Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Hukum Membuat Website Perjudian yang dibuat oleh Adi Condro Bawono, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 2 Januari 2012.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, penting untuk diketahui bahwa menurut KBBI, yang dimaksud dengan judi adalah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan (seperti main dadu, kartu). Oleh karena itu, judi online (“judol”) berarti permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan secara daring melalui website atau aplikasi konten judol.
Baca juga: Perbedaan Game Online dengan Judi Online.
Mengenai larangan pembuatan website judi online, pada dasarnya dapat merujuk pada Pasal 303 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, dan Pasal 426 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu pada tahun 2026, yang berbunyi:
Terkait Pasal 303 KUHP, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal (hal.222) menjelaskan bahwa yang dihukum menurut Pasal 303 KUHP adalah orang yang:
- Mengadakan atau memberi kesempatan main judi tersebut sebagai pencaharian. Jadi, seperti seorang bandar atau orang lain yang sebagai perusahaan membuka perjudian. Orang yang turut campur dalam hal ini pun dihukum juga. Perjudiannya sendiri tidak perlu di tempat umum atau untuk umum, meskipun ditempat yang tertutup atau kalangan yang tertutup sudah cukup, asal perjudian itu belum mendapat izin dari yang berwajib.
- Dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada khalayak umum. Perjudian disini tidak perlu sebagai pencaharian, tetapi harus ditempat umum atau yang dapat dikunjungi oleh umum.
- Turut main judi sebagai pencaharian.
Kemudian, berdasarkan Penjelasan Pasal 426 ayat (1) UU 1/2023, yang dimaksud dengan "izin" adalah izin yang ditetapkan oleh pemerintah dengan memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat.
Penjelasan selengkapnya mengenai pasal perjudian dapat Anda baca dalam Ini Bunyi Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.
Berdasarkan penjelasan di atas, Anda sebagai seorang web developer yang mengembangkan atau membuat website perjudian dapat diancam pidana penjara maksimal 10 tahun atau pidana denda maksimal Rp25 juta berdasarkan Pasal 303 ayat (1) KUHP. Karena pembuat website perjudian dapat dianggap telah memberikan kesempatan untuk terjadinya permainan judi, dan dapat dianggap turut serta dalam suatu perusahaan yang melakukan perjudian. Sedangkan menurut Pasal 426 ayat (1) UU 1/2023, Anda berpotensi dipidana penjara maksimal 9 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Selain dapat dijerat dengan KUHP dan UU 1/2023, web developer yang membuat website judi online juga berpotensi dipidana berdasarkan UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE.
Judi online merupakan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 yang berbunyi sebagai berikut:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Adapun menurut Penjelasan Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024, ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan perjudian dalam hal menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, menjadikannya sebagai mata pencaharian, menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi, dan turut serta dalam perusahaan untuk itu.
Dari bunyi Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024, terdapat beberapa penjelasan unsur sebagai berikut:[3]
- Mendistribusikan, yaitu mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui sistem elektronik
- Mentransmisikan, yaitu mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang ditujukan kepada pihak lain melalui sistem elektronik.
- Membuat dapat diakses, yaitu semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui sistem elektronik yang menyebabkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.
Lalu, orang yang melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 berpotensi dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024.
Baca juga: Bunyi Pasal 27 Ayat (2) UU ITE 2024 tentang Judi Online
Kemudian, pasal mana yang dapat digunakan untuk menjerat seseorang yang membuat website judi online? Hal ini bergantung pada pihak penegak hukum untuk menentukan kapan harus menggunakan Pasal 303 KUHP atau Pasal 426 UU 1/2023, dan kapan harus menggunakan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024 . Namun, pada praktiknya, pihak penegak hukum dapat mengenakan pasal-pasal berlapis terhadap suatu tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur perbuatan mengadakan main judi sebagaimana diatur dalam KUHP atau UU 1/2023, dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana UU 1/2024. Artinya, bila memang unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi, penegak hukum dapat menggunakan pasal-pasal tersebut, atau penegak hukum dapat mengajukan dakwaan secara alternatif.
Berdasarkan artikel Bentuk-bentuk Surat Dakwaan, dakwaan alternatif digunakan jika belum didapat kepastian tentang tindak pidana mana yang paling tepat dapat dibuktikan. Dalam dakwaan alternatif, meskipun dakwaan terdiri dari beberapa lapisan, hanya satu dakwaan saja yang dibuktikan tanpa harus memperhatikan urutannya dan jika salah satu telah terbukti maka dakwaan lainnya tidak perlu dibuktikan lagi.
Baca juga: Surat Dakwaan: Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya
Jadi, berdasarkan penjelasan di atas, kami menyarankan Anda untuk tidak menerima tawaran kerja sama dari klien untuk membuat website judi online, karena membuat website judi online merupakan perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Selain itu, jika Anda menerima tawaran dari klien tersebut, maka perjanjian kerjasama antara Anda dengan klien tidak sah menurut hukum dan perjanjian bisa batal demi hukum. Hal ini karena salah satu syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUH Perdata adalah adanya sebab yang halal/tidak terlarang.
Baca juga: Pasal 1320 KUH Perdata tentang Syarat Sah Perjanjian
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Referensi:
KBBI, judi, yang diakses pada 17 Juli 2024, pukul 11.21 WIB.
[2] Pasal 79 ayat (1) huruf f UU 1/2023