Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Pidana

Penembakan Pelaku Tindak Pidana oleh Polisi di Luar Putusan Hakim

Penembakan Pelaku Tindak Pidana oleh Polisi di Luar Putusan Hakim
Penembakan Pelaku Tindak Pidana oleh Polisi di Luar Putusan Hakim

PERTANYAAN

Saya ingin menanyakan isu hukum yang pernah terjadi mengenai penembakan siswa SMK yang dilakukan oleh polisi. Dari berita yang saya baca, penembakan ini dikarenakan korban mengikuti tawuran. Lantas, bagaimana hukumnya menembak peserta tawuran oleh polisi di luar perintah hakim? Bukankah orang baru ditembak mati atau dihukum apabila adanya putusan pemidanaan mati dari putusan hakim?

Kasus lainnya yang terjadi adalah begal yang akhir-akhir ini terjadi, yaitu begal di Cinere, begal di Bogor, dan begal di Depok. Bagaimana hukumnya jika polisi tembak begal di luar putusan hakim?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Hukumnya Penembakan Begal oleh Polisi di Luar Putusan Hakim, yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. pada tanggal 27 Agustus 2018.

    KLINIK TERKAIT

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Jerat Pidana Pelaku Tawuran

    Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa pelaku yang melakukan tawuran dapat dijerat dengan beberapa ketentuan pidana, salah satunya adalah Pasal 358 KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan Pasal 472 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[1] yakni pada tahun 2026 sebagai berikut:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000
    Pasal 358 KUHPPasal 472 UU 1/2023

    Mereka yang sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian dimana terlibat beberapa orang, selain tanggung jawab masing-masing terhadap apa yang khusus dilakukan olehnya, diancam;

    1. Dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan jika akibat penyerangan atau perkelahian itu ada yang luka-luka berat;
    2. Dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, jika akibatnya ada yang mati.

    Setiap orang yang turut serta dalam penyerangan atau perkelahian yang melibatkan beberapa orang, selain tanggung jawab masing-masing terhadap tindak pidana yang khusus dilakukan, dipidana:

    1. Pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta,[2] jika penyerangan atau perkelahian tersebut mengakibatkan luka berat; atau
    2. Pidana penjara paling lama 4 tahun, jika penyerangan atau perkelahian tersebut mengakibatkan matinya orang.

    Penjelasan selengkapnya mengenai tawuran, dapat Anda temukan pada artikel Jerat Pidana Tawuran Antar Warga.

    Jerat Pidana Pelaku Begal

    Selanjutnya, menurut hemat kami, orang yang melakukan bagal dapat dipidana dengan pasal pencurian dengan kekerasan. Pasal pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa, diatur sebagai berikut:

    Pasal 365 KUHP479 UU 1/2023
    1. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
    2. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun:
    1. jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan;
    2. jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
    3. jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu;
    4. jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.
    1. Jika perbuatan mengakibatkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
    2. Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.
    1. Setiap orang yang melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai Barang yang dicurinya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
    2. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
      1. pada malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau di dalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan;
      2. pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil;
      3. yang mengakibatkan luka berat bagi orang; atau
      4. secara bersama-sama dan bersekutu.
    1. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
    2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat atau matinya orang yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu disertai dengan salah satu hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

    Baca juga: Simak Begini Bunyi dan Unsur-Unsur Pasal 365 KUHP

    Penembakan oleh Polisi Sebagai Upaya Penghentian Kejahatan

    Menjawab pertanyaan Anda, kami asumsikan tindakan penembakan itu dalam rangka menghentikan tindak pidana, karena apabila penembakan dilakukan setelah putusan hakim, maka disebut dengan eksekusi putusan hakim.

    Perlu diketahui bahwa mengenai penggunaan senjata api oleh polisi terdapat peraturan-peraturan yang harus dipatuhi. Peraturan ini seperti yang terdapat dalam Perkapolri 8/2009. Dalam Pasal 45 Perkapolri 8/2009, setiap petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Polri”) dalam melakukan tindakan dengan menggunakan kekuatan/tindakan keras harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

    1. tindakan dan cara-cara tanpa kekerasan harus diusahakan telebih dahulu;
    2. tindakan keras hanya diterapkan bila sangat diperlukan;
    3. tindakan keras hanya diterapkan untuk tujuan penegakan hukum yang sah;
    4. tidak ada pengecualian atau alasan apapun yang dibolehkan untuk menggunakan kekerasan yang tidak berdasarkan hukum;
    5. penggunaan kekuatan dan penerapan tindakan keras harus dilaksanakan secara proporsional dengan tujuannya dan sesuai dengan hukum;
    6. penggunaan kekuatan, senjata atau alat dalam penerapan tindakan keras harus berimbang dengan ancaman yang dihadapi;
    7. harus ada pembatasan dalam penggunaan senjata/alat atau dalam penerapan tindakan keras; dan
    8. kerusakan dan luka-luka akibat penggunaan kekuatan/tindakan keras harus seminimal mungkin.

