Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Kredit Barang
Namun sebelumnya, guna memberikan gambaran untuk Anda, berikut kami jelaskan pihak-pihak yang ada dalam pertanyaan Anda:
Pemberi fidusia: pihak pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia (pihak dari mana Anda mendapatkan benda elektronik tersebut/pembeli pertama) yang kemudian menjual barang elektronik kepada Anda;
Penerima fidusia: pihak yang memiliki piutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminan fidusia (penjual/showroom); dan
Anda: pembeli kedua yang tidak tahu bahwa ternyata benda yang Anda beli belum dilunasi oleh pembeli pertama.
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
[1]
Pemberi fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi
pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
[3] Sedangkan penerima fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi
yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminan fidusia.
[4]
Terkait pertanyaan Anda, Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia menegaskan bahwa:
Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.
Jadi seseorang yang menjual barang elektronik kepada Anda selaku pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia (
showroom), dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.
[5]
Dengan demikian, penjualan barang elektronik yang menjadi objek jaminan fidusia secara sepihak oleh pemberi fidusia pada dasarnya merupakan sebuah tindak pidana menurut UU Fidusia.
Penadahan
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah:
barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;
barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.
Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 315), elemen penting dari Pasal 480 KUHP adalah terdakwa harus mengetahui atau patut dapat menyangka bahwa barang itu berasal dari kejahatan.
Terdakwa tidak perlu tahu dengan pasti asal barang itu dari kejahatan apa, akan tetapi sudah cukup apabila ia patut dapat menyangka (mengira, mencurigai) bahwa barang itu barang “gelap”, bukan barang yang “terang” (hal. 315).
Untuk membuktikan elemen ini memang sukar, akan tetapi dalam praktiknya dapat dilihat dari keadaan atau cara dibelinya barang itu. Misalnya barang dibeli dengan di bawah harga, dibeli pada waktu malam secara sembunyi yang menurut sifat tempat itu memang mencurigakan (hal. 315).
Kami asumsikan, barang elektronik tersebut dijual kepada Anda tanpa pemberitahuan yang layak mengenai asal-usul barang itu sendiri. Selain itu, barang elektronik tersebut dijual dengan harga yang wajar atau tidak di tempat yang mencurigakan.
Dengan demikian, menurut hemat kami, unsur perbuatan sebagai penadah dapat tidak terpenuhi oleh Anda.
Dalam praktiknya, pembeli objek jaminan fidusia yang dialihkan secara tanpa izin penerima fidusia umumnya didudukkan sebagai saksi pada pemeriksaan dugaan tindak pidana yang dilakukan pemberi fidusia menurut UU Fidusia.
Yang patut Anda perhatikan dalam putusan tersebut adalah mobil yang menjadi objek jaminan fidusia yang secara melawan hukum dialihkan oleh pemberi fidusia pada kasus tersebut dikembalikan kepada yang berhak, yaitu penerima fidusia, bukan pembeli mobil (hal. 19).
Maka, dalam kasus Anda, berdasarkan putusan tersebut, barang elektronik yang Anda maksud akan dikembalikan kepada pihak showroom sebagai pihak penerima fidusia, bukan kepada Anda sebagai pembeli.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Putusan:
Referensi:
R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991.
[1] Pasal 1 angka 1 UU Fidusia
[2] Pasal 1 angka 2 UU Fidusia
[3] Pasal 1 angka 5 UU Fidusia
[4] Pasal 1 angka 6 UU Fidusia