tahun 2008 tentang Perkawinan, Perceraian dan Rujuk Bagi Pegawai di Lingkungan Departemen Pertahanan (“Permenhan 23/2008”) yang menyebutkan bahwa:

     

    Dalam hal seorang suami dapat mempunyai istri lebih dari satu, apabila hal tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan agama yang dianutnya; harus memenuhi sekurang-kurangnya salah satu syarat alternatif dan ketiga syarat kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).

     

    Syarat alternatif yang dimaksud adalah:[2]

    a.    istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri;

    b.    istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau

    c.    istri tidak dapat melahirkan keturunan

     

    Syarat kumulatif yang dimaksud adalah:[3]

    a.    ada persetujuan tertulis dari istri;

    b.    Pegawai yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari satu istri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan; dan

    c.    ada jaminan tertulis dari Pegawai yang bersangkutan untuk berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.

     

    Sementara untuk anggota Kepolisian Republik Indonesia (“POLRI”), secara khusus berlaku Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian dan Rujuk Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mana pada Pasal 16 menyatakan sebagai berikut:

     

    Pemberian izin kawin untuk mempunyai istri lebih dari satu orang dapat dipertimbangkan, apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:

    a.    Tidak bertentangan dengan ketentuan agama yang dianut;

    b.  Istri pertama tidak dapat melahirkan keturunan atau tidak mampu memenuhi kewajibannya sebagai istri yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;

    c.    Ada surat pernyataan/persetujuan istri;

    d.    Ada surat pernyataan dari calon istri yang menyatakan tidak keberatan dan sanggup untuk menjadi istri kedua atau ketiga dan atau keempat;

    e.    Ada surat pernyataan dari suami bahwa ia akan berlaku adil.

     

    Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa apabila teman Anda berprofesi baik sebagai PNS, TNI atau POLRI, ada ketentuan lain yang wajib diperhatikan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

    2.    Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

    3.   Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil;

    4.    Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 23 Tahun 2008 tentang Perkawinan, Perceraian dan Rujuk Bagi Pegawai di Lingkungan Departemen Pertahanan;

    5.    Surat Edaran Kementerian Pertahanan SE/71/VII/2015;

    6.   Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian dan Rujuk Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

     



    [1] Pasal 43 PP Perkawinan

    [2] Pasal 3 ayat (3) Permenhan 23/2008

    [3] Pasal 3 ayat (4) Permenhan 23/2008

     

    Tags

    pengadilan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!