Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Membeli Barang Kredit yang Belum Lunas

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Hukumnya Membeli Barang Kredit yang Belum Lunas

Hukumnya Membeli Barang Kredit yang Belum Lunas
Arasy Pradana A. Azis, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Membeli Barang Kredit yang Belum Lunas

PERTANYAAN

Dapatkah saya mempertahankan barang elektronik yang saya beli dari seseorang dengan tunai, yang tanpa sepengetahuan saya ternyata barang kredit yang belum lunas? Dalam hal ini, pihak showroom hendak melaporkan saya karena dianggap penadah.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pemberi fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pihak showroom.
     
    Untuk dapat dikatakan melakukan penadahan, Anda harus mengetahui atau patut dapat menyangka bahwa barang itu berasal dari kejahatan. Anda tidak perlu tahu dengan pasti asal barang itu dari kejahatan apa, akan tetapi sudah cukup apabila Anda patut dapat menyangka (mengira, mencurigai) bahwa barang itu barang “gelap”, bukan barang yang “terang”.
     
    Selain itu, apakah barang elektronik yang menjadi objek jaminan fidusia yang telah beralih kepemilikan dapat dipertahankan pembeli atau akan dikembalikan kepada pihak penerima fidusia?
     
    Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Kredit Barang
    Kami asumsikan bahwa kredit barang yang Anda maksud didasarkan pada jaminan fidusia yang pengaturannya dapat Anda temukan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU Fidusia”).
     
    Namun sebelumnya, guna memberikan gambaran untuk Anda, berikut kami jelaskan pihak-pihak yang ada dalam pertanyaan Anda:
    1. Pemberi fidusia: pihak pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia (pihak dari mana Anda mendapatkan benda elektronik tersebut/pembeli pertama) yang kemudian menjual barang elektronik kepada Anda;
    2. Penerima fidusia: pihak yang memiliki piutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminan fidusia (penjual/showroom); dan
    3. Anda: pembeli kedua yang tidak tahu bahwa ternyata benda yang Anda beli belum dilunasi oleh pembeli pertama.
     
    Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.[1]
     
    Sedangkan jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya.[2]
     
    Pemberi fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia.[3] Sedangkan penerima fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminan fidusia.[4]
     
    Terkait pertanyaan Anda, Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia menegaskan bahwa:
     
    Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.
     
    Jadi seseorang yang menjual barang elektronik kepada Anda selaku pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia (showroom), dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.[5]
     
    Dengan demikian, penjualan barang elektronik yang menjadi objek jaminan fidusia secara sepihak oleh pemberi fidusia pada dasarnya merupakan sebuah tindak pidana menurut UU Fidusia.
     
    Penadahan
    Tindak pidana penadahan yang dituduhkan kepada Anda diatur dalam Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
     
    Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah:
    1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;
    2. barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.
     
    Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 315), elemen penting dari Pasal 480 KUHP adalah terdakwa harus mengetahui atau patut dapat menyangka bahwa barang itu berasal dari kejahatan.
     
    Terdakwa tidak perlu tahu dengan pasti asal barang itu dari kejahatan apa, akan tetapi sudah cukup apabila ia patut dapat menyangka (mengira, mencurigai) bahwa barang itu barang “gelap”, bukan barang yang “terang” (hal. 315).
     
    Untuk membuktikan elemen ini memang sukar, akan tetapi dalam praktiknya dapat dilihat dari keadaan atau cara dibelinya barang itu. Misalnya barang dibeli dengan di bawah harga, dibeli pada waktu malam secara sembunyi yang menurut sifat tempat itu memang mencurigakan (hal. 315).
     
    Kami asumsikan, barang elektronik tersebut dijual kepada Anda tanpa pemberitahuan yang layak mengenai asal-usul barang itu sendiri. Selain itu, barang elektronik tersebut dijual dengan harga yang wajar atau tidak di tempat yang mencurigakan.
     
    Dengan demikian, menurut hemat kami, unsur perbuatan sebagai penadah dapat tidak terpenuhi oleh Anda.
     
    Dalam praktiknya, pembeli objek jaminan fidusia yang dialihkan secara tanpa izin penerima fidusia umumnya didudukkan sebagai saksi pada pemeriksaan dugaan tindak pidana yang dilakukan pemberi fidusia menurut UU Fidusia.
     
    Sebagai contoh, hal ini dapat Anda lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Kebumen Nomor 39/Pid.B/2016/PN Kbm.
     
    Yang patut Anda perhatikan dalam putusan tersebut adalah mobil yang menjadi objek jaminan fidusia yang secara melawan hukum dialihkan oleh pemberi fidusia pada kasus tersebut dikembalikan kepada yang berhak, yaitu penerima fidusia, bukan pembeli mobil (hal. 19).
     
    Maka, dalam kasus Anda, berdasarkan putusan tersebut, barang elektronik yang Anda maksud akan dikembalikan kepada pihak showroom sebagai pihak penerima fidusia, bukan kepada Anda sebagai pembeli.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
     
    Putusan:
    Putusan Pengadilan Negeri Kebumen Nomor 39/Pid.B/2016/PN Kbm.
     
    Referensi:
    R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991.
     

    [1] Pasal 1 angka 1 UU Fidusia
    [2] Pasal 1 angka 2 UU Fidusia
    [3] Pasal 1 angka 5 UU Fidusia
    [4] Pasal 1 angka 6 UU Fidusia
    [5] Pasal 36 UU Fidusia

    Tags

    jaminan fidusia
    perdata

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!