Perusahaan saya hendak mendirikan anak perusahaan, namun, meminjam identitas orang lain (dengan persetujuan yang memiliki nama dan identitas). Praktik ini dilakukan agar pemilik perusahaan tidak terkena pajak yang besar. Bagaimana hukumnya? Saya hanya seorang karyawan yang diminta atasan saja (nominee).
Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonlinedisediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalanuntuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Pengertian Nominee Agreement
Praktik meminjam identitas dengan persetujuan orang yang memiliki nama dan identitas sebagaimana Anda maksud disebut dengan nominee agreement. Lantas, apa yang dimaksud dengan perjanjian nominee?
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau
Mulai DariRp. 149.000
Nominee agreementatau perjanjian nominee adalah perjanjian tertulis antara dua belah pihak, di mana satu pihak sepakat untuk melakukan suatu tindakan hukum yang seakan-akan pihak tersebut adalah sebagai pemegang saham ataupun direktur sebuah perusahaan lain-lainnya, adapun tindakan hukum tersebut dilakukannya guna keperluan atau kepentingan dari pihak lainnya.[1]
Terdapat dua pihak dalam nominee agreement, yaitu nominee sebagai pihak yang tercatat sebagai pemilik sah suatu aset atau properti, dan bertindak untuk kepentingan beneficiary dalam cara yang terbatas. Serta, beneficiary, yaitu pihak yang tidak tercatat secara hukum, namun memiliki kuasa untuk memerintah nominee dan menikmati manfaat dari aset atau properti yang dipegang nominee.[2]
Lalu, terdapat karakteristik nominee agreement, antara lain:[3]
terdapat dua jenis kepemilikan, yaitu secara hukum (legal ownership) dan kepemilikan secara manfaat (beneficial ownership);
nama dan identitas nominee adalah nama dan identitas yang didaftarkan pada daftar pemegang saham sebagai pemilik saham yang sah;
nominee akan menerima kompensasi dalam jumlah yang diperjanjikan sebagai imbalan atas ketersediaannya untuk dipakai nama dan identitasnya demi kepentingan beneficiary.
Lantas, apakah perjanjian nominee dilarang?
Apakah Perjanjian Nominee Dilarang?
Membahas mengenai bagaimana hukum nominee agreement, harus berpedoman pada ketentuan UU 25/2007 sebagaimana telah diubah oleh Perppu Cipta Kerja. Pada dasarnya, praktik nominee agreement dilarang di Indonesia, hal ini didasari ketentuan Pasal 33 ayat (1) dan (2) UU 25/2007, sebagai berikut:
Penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseroan terbatas dilarang membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain.
Dalam hal penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing membuat perjanjian dan/atau pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perjanjian dan/atau pernyataan itu dinyatakan batal demi hukum.
Jadi, berdasarkan ketentuan di atas, nominee agreement dilarang dan jika dilakukan perjanjian tersebut dinyatakan batal demi hukum.
Kenapa perjanjian nominee dilarang?Tujuan dari pengaturan ini adalah untuk menghindari terjadinya perseroan yang secara normatif dimiliki seseorang, tetapi secara materi atau substansi, pemilik perseroan tersebut adalah orang lain.[4]
Lebih lanjut, Pasal 48 ayat (1) UU PT juga menerangkan bahwa saham perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya, artinya perseroan hanya diperkenankan mengeluarkan saham atas nama pemiliknya dan perseroan tidak boleh mengeluarkan saham atas tunjuk.[5]
Kemudian, jika dilihat dari perspektif hukum perpajakan, Pasal 2 angka 11 UU 7/2021 yang mengubah Pasal 34 ayat (1) dan (2) UU 6/1983mengatur bahwa:
Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh wajib pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh direktur jenderal pajak untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Menurut hemat kami, ketentuan tersebut tidak melegitimasi praktik nominee agreement untuk penghindaran pajak atau tax avoidance.
Kemudian, Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI) (penulis sebelumnya) menerangkan bahwa sebagai direksi fiktif (nominee), ia tetap akan memperoleh penghasilan ganda yang diperoleh dari jabatan semula maupun jabatan sebagai beneficiary, sehingga akan dikenakan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi atas kedua penghasilan tersebut.
Dengan demikian, wajib pajak yang mewakili sebagai nominee dalam hal tax avoidance sebagai sarana penghindaran pajak harus menyertakan surat pernyataan yang memperjelas status nominee yang diberikan kepadanya, sehingga pada saat pelaporan dan pembayaran pajak, tidak diasumsikan sebagai pihak yang terlibat dalam kondisi tax avoidance dan dapat memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ayesha A. M. Rengganis dan Akhmad B. Cahyono. Indikator Perjanjian Pinjam Nama (Nominee Agreement) dalam Kepemilikan Perseroan Terbatas berdasarkan Hukum Indonesia dan Thailand.Lex Patrimonium, Vol. 4. Iss. 1, 2025;
Nella Hasibuan. Pembuatan Perjanjian Nominee Sesuai Undang-Undang Pokok Agraria. Jurnal Notariil, Vol. 1, No.1, 2016.
[1] Nella Hasibuan. Pembuatan Perjanjian Nominee Sesuai Undang-Undang Pokok Agraria. Jurnal Notariil, Vol. 1, No.1, 2016, hal. 38.
[2] Ayesha A. M. Rengganis dan Akhmad B. Cahyono. Indikator Perjanjian Pinjam Nama (Nominee Agreement) dalam Kepemilikan Perseroan Terbatas berdasarkan Hukum Indonesia dan Thailand.Lex Patrimonium, Vol. 4. Iss. 1, 2025, hal. 4.
[3] Ayesha A. M. Rengganis dan Akhmad B. Cahyono. Indikator Perjanjian Pinjam Nama (Nominee Agreement) dalam Kepemilikan Perseroan Terbatas berdasarkan Hukum Indonesia dan Thailand.Lex Patrimonium, Vol. 4. Iss. 1, 2025, hal. 5.