PidanaPidana
Hukumnya Membakar Hutan untuk Membuka Lahan

PERTANYAAN
Bolehkah perusahaan membuka lahan dengan cara membakar hutan? Dan bagaimana hukum melihat fenomena tersebut?
Pro

Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami



Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Bolehkah Membuka Lahan dengan Cara Membakar Hutan? yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 10 Februari 2016, kemudian pertama kali dimutakhirkan pada 21 April 2021.
Jawaban singkatnya adalah tidak boleh. Perusahaan tidak diperbolehkan untuk membuka lahan dengan cara membakar hutan. Dalam sudut pandang hukum lingkungan di Indonesia, larangan ini berlaku untuk “setiap orang” yang mencakup orang perseorangan/individu maupun badan usaha, baik itu yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.[1] Dengan demikian, perusahaan termasuk subjek yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Berikut penjelasannya.
Pasal 22 angka 24 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 69 ayat (1) huruf h UU PPLH melarang setiap orang untuk melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Pelanggaran terhadap larangan ini diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI, yaitu Rp2 miliar.[2]
Namun, sering kali terdapat kesalahpahaman mengenai ketentuan Pasal 22 angka 24 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 69 ayat (2) UU PPLH bahwa kegiatan di atas dikecualikan bagi masyarakat dengan memperhatikan “kearifan lokal” di daerah masing-masing.
Sebab, penjelasan pasal tersebut membatasi kearifan lokal pada pembakaran lahan maksimal 2 hektare per kepala keluarga, untuk tanaman varietas lokal dan harus dikelilingi sekat bakar untuk menghindari api menjalar ke daerah sekelilingnya. Artinya, ketentuan ini bukan dasar hukum bagi perusahaan untuk membuka lahan skala usaha dengan cara membakar.
Apabila tindak pidana lingkungan dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, Pasal 116 UU PPLH memungkinkan tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha dan/atau orang yang memberi perintah atau memimpin kegiatan. Badan usaha juga dapat diwakili oleh pengurusnya sebagai pelaku fungsional.
UU Kehutanan dan perubahannya mewajibkan pemegang hak atau perizinan berusaha untuk mencegah kebakaran hutan di wilayah kerjanya dan bertanggung jawab atas kebakaran hutan yang terjadi di areal kerjanya.[3]
Larangan membakar hutan juga diatur dalam Pasal 36 angka 17 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 50 ayat (2) huruf b UU Kehutanan. Perbuatan sengaja membakar hutan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda maksimal kategori VII yaitu Rp50 miliar.[4] Jika tindak pidana dilakukan oleh atau atas nama korporasi, sanksi denda dapat diperberat 1/3 kali dari denda pokok.[5]
Jika pembukaan lahan dilakukan untuk usaha perkebunan, Pasal 56 UU Perkebunan secara tegas menyatakan bahwa pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar. Pelaku usaha juga wajib memiliki sistem, sarana, dan prasarana pengendalian kebakaran lahan dan kebun.
Pelanggaran atas larangan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak kategori VI yaitu Rp2 miliar.[6]
Apabila tindak pidana perkebunan dilakukan oleh korporasi, maka korporasi dapat dikenai denda dengan pemberatan maksimum ditambah 1/3.[7]
Hukum melihat fenomena pembukaan lahan dengan membakar sebagai bentuk perbuatan melawan hukum lingkungan, bukan sekadar praktik teknis pertanian atau perkebunan. Berikut alasannya.
Membakar lahan/hutan menimbulkan risiko pencemaran dan kerusakan lingkungan, termasuk asap, gangguan kesehatan, kerusakan tanah, hilangnya keanekaragaman hayati, dan kerusakan ekosistem gambut (apabila lahan terletak pada area ekosistem gambut).
Oleh karena itu, menurut pandangan kami:
Pembukaan lahan yang benar pada prinsipnya harus menggunakan pendekatan pembukaan lahan tanpa bakar atau zero burning. Hal ini merujuk pada Pasal 12 PP 4/2001 yang menyatakan bahwa setiap orang wajib mencegah terjadinya kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan.