    Lalu, terkait dengan penggunaan senjata api diatur dalam Pasal 48 Perkapolri 8/2009, yaitu setiap petugas Polri dalam melakukan tindakan kepolisian dengan menggunakan senjata api harus memedomani prosedur penggunaan senjata api sebagai berikut:

    1. petugas memahami prinsip penegakan hukum legalitas, nesesitas dan proporsionalitas.
    2. sebelum menggunakan senjata api, petugas harus memberikan peringatan yang jelas dengan cara:
    1. menyebutkan dirinya sebagai petugas atau anggota polri yang sedang bertugas;
    2. memberi peringatan dan ucapan secara jelas dan tegas kepada sasaran untuk berhenti, angkat tangan, atau meletakkan senjatanya; dan
    3. memberi waktu yang cukup agar peringatan dipatuhi.
    1. dalam keadaan yang sangat mendesak dimana penundaan waktu diperkirakan dapat mengakibatkan kematian atau luka berat bagi petugas atau orang lain disekitarnya, peringatan sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak perlu dilakukan.

    Selain itu, terdapat Perkapolri 1/2009, khususnya Pasal 5 ayat (1) yang mengatur tahapan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian terdiri dari:

    1. tahap 1: kekuatan yang memiliki dampak deterrent/pencegahan;
    2. tahap 2: perintah lisan;
    3. tahap 3: kendali tangan kosong lunak;
    4. tahap 4: kendali tangan kosong keras;
    5. tahap 5 kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata, semprotan cabe atau alat lain sesuai standar Polri;
    6. tahap 6: kendali dengan menggunakan senjata api atau alat lain yang menghentikan tindakan atau perilaku pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri atau anggota masyarakat.

    Dalam memilih tahapan penggunaan kekuatan sebagaimana disebutkan di atas, harus sesuai dengan tingkatan bahaya ancaman dari pelaku kejahatan atau tersangka dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Perkapolri 1/2009,[3] yaitu:

      1. prinsip legalitas;
      2. prinsip nesesitas;
      3. prinsip proporsionalitas;
      4. prinsip kewajiban umum;
      5. prinsip preventif; dan
      6. prinsip masuk akal.

    Pada setiap tahapan penggunaan kekuatan yang dilakukan, dapat diikuti dengan komunikasi lisan/ucapan dengan cara membujuk, memperingatkan dan memerintahkan untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka.[4]

    Setiap tingkatan bahaya ancaman terhadap anggota Polri atau masyarakat dihadapi dengan tahapan penggunaan kekuatan sebagai berikut:[5]

      1. tindakan pasif dihadapi dengan kendali tangan kosong lunak;
      2. tindakan aktif dihadapi dengan kendali tangan kosong keras;
      3. tindakan agresif dihadapi dengan kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata atau semprotan cabe, atau alat lain sesuai standar Polri;
      4. tindakan agresif yang bersifat segera yang dilakukan oleh pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian atau membahayakan kehormatan kesusilaan anggota Polri atau masyarakat atau menimbulkan bahaya terhadap keselamatan umum, seperti: membakar stasiun pompa bensin, meledakkan gardu listrik, meledakkan gudang senjata/amunisi, atau menghancurkan objek vital, dapat dihadapi dengan kendali senjata api atau alat lain.

    Penggunaan kekuatan dengan kendali senjata api atau alat lain dilakukan ketika:[6]

      1. tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dapat secara segera menimbulkan luka parah atau kematian bagi anggota Polri atau masyarakat;
      2. anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan/perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka tersebut;
      3. anggota Polri sedang mencegah larinya pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat.

    Namun, perlu diperhatikan bahwa penggunaan kekuatan dengan senjata api atau alat lain merupakan upaya terakhir untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka.[7]

    Untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat, dapat dilakukan penggunaan kendali senjata api dengan atau tanpa harus diawali peringatan atau perintah lisan.[8]

    Berdasarkan hal tersebut, dapat kita lihat bahwa tindakan Polisi menembak menggunakan senjata api dapat dilakukan sebagai upaya terakhir untuk menghentikan tindak kejahatan (misalnya tawuran dan/atau begal).

    Baca juga: Dasar Hukum Keadaan Darurat Militer

    Penembakan Mati di Luar Putusan Hakim (Extra Judicial Killing)

    Pada dasarnya polisi berhak menembak seorang terdakwa yang sudah dipidana mati berdasarkan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 Perkapolri 12/2010 yang mendefinisikan hukuman mati/pidana mati sebagai salah satu hukuman pokok yang dijatuhkan oleh hakim kepada terpidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

    Tata cara pelaksanaan pidana mati terdiri dari tahapan-tahapan sebagai berikut:[9]

      1. persiapan;
      2. pengorganisasian;
      3. pelaksanaan; dan
      4. pengakhiran.

