KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Melibatkan Anak dalam Kampanye Pemilu

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Hukumnya Melibatkan Anak dalam Kampanye Pemilu

Hukumnya Melibatkan Anak dalam Kampanye Pemilu
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Melibatkan Anak dalam Kampanye Pemilu

PERTANYAAN

Bagaimana hukumnya jika melibatkan anak saat kampanye pemilu?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.
     
    Setiap pelaksana dan/atau tim kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan anak (WNI yang tidak memiliki hak memilih yaitu yang belum berumur 17 tahun) dalam Kampanye Pemilu.  Jika melanggar, maka dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.
     
    Setiap pelaksana dan/atau tim kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan anak (WNI yang tidak memiliki hak memilih yaitu yang belum berumur 17 tahun) dalam Kampanye Pemilu.  Jika melanggar, maka dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Kampanye Pemilu
    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemiilihan Umum (“UU Pemilu”).
     
    Pemilihan Umum (“Pemilu”) adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”), anggota Dewan Perwakilan Daerah (“DPD”), Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”), yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.[1]
     
    Masa Kampanye Pemilu merupakan salah satu tahapan penyelenggaraan Pemilu.[2] Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta Pemilu.[3]
     
    Kampanye Pemilu dilaksanakan oleh pelaksana kampanye, dan diikuti oleh peserta kampanye.[4] Dengan penjelasan sebagai berikut:
    1. Pelaksana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden terdiri atas pengurus partai politik atau gabungan partai politik pengusul, orang-seorang, dan organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden.[5]
    Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR terdiri atas pengurus partai politik peserta pemilu DPR, calon anggota. DPR, juru kampanye pemilu, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh peserta pemilu anggota DPR.[6]
     
    Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPRD provinsi terdiri atas pengurus partai politik peserta Pemilu DPRD provinsi, calon anggota DPRD provinsi, juru Kampanye Pemilu, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD provinsi.[7]
     
    Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota terdiri atas pengurus partai politik peserta Pemilu DPRD kabupaten/kota, calon anggota DPRD kabupaten/kota, juru Kampanye Pemilu, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.[8]
     
    Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPD terdiri atas calon anggota DPD, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh peserta pemilu anggota DPD.[9]
     
    1. Peserta Kampanye Pemilu terdiri atas anggota masyarakat.[10]
     
    Kampanye Pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab. Pelaksanaan kampanye Pemilu dilakukan secara serentak antara Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD.[11]
     
    Kampanye Pemilu dapat dilakukan melalui:[12]
    1. pertemuan terbatas;
    2. pertemuan tatap muka;
    3. penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum;
    4. pemasangan alat peraga di tempat umum;
    5. media sosial;
    6. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet;
    7. rapat umum;
    8. debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pasangan Calon; dan
    9. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    Kampanye sebagaimana dimaksud huruf d, huruf f, dan huruf h difasilitasi KPU, yang dapat didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).[13]
     
    Bagaimana Hukumnya Melibatkan Anak Saat Kampanye Pemilu?
    Dalam Pasal 280 ayat (2) UU Pemilu, dijelaskan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan:
    1. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
    2. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
    3. gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
    4. direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
    5. pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
    6. aparatur sipil negara;
    7. anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    8. kepala desa;
    9. perangkat desa;
    10. anggota badan permusyawaratan desa; dan
    11. Warga Negara Indonesia (“WNI”) yang tidak memiliki hak memilih.
     
    WNI yang ikut serta dalam pemilu disebut dengan pemilih. Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.[14]
     
    Sedangkan anak menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”) dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“Perpu 1/2016”) sebagaimana yang telah ditetapkan sebagai undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang (“UU 17/2016”) adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
     
    Jadi berdasarkan ketentuan tersebut, secara implisit dapat dikatakan anak dilarang ikut serta dalam kampanye pemilu jika belum berumur 17 tahun.
     
    Kemudian, Pasal 15 huruf a UU 35/2014 mengatur bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Dengan kata lain, anak wajib untuk tidak disalahgunakan dalam kegiatan politik (termasuk dilibatkan dalam kampanye pemilu).
     
    Namun, sepanjang penelusuran kami, belum ada sanksi yang secara eksplisit ditujukan bagi pelanggar aturan menyalahgunakan anak dalam kegiatan politik dalam UU 35/2014. Tetapi sanksi tersebut dapat kita lihat dalam ketentuan Pasal 493 UU Pemilu yang mengatur bahwa :
     
    Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
     
    Itu artinya, setiap pelaksana dan/atau tim kampanye pemilu yang mengikutsertakan anak (WNI yang tidak memiliki hak memilih) dalam kampanye pemilu dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
     
    Hal senada juga disampaikan oleh Ketua KPAI Pusat, Susanto dalam artikel KPAI Tegaskan Anak-anak Ikut Kampanye Langgar Undang-undang sebagaimana yang kami akses melalui laman Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), ia menegaskan pelibatan anak-anak dalam kegiatan kampanye melanggar undang-undang. Susanto menjelaskan bahwa, normanya sudah jelas diatur dalam UU 35/2014 di mana anak harus dilindungi dari penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemiilihan Umum;
     
    Referensi:
    KPAI Tegaskan Anak-anak Ikut Kampanye Langgar Undang-undang, diakses pada Jumat, 15 Februari 2019, pukul 16.48 WIB.

    [1] Pasal 1 angka 1 UU Pemilu
    [2] Pasal 167 ayat (4) huruf g UU Pemilu
    [3] Pasal 1 angka 35 UU Pemilu
    [4] Pasal 268 UU Pemilu
    [5] Pasal 269 ayat (1) UU Pemilu
    [6] Pasal 270 ayat (1) UU Pemilu
    [7] Pasal 270 ayat (2) UU Pemilu
    [8] Pasal 270 ayat (3) UU Pemilu
    [9] Pasal 271 UU Pemilu
    [10] Pasal 273 UU Pemilu
    [11] Pasal 267 UU Pemilu
    [12] Pasal 275 ayat (1) UU Pemilu
    [13] Pasal 275 ayat (2) UU Pemilu
    [14] Pasal 1 angka 34 UU Pemilu

    Tags

    hukumonline
    google

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!