Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Hukum investasi emas digital dalam Islam adalah boleh (mubah) berdasarkan prinsip fikih muamalah kontemporer. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa DSN-MUI No. 77/DSN-MUI/V/2010 tentang jual beli emas secara tidak tunai dan Fatwa DSN-MUI No. 166/DSN-MUI/II/2026 tentang kegiatan usaha bulion. Dalam fatwa tersebut, emas diposisikan sebagai komoditas (sil’ah), bukan sebagai alat tukar/uang resmi, sehingga transaksi tidak tunai atau secara elektronik diizinkan.[1]
Meskipun konsumen tidak memegang emas secara fisik langsung, transaksi ini dinyatakan sah apabila memenuhi syarat-syarat berikut.
Pertama, ada wujudnya secara fisik dan diketahui keberadaannya.[2] Saldo emas digital yang tercatat pada akun pengguna wajib didukung oleh keberadaan emas fisik yang nyata di brankas penyimpanan penyedia jasa atau mitra resmi. Artinya, bank dapat menjual emas digital selama emas digital tersebut memiliki aset dasar dalam bentuk fisik (underlying asset).
Kedua, penguasaan secara hukum (qabdh hukmi).[3]Qabdh hukmi adalah kepemilikan yang dianggap telah berpindah secara hukum, meskipun tidak atau belum terjadi perpindahan barang secara fisik. Sehingga, serah terima emas tidak harus selalu berupa penyerahan fisik langsung. Pencatatan saldo digital secara real-time yang memberikan penguasaan hukum dan kepastian administratif kepada pembeli diakui sebagai serah terima secara hukum (qabdh hukmi).
Ketiga, hak kepemilikan sempurna dan hak cetak fisik. Dalam hal ini, konsumen harus memperoleh hak kepemilikan utuh (milkun tamm) serta kewenangan pengelolaan (tasharruf). Artinya, konsumen memiliki hak penuh untuk menjual kembali (buyback), mengalihkan, atau mencetak emas digital tersebut menjadi emas fisik kapan saja sesuai keinginan.[4]
Keempat, kejelasan akad yang digunakan. Dalam hal ini, skema transaksi harus didasari oleh akad syariah yang jelas, seperti akad murabahah (jual beli), akad wadiah (penitipan emas fisik di brankas), atau akad wakalah (kuasa perwakilan untuk pembelian/pengelolaan emas).
Misalnya, bank menjual emas kepada nasabah dengan akad murabahah. Kemudian, nasabah melakukan akad wadiah (penitipan) kepada bank untuk menjaga dan memelihara emas tersebut. Akad wakalah (perwakilan) juga dapat digunakan apabila ada pihak ketiga pemilik emas dimana bank bertindak sebagai wakil atau perantara untuk membeli, menyimpan, dan menjual emas tersebut berdasarkan kuasa dari nasabah.[5]
Transaksi jual beli emas digital tidak boleh mengandung riba dan gharar. Transaksi harus transparan sesuai dengan harga pasar saat itu.[6]
Selain itu, emas yang menjadi underlying asset harus memiliki kejelasan terkait berat (gramasi) dan kadarnya. Apabila saldo emas digital hanyalah sekadar catatan administratif tanpa adanya jaminan ketersediaan emas fisik (underlying asset), atau konsumen tidak diberi hak untuk mencetak emas atau menguasainya, maka transaksi tersebut mengandung unsur gharar. Jika tidak terdapat jaminan keberadaan emas fisik atau hak kepemilikan yang jelas, maka transaksi batal (fasid) karena tidak memenuhi syarat objek akad.[7]
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Fatwa DSN-MUI Nomor 77/DSN-MUI/V/2010 tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai;
- Fatwa DSN-MUI Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah.
Referensi:
- Irwan Syah dan Silfia Hanani. Relevansi Maslahah dalam Fatwa MUI tentang Jual Beli Emas Digital terhadap Perlindungan Konsumen. Jurnal Al-Wasith: Jurnal Studi Hukum Islam1 (2025): 129-143;
- Nurdiansari Nurdin,al.Emas Digital sebagai Objek Akad: Implikasi Hukum pada Praktik Investasi Jual Beli Emas Secara Online. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum 5.3 (2026): 1316-1323.
[1]Fatwa DSN-MUI Nomor 77/DSN-MUI/V/2010 tentang Jual-Beli Emas Secara Tidak Tunai, hal. 9 – 10.
[2]Fatwa DSN-MUI Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah (“Fatwa DSN-MUI No. 166/DSN-MUI/II/2026”), hal. 20.
[3] Fatwa DSN-MUI No. 166/DSN-MUI/II/2026, hal. 20.
[4] Nurdiansari Nurdin, et.al.Emas Digital sebagai Objek Akad: Implikasi Hukum pada Praktik Investasi Jual Beli Emas Secara Online. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum 5.3 (2026): 1316-1323.
[5] Irwan Syah dan Silfia Hanani. Relevansi Maslahah dalam Fatwa MUI tentang Jual Beli Emas Digital terhadap Perlindungan Konsumen. Jurnal Al-Wasith: Jurnal Studi Hukum Islam 10.1 (2025): 129-143.
[6] Irwan Syah dan Silfia Hanani. Relevansi Maslahah dalam Fatwa MUI tentang Jual Beli Emas Digital terhadap Perlindungan Konsumen. Jurnal Al-Wasith: Jurnal Studi Hukum Islam 10.1 (2025): 129-143.
[7] Nurdiansari Nurdin, et.al.Emas Digital sebagai Objek Akad: Implikasi Hukum pada Praktik Investasi Jual Beli Emas Secara Online. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum 5.3 (2026): 1316-1323.