    Kemudian, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Penpres 2/1964, jika tidak ditentukan lain oleh Menteri Kehakiman, maka pelaksanaan pidana mati dilaksanakan di suatu tempat dalam daerah hukum pengadilan yang menjatuhkan putusan dalam tingkat pertama. Pelaksanaan pidana mati dilakukan oleh regu penembak yang dibentuk oleh Kepala Polisi Komisariat Daerah yang terdiri dari seorang Bintara, dua belas orang Tamtama, di bawah pimpinan seorang Perwira, semuanya dari Brigade Mobile (“Brimob”).[10]

    Tetapi, jika yang Anda maksud adalah penembakan untuk menghentikan tindak kejahatan yang tidak sesuai dengan prosedur sehingga mengakibatkan tersangka mati, maka dapat dikatakan sebagai extra judicial killing.

    Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Fenomena Extra Judicial Killing Layaknya Jalan Pintas Aparat Atasi Suatu Kejahatan, extra judicial killing atau pembunuhan di luar putusan pengadilan itu dilakukan aparat kepolisian terhadap orang-orang yang disangka terlibat kejahatan.

    Masih bersumber dari artikel yang sama, Arif Maulana, perwakilan koalisi dari LBH Jakarta, mengatakan bahwa fenomena extra judicial killing atau pembunuhan di luar putusan pengadilan seolah menunjukan aparat penegak hukum menggunakan jalan pintas dalam menanggulangi suatu kejahatan.

    Lebih lanjut, Arif Maulana menjelaskan bahwa tindakan extra judicial killing atau pembunuhan di luar putusan pengadilan dilarang keras oleh ketentuan dalam hukum Hak Asasi Manusia (“HAM”) internasional maupun peraturan perundang undangan nasional. Larangan tersebut dimuat di dalam Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia), serta International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) yang diratifikasi melalui UU 12/2005.

    Baca juga: Mengenal Apa itu HAM Menurut Hukum dan Para Ahli

    Extra judicial killing merupakan suatu pelanggaran hak hidup seseorang. Hak hidup setiap orang dijamin oleh UUD 1945, dan merupakan hak asasi yang tidak dapat dikurangi apapun keadaannya (non-derogable rights). Dalam kasus-kasus penembakan terhadap seseorang yang diduga sebagai pelaku kejahatan atau tersangka, penembakan ini tentu saja juga melanggar hak-hak lain yang dijamin baik oleh UUD 1945, UU HAM ataupun ketentuan hukum HAM internasional, seperti hak atas pengadilan yang adil dan berimbang (fair trial). Arif Maulana juga mengatakan bahwa seseorang tidak akan dapat diadili dengan adil dan berimbang untuk membuktikan tuduhan yang disampaikan kepadanya apabila dirinya sudah dihabisi terlebih dahulu nyawanya.

    Jadi, menjawab pertanyaan Anda, polisi dibenarkan melakukan penembakan terhadap tersangka atau pelaku kejahatan hanya sebagai upaya terakhir untuk menghentikan tindak kejahatan. Mengenai penembakan mati, hanya dapat dilakukan oleh regu penembak dari Brimob yang dibentuk oleh Kepala Kepolisian Daerah di wilayah kedudukan pengadilan yang menjatuhkan pidana mati terhadap seorang terdakwa yang sudah dipidana mati berdasarkan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Jika polisi menembak dan menyebabkan terduga pelaku tawuran atau pelaku begal mati di luar perintah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka hal ini disebut extra judicial killing. Adapun extra judicial killing tidak dibenarkan secara hukum karena merupakan suatu pelanggaran hak hidup seseorang yang dijamin oleh UUD 1945.

    Baca juga: Dilema Hak untuk Hidup dan Hukuman Mati di Indonesia

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar 1945;
    2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
    4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan international Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik);
    5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    6. Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan Dilingkungan Peradilan Umum dan Militer;
    7. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian;
    8. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    9. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati;
    10. Universal Declaration of Human Rights;
    11. International Covenant on Civil and Political Rights.

    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [2] Pasal 79 ayat (1) huruf c UU 1/2023

    [3] Pasal 5 ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian (“Perkapolri 1/2009”)

    [4] Pasal 7 ayat (1) Perkapolri 1/2009

    [5] Pasal 7 ayat (2) Perkapolri 1/2009

    [6] Pasal 8 ayat (1) Perkapolri 1/2009

    [7] Pasal 8 ayat (2) Perkapolri 1/2009

    [8] Pasal 8 ayat (3) Perkapolri 1/2009

    [9] Pasal 4 Peraturan Kaepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati

    [10] Pasal 10 ayat (1) Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan Dilingkungan Peradilan Umum dan Militer

    TAGS