Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Memodifikasi Gambar Tanpa Izin

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Hukumnya Memodifikasi Gambar Tanpa Izin

Hukumnya Memodifikasi Gambar Tanpa Izin
Risa Amrikasari S.S., S.H., M.H.IPAS Institute
IPAS Institute
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Memodifikasi Gambar Tanpa Izin

PERTANYAAN

Apakah memodifikasi gambar tanpa izin melanggar hak cipta?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Bicara mengenai Hak Cipta berarti bicara mengenai dua substansi hak yang terkandung di dalamnya, yaitu hak ekonomi dan hak moral. Pada bagian umum Penjelasan dari Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (UUHC) telah disampaikan sebagai berikut :

     

    Hak Cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights). Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan serta produk Hak Terkait. Hak moral adalah hak yang melekat pada diri Pencipta atau Pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun Hak Cipta atau Hak Terkait telah dialihkan.

     

    Jika kita membaca definisi dari hak cipta yang terdapat dalam UUHC, maka kita akan melihat esensi dari hak ekonomi di mana hak cipta didefinisikan sebagai: hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, atau memberikan izin untuk itu.

    KLINIK TERKAIT

    Memahami Perbedaan Pencipta dan Pemegang Hak Cipta

    Memahami Perbedaan Pencipta dan Pemegang Hak Cipta
     

    Dalam pasal 12 ayat (1) huruf f UUHC telah dinyatakan bahwa gambar adalah termasuk salah satu ciptaan yang dilindungi. Jika dihubungkan dengan hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak suatu gambar, maka hak ekonomi dari pencipta adalah untuk memperlihatkan/memamerkan dan memperbanyak gambar tersebut termasuk dalam hal distribusi dari hasil perbanyakannya.

     

    Terkait dengan pertanyaan apakah memodifikasi gambar termasuk pelanggaran hak cipta, maka kita harus masuk kepada substansi hak yang kedua, yaitu hak moral. UUHC telah mengatur mengenai hak moral ini dalam pasal 24 ayat (2) yang menyatakan bahwa :

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Suatu Ciptaan tidak boleh diubah walaupun Hak Ciptanya telah diserahkan kepada pihak lain, kecuali dengan persetujuan Pencipta atau dengan persetujuan ahli warisnya dalam hal Pencipta telah meninggal dunia.”

     

    Dengan demikian, jelaslah bahwa suatu gambar tidak dapat dimodifikasi atau diubah tanpa seizin pencipta atau ahli warisnya meskipun hak ciptanya telah beralih. Pelanggaran terhadap Pasal 24 ini dapat dikenai tindak pidana sesuai dengan Pasal 72 ayat (6) sebagai berikut :

     

    “Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).”

     

    Demikian jawaban saya, semoga dapat bermanfaat.

     
     
    Dasar hukum:

    Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta

     

     

    Tags

    hukum
    pencipta

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!