Apakah sanksi pidana bisa digantungkan oleh keluarga korban seperti taklik talak pada gugatan perdata? Contohnya, A menaiki kendaraan dan menabrak B hingga meninggal. Keluarga B setuju berdamai, dengan syarat jika A menabrak orang lain lagi dan yang ditabrak meninggal maka gugatan keluarga B akan otomatis berlanjut. Apa hal ini bisa dilakukan? Seperti percobaan penjara misalnya.
Di dalam praktik, “penggantungan” pidana yang Anda tanyakan kerap disebut juga dengan istilah pidana percobaan, pidana bersyarat, atau hukuman dengan perjanjian. Ketentuannya diatur dalam Pasal 14a sampai Pasal 14f Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Sebagai contoh, Pasal 14a KUHP berbunyi:
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau
Mulai DariRp. 149.000
Apabila hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana kurungan, tidak termasuk pidana kurungan pengganti maka dalam putusannya hakim dapat memerintahkan pula bahwa pidana tidak usah dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut di atas habis, atau karena terpidana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin ditentukan dalam perintah itu.
Hakim juga mempunyai kewenangan seperti di atas, kecuali dalam perkara-perkara mengenai penghasilan dan persewaan negara apabila menjatuhkan pidana denda, tetapi harus ternyata kepadanya bahwa pidana denda atau perampasan yang mungkin diperintahkan pula akan sangat memberatkan terpidana Dalam menerapkan ayat ini, kejahatan dan pelanggaran candu hanya dianggap sebagai perkara mengenai penghasilan negara, jika terhadap kejahatan dan pelanggaran itu ditentukan bahwa dalam hal dijatuhi pidana denda, tidak diterapkan ketentuan pasal 30 ayat 2.
Jika hakim tidak menentukan lain, maka perintah mengenai pidana pokok juga mengenai pidana tambahan.
Perintah tidak diberikan, kecuali hakim setelah menyelidiki dengan cermat berkeyakinan bahwa dapat diadakan pengawasan yang cukup untuk dipenuhinya syarat umum, bahwa terpidana tidak akan melakukan tindak pidana, dan syarat-syarat khusus jika sekiranya ditetapkan.
Perintah tersebut dalam ayat 1 harus disertai hal-hal atau keadaan-keadaan yang menjadi alasan perintah itu.
Mengenai ketentuan pidana percobaan ini, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 40), menguraikan bahwa dalam pokoknya orang dijatuhi hukuman, tetapi hukuman itu tidak tidak usah dijalankan, kecuali jika kemudian ternyata, bahwa terhukum sebelum habis tempo percobaan berbuat peristiwa pidana atau melanggar perjanjian yang diadakan hakim kepadanya. Maksud dari penjatuhan hukuman ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada terhukum supaya dalam tempo percobaan itu memperbaiki diri dengan tidak berbuat peristiwa pidana atau melanggar perjanjian yang diberikan kepadanya dengan pengharapan, jika berhasil, hukuman yang dijatuhkan kepadanya itu tidak akan dijalankan untuk selama-lamanya.
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak RplO.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Sedangkan Pasal 311 ayat (4) dan (5) UU LLAJ mengatur bahwa:
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Khusus pada tindak pidana karena kelalaian atau tidak disengaja, pelaku mungkin berdamai dengan keluarga korban sehingga keluarga korban ikhlas dan tidak lagi mempermasalahkan kematian keluarga mereka secara hukum. Perdamaian ini disampaikan kepada hakim dan biasanya selalu dijadikan pertimbangan untuk menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dengan percobaan. Hakim kemudian menentukan syarat-syarat lain bagi pelaku selama percobaan berjalan. Hakim bebas menentukan syarat-syarat tersebut, kecuali mengenai syarat berkaitan dengan kemerdekaan beragama atau kemerdekaan politik terpidana.
Pidana percobaan dalam kasus kecelakaan lalu lintas diantaranya diterapkan dalam pemidanaan Rasyid Amrullah Rajasa. Sebagaimana diuraikan dalam artikel Rasyid Rajasa Divonis Enam Bulan Percobaan, majelis hakim menerapkan Pasal 14a KUHP yang bertujuan sebagai wujud pencegahan agar tidak melakukan hal yang sama. Ketua Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis, Suharjono, berpandangan bahwa telah terwujud prinsip teori hukum restorative justice dalam putusan hakim sehingga setimpal dengan perbuatan Rasyid. Selain itu, Suharjono juga mengatakan “Terdakwa berlaku sopan, tidak mempersulit persidangan, masih muda, dan keluarga bertanggung jawab.“
Dalam praktik, jika syarat yang ditetapkan hakim dilanggar, hakim atas usul jaksa/penuntut umum dapat memerintahkan supaya pidana dilaksanakan atau memerintahkan supaya jaksa/penuntut umum memberikan peringatan kepada terdakwa sesuai dengan petunjuk hakim.
Lebih lanjut, uraian di atas juga menunjukkan bahwa wewenang untuk menjatuhkan pidana percobaan yang menunda pemenjaraan, kurungan, atau pidana pokok lain, tetap berada di tangan hakim, dan bukan keluarga korban sebagaimana yang Anda asumsikan. UU LLAJ sendiri hanya mengatur bahwa kesepakatan damai antara para pihak yang terlibat menyebabkan kewajiban mengganti kerugian pada kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan di luar pengadilan.[1]
Perbedaan dengan Taklik Talak
Adapun mengenai taklik talak, hal tersebut merupakan perjanjian kawin antara suami dan istri dalam dimensi hukum Islam. Taklik talak adalah talak yang jatuhnya digantungkan pada suatu perkara dengan alasan-alasan tertentu yang telah disepakati oleh dua mempelai setelah akad nikah demi kemaslahatan kedua belah pihak. Hal ini dilakukan dengan syarat yang tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Dalam praktik, taklik talak dicantumkan dalam buku nikah dan menjadi kewajiban si suami kepada istri. Artinya, taklik talak dicantumkan ketika hubungan calon mempelai masih sangat baik dan berencana melangsungkan hubungan mereka kepada perkawinan.
Pidana bersyarat berbeda dengan gantung dalam taklik talak. Dalam pidana bersyarat, pelaku pidana sudah jelas terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan akan dihukum pidana penjara selama satu tahun. Namun pidana penjara itu tidak perlu dilakukan karena pelaku membuat perjanjian. Sedangkan dalam taklik talak, baru sebatas janji, dalam arti, belum ada kesalahan yang dilakukan suami kepada istri. Taklik talak baru berlaku jika kelak si suami melakukan pelanggaran kepada istri.