Intisari :
Kata-kata memarahi anak dengan mengatai dia dengan sebutan ‘bodoh’ kemudian melukai dan/atau mencederai mentalnya, bisa jadi termasuk perlakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap mentalnya. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Jerat Pidana Menurut UU Perlindungan Anak
Sikap memarahi anak Anda dengan kata-kata kasar pada dasarnya adalah pelanggaran terhadap salah satu hak anak, yaitu setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
[1]
Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan sebagai berikut:
[2]Diskriminasi;
Eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
Penelantaran;
Kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
Ketidakadilan; dan
Perlakuan salah lainnya.
Perlakuan kejaman, misalnya tindakan atau perbuatan secara zalim, keji, bengis, atau tidak menaruh belas kasihan kepada anak. Sedangkan perlakuan kekerasan dan penganiayaan, misalnya perbuatan melukai dan/atau mencederai anak, dan tidak semata-mata fisik, tetapi juga mental dan sosial.
[3]
Jadi, kata-kata memarahi anak dengan mengatai dia dengan sebutan ‘bodoh’ kemudian melukai dan/atau mencederai mentalnya, termasuk perlakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap mentalnya.
Sebagaimana disebutkan juga bahwa kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
[4]
Pasal 76 C UU 35/2014 mengatur larangan ada kekerasan terhadap anak:
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.
Adapun sanksinya diatur di Pasal 80 UU 35/2014, yang berbunyi :
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.
Dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan di atas, maka pelaku
dikenakan pemberatan hukuman.
[5]
Jerat Pidana Menurut UU PKDRT
Pasal 5 UU PKDRT menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara:
kekerasan fisik;
kekerasan psikis;
kekerasan seksual; atau
penelantaran rumah tangga.
Memarahi anak dan berkata-kata kasar padanya dapat dikategorikan sebagai kekerasan psikis pada anak. Kekerasan psikis menurut Pasal 7 UU PKDRT adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
Sanksi terhadap setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga (termasuk pada anak) diatur dalamdalam Pasal 45 ayat (1) UU PKDRT, yakni:
Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 9 juta.
Analisis
Sikap orang tua yang memarahi anak dengan kata-kata kasar pada dasarnya mengandung unsur ancaman kekerasan dan dapat dipidana sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak dan perubahannya serta UU PKDRT. Sikap tersebut juga telah merampas hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan.
Hendaknya orang tua selalu melindungi anak dan menghindari perbuatan kekerasan baik secara fisik maupun psikis pada anak. Agar anak tidak merasa takut, kehilangan rasa percaya diri, kehilangan kemampuan untuk bertindak, memiliki rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
Contoh Kasus
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara menjambak rambut korban (anak kandungnya) dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali sambil berkata ” manga kau pacaruik an den”(mengapa kamu berkata kasar sama saya), anak korban menjawab ”manga lo den ang agak an” (mengapa pula saya yang kamu atur). Setelah itu terdakwa langsung menarik tangan kanan anak korban menggunakan tangan kanan terdakwa hingga anak korban terjatuh dari sepeda motor yang ditumpanginya. Seketika terdakwa juga melayangkan tinju tangan kanan terdakwa kearah kepala bagian kanan anak korban sambil berkata ”cubo kau pacaruik an den sakali lai, den pijak-pijak kau” (coba kamu berkata kasar lagi kepada saya, saya injak-injak kamu).
Akibat perbuatan tersebut, terdakwa dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan denda sebanyak Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan berdasarkan Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) UU 35/2014.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Putusan:
[1] Pasal 4 UU Perlindungan Anak
[2] Pasal 13 ayat (1) UU Perlindungan Anak
[3] Penjelasan Pasal 13 ayat (1) huruf d UU Perlindungan Anak
[4] Pasal 1 angka 16 UU 35/2014
[5] Pasal 13 ayat (2) UU 23/2002
[6] Pasal 2 ayat (1) huruf a UU PKDRT