Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Bisnis

Hukumnya Praktik Pinjam Nama (Nominee) untuk Menghindari Pajak

Hukumnya Praktik Pinjam Nama (Nominee) untuk Menghindari Pajak
Hukumnya Praktik Pinjam Nama (Nominee) untuk Menghindari Pajak

PERTANYAAN

Perusahaan saya hendak mendirikan anak perusahaan, namun, meminjam identitas orang lain (dengan persetujuan yang memiliki nama dan identitas). Praktik ini dilakukan agar pemilik perusahaan tidak terkena pajak yang besar. Bagaimana hukumnya? Saya hanya seorang karyawan yang diminta atasan saja (nominee).

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI) dan pertama kali dipublikasikan pada 19 November 2020.

    KLINIK TERKAIT

    Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Pengertian Nominee Agreement

    Praktik meminjam identitas dengan persetujuan orang yang memiliki nama dan identitas sebagaimana Anda maksud disebut dengan nominee agreement. Lantas, apa yang dimaksud dengan perjanjian nominee?

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Nominee agreement atau perjanjian nominee adalah perjanjian tertulis antara dua belah pihak, di mana satu pihak sepakat untuk melakukan suatu tindakan hukum yang seakan-akan pihak tersebut adalah sebagai pemegang saham ataupun direktur sebuah perusahaan lain-lainnya, adapun tindakan hukum tersebut dilakukannya guna keperluan atau kepentingan dari pihak lainnya.[1]

    Terdapat dua pihak dalam nominee agreement, yaitu nominee sebagai pihak yang tercatat sebagai pemilik sah suatu aset atau properti, dan bertindak untuk kepentingan beneficiary dalam cara yang terbatas. Serta, beneficiary, yaitu pihak yang tidak tercatat secara hukum, namun memiliki kuasa untuk memerintah nominee dan menikmati manfaat dari aset atau properti yang dipegang nominee.[2]

    Lalu, terdapat karakteristik nominee agreement, antara lain:[3]

    1. terdapat dua jenis kepemilikan, yaitu secara hukum (legal ownership) dan kepemilikan secara manfaat (beneficial ownership);
    2. nama dan identitas nominee adalah nama dan identitas yang didaftarkan pada daftar pemegang saham sebagai pemilik saham yang sah;
    3. nominee akan menerima kompensasi dalam jumlah yang diperjanjikan sebagai imbalan atas ketersediaannya untuk dipakai nama dan identitasnya demi kepentingan beneficiary.

    Lantas, apakah perjanjian nominee dilarang?

    Apakah Perjanjian Nominee Dilarang?

    Membahas mengenai bagaimana hukum nominee agreement, harus berpedoman pada ketentuan UU 25/2007 sebagaimana telah diubah oleh Perppu Cipta Kerja. Pada dasarnya, praktik nominee agreement dilarang di Indonesia, hal ini didasari ketentuan Pasal 33 ayat (1) dan (2) UU 25/2007, sebagai berikut:

    1. Penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseroan terbatas dilarang membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain.
    2. Dalam hal penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing membuat perjanjian dan/atau pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perjanjian dan/atau pernyataan itu dinyatakan batal demi hukum.

    Jadi, berdasarkan ketentuan di atas, nominee agreement dilarang dan jika dilakukan perjanjian tersebut dinyatakan batal demi hukum.

    Kenapa perjanjian nominee dilarang? Tujuan dari pengaturan ini adalah untuk menghindari terjadinya perseroan yang secara normatif dimiliki seseorang, tetapi secara materi atau substansi, pemilik perseroan tersebut adalah orang lain.[4]

    Lebih lanjut, Pasal 48 ayat (1) UU PT juga menerangkan bahwa saham perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya, artinya perseroan hanya diperkenankan mengeluarkan saham atas nama pemiliknya dan perseroan tidak boleh mengeluarkan saham atas tunjuk.[5]

    Kemudian, jika dilihat dari perspektif hukum perpajakan, Pasal 2 angka 11 UU 7/2021 yang mengubah Pasal 34 ayat (1) dan (2) UU 6/1983 mengatur bahwa:

    1. Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh wajib pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
    2. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh direktur jenderal pajak untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

    Menurut hemat kami, ketentuan tersebut tidak melegitimasi praktik nominee agreement untuk penghindaran pajak atau tax avoidance.

    Kemudian, Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI) (penulis sebelumnya) menerangkan bahwa sebagai direksi fiktif (nominee), ia tetap akan memperoleh penghasilan ganda yang diperoleh dari jabatan semula maupun jabatan sebagai beneficiary, sehingga akan dikenakan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi atas kedua penghasilan tersebut.

    Baca juga: Sahkah Praktik Nominee Arrangement di Indonesia?

    Dengan demikian, wajib pajak yang mewakili sebagai nominee dalam hal tax avoidance sebagai sarana penghindaran pajak harus menyertakan surat pernyataan yang memperjelas status nominee yang diberikan kepadanya, sehingga pada saat pelaporan dan pembayaran pajak, tidak diasumsikan sebagai pihak yang terlibat dalam kondisi tax avoidance dan dapat memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
    2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
    3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
    4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
    5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
    6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
    7. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
    8. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang;
    9. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan;
    10. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
    11. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

    Referensi:

    1. Ayesha A. M. Rengganis dan Akhmad B. Cahyono. Indikator Perjanjian Pinjam Nama (Nominee Agreement) dalam Kepemilikan Perseroan Terbatas berdasarkan Hukum Indonesia dan Thailand. Lex Patrimonium, Vol. 4. Iss. 1, 2025;
    2. Nella Hasibuan. Pembuatan Perjanjian Nominee Sesuai Undang-Undang Pokok Agraria. Jurnal Notariil, Vol. 1, No.1, 2016.

    [1] Nella Hasibuan. Pembuatan Perjanjian Nominee Sesuai Undang-Undang Pokok Agraria. Jurnal Notariil, Vol. 1, No.1, 2016, hal. 38.

    [2] Ayesha A. M. Rengganis dan Akhmad B. Cahyono. Indikator Perjanjian Pinjam Nama (Nominee Agreement) dalam Kepemilikan Perseroan Terbatas berdasarkan Hukum Indonesia dan Thailand. Lex Patrimonium, Vol. 4. Iss. 1, 2025, hal. 4.

    [3] Ayesha A. M. Rengganis dan Akhmad B. Cahyono. Indikator Perjanjian Pinjam Nama (Nominee Agreement) dalam Kepemilikan Perseroan Terbatas berdasarkan Hukum Indonesia dan Thailand. Lex Patrimonium, Vol. 4. Iss. 1, 2025, hal. 5.

    [4] Penjelasan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

    [5] Penjelasan Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

    TAGS