Dengan demikian, setiap penanggung jawab usaha wajib memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk mencegah kebakaran hutan/lahan di lokasi usahanya dengan sistem deteksi dini, alat pencegah kebakaran, prosedur operasi standar, perangkat organisasi yang bertanggung jawab, serta pelatihan penanggulangan secara berkala.[8]
Untuk sektor perkebunan, hal ini diatur di dalam Permentan 05/2018 yang telah diubah Permentan 6/2025.
Dalam aturan tersebut, perusahaan perkebunan wajib memiliki rencana kerja pembukaan dan/atau pengolahan lahan perkebunan sebelum membuka atau mengolah lahan. Dokumen tersebut harus memuat antara lain profil perusahaan, izin usaha, rencana kerja tahunan, peta digital, dan pernyataan kesanggupan membuka/mengolah lahan tanpa membakar.[9]
Kegiatan pembukaan lahan dapat dilakukan secara manual atau mekanis,[10] tetapi tetap tanpa membakar hutan. Permentan tersebut bahkan secara eksplisit melarang biomassa dari hasil pembukaan dan/atau pengolahan lahan untuk dibakar.[11]
Selain itu, perusahaan harus memiliki sistem pengendalian kebakaran,[12] sarana-prasarana pengendalian,[13] serta kewajiban pelaporan[14] kepada pemerintah daerah sesuai kewenangan. Pemerintah pusat, gubernur, dan bupati/wali kota juga memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan.[15]
Kegiatan pembukaan lahan perkebunan tanpa membakar tersebut meliputi antara lain mengimas/menumbangkan pohon, merencek dan merumpukan kayu, membuat rintisan, hingga membersihkan jalur tanaman.[16] Proses mengimas semak dan/atau menumbangkan pohon dilakukan menggunakan parang/kapak atau gergaji rantai (chainsaw). Selanjutnya, cabang dan ranting yang telah ditebang, dipotong dan dicincang (direncek) serta dirumpuk agar mempermudah pengendalian kebakaran (sekat bakar) dan mempercepat pelapukan sisa tebangan.[17] Selengkapnya mengenai proses pembukaan lahan dapat Anda baca dalam Lampiran II Permentan 05/2018.
Putusan MA No. 1 PK/Pdt/2017 yang putusan tingkat pertama termuat dalam Putusan PN Meulaboh No. 12/PDT.G/2012/PN.MBO dimana tergugat PT Kallista Alam diwajibkan membayar ganti rugi dan biaya pemulihan akibat kebakaran lahan gambut Rawa Tripa sebesar Rp114 miliar/ Total hukuman mencapai Rp366 miliar, terdiri dari Rp114 miliar uang tunai kepada KLHK dan Rp251 miliar untuk pemulihan lingkungan atas lahan yang terbakar seluas sekitar 1.000 hektare.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Putusan:
[1] Lihat Pasal 22 angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 1 angka 32 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”)
[2] Pasal 108 UU PPLH jo. Pasal I ayat (1) dan Pasal II ayat (5) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (“UU 1/2026”) jis. Pasal 79 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)
[3] Pasal 36 angka 16 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 49 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (“UU Kehutanan”)
[4] Pasal 36 angka 19 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 78 ayat (4) UU Kehutanan jo. Pasal II ayat (5) huruf g UU 1/2026
[5] Pasal 36 angka 19 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 78 ayat (12) UU Kehutanan
[6] Pasal 108 UU Perkebunan jo. Pasal II ayat (5) huruf f UU 1/2026 jis. Pasal 79 ayat (1) huruf f UU 1/2023
[7] Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (“UU Perkebunan”)
[8] Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan
[9] Pasal 1 angka 9 dan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/PERMENTAN/KB.410/1/2018 Tahun 2018 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar (“Permentan 6/2025”)
[10] Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/PERMENTAN/KB.410/1/2018 Tahun 2018 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar (“Permentan 05/2018”)
[11] Pasal 10 ayat (1) Permentan 05/2018
[12] Pasal 1 angka 15 Permentan 6/2025
[13] Bab IV Permentan 05/2018
[14] Bab V Permentan 05/2018
[15] Bab VI Permentan 05/2018
[16] Pasal 9 ayat (1) Permentan 05/2018
[17] Lampiran II Permentan 05/2018 hal. 37-38