Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Unggah Contoh Soal Ujian di Website

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Hukumnya Unggah Contoh Soal Ujian di Website

Hukumnya Unggah Contoh Soal Ujian di <i>Website</i>
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Unggah Contoh Soal Ujian di <i>Website</i>

PERTANYAAN

Saya mempunyai website berisi soal-soal, di website saya terdapat soal-soal contoh saja soal ujian nasional, apakah saya melanggar hukum bila mengupload soal itu di website saya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Terkait soal-soal contoh ujian nasional, perlu diketahui terlebih dahulu dari mana sumber Anda mendapatkan soal-soal tersebut.
     
    Jika Anda mengambil soal-soal tersebut dari buku atau karya tulis orang lain yang dilindungi hak cipta, tentunya Anda perlu meminta izin terlebih dahulu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
     
    Bagaimana sanksinya dan adakah pembatasan hak cipta? Simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Terkait soal-soal contoh ujian nasional, perlu diketahui terlebih dahulu dari mana sumber Anda mendapatkan soal-soal tersebut.
     
    Jika Anda mengambil soal-soal tersebut dari buku atau karya tulis orang lain yang dilindungi hak cipta, tentunya Anda perlu meminta izin terlebih dahulu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
     
    Bagaimana sanksinya dan adakah pembatasan hak cipta? Simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Hak Cipta sesuai Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    Yang dimaksud pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.[1]
     
    Hak cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.[2] Hak ekonomi merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan.[3]
     
    Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta, pembuat soal sebagai pencipta atau pemegang hak cipta berarti memiliki hak ekonomi untuk melakukan:
    1. penerbitan ciptaan;
    2. penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya;
    3. penerjemahan ciptaan;
    4. pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan;
    5. pendistribusian ciptaan atau salinannya;
    6. pertunjukan ciptaan;
    7. pengumuman ciptaan;
    8. komunikasi ciptaan; dan
    9. penyewaan ciptaan.
     
    Terkait soal-soal contoh ujian nasional, perlu diketahui terlebih dahulu dari mana sumber Anda mendapatkan soal-soal tersebut.
     
    Apabila Contoh Soal Diambil dari Buku/Karya Tulis Orang Lain
    Dapat dilihat terlebih dahulu Pasal 40 ayat (1) huruf a UU Hak Cipta, bahwa telah disebutkan apa saja ciptaan yang dilindungi, meliputi tapi tidak terbatas pada buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya.
     
    Jika Anda mengambil soal-soal tersebut dari buku atau karya tulis orang lain yang dilindungi hak cipta, tentunya Anda perlu meminta izin terlebih dahulu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) UU Hak Cipta berikut ini:
     
    1. Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
    2. Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.
     
    Jika Anda tidak memiliki izin dari penciptanya, sanksinya diatur di Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta, yang berbunyi:
     
    Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun  dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
     
    Di sini Anda harus memperhatikan dan berhati-hati dalam hal penggunaan dan/atau penggandaan soal tersebut, karena sangat diperlukan izin penggunaan hak cipta.
     
    Pembatasan Hak Cipta
    Namun sebagaimana disebutkan di Pasal 43 huruf d UU Hak Cipta, perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta meliputi:
     
    Pembuatan dan penyebarluasan konten Hak Cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan/atau menguntungkan Pencipta atau pihak terkait, atau Pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut;
     
    Jika melihat rumusan di atas, terdapat dua kondisi mengenai pembatasan hak cipta terhadap perbuatan mengunggah soal-soal oleh Anda, yaitu:
    1. jika bersifat tidak komersial dan/atau menguntungkan pencipta atau pihak terkait; atau
    2. jika pencipta menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut.
     
    Selain itu, perbuatan penggunaan, pengambilan, penggandaan, dan/atau pengubahan suatu ciptaan dan/atau produk hak terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta atau pemegang hak cipta.[4]
     
    Yang dimaksud dengan "sebagian yang substansial" adalah bagian yang paling penting dan khas yang menjadi ciri dari ciptaan. Sementara yang dimaksud dengan "kepentingan yang wajar dari pencipta atau pemegang hak cipta" adalah kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan.[5]
     
    Maka di sini perlu kewaspadaan, kecermatan, dan penelusuran lebih lanjut dalam melihat sumber pengambilan soal-soal tersebut. Jika pembuat soalnya diketahui, sebaiknya meminta izin kepada pembuat soal, agar tidak dikatakan memanfaatkan hak ekonomi dari unggahan yang Anda lakukan. Meskipun Anda tidak berniat untuk mengambil keuntungan, namun jika website Anda bernilai ekonomis akibat unggahan yang Anda lakukan dan merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta atau pemegang hak cipta, maka dengan situasi tersebut Anda dapat dipidana berdasarkan Pasal113 ayat (3) UU Hak Cipta.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

    [1] Pasal 1 angka 2 UU Hak Cipta
    [2] Pasal 4 UU Hak Cipta
    [3] Pasal 8 UU Hak Cipta
    [4] Pasal 44 ayat (1) huruf a UU Hak Cipta
    [5] Penjelasan Pasal 44 ayat (1) UU Hak Cipta

    Tags

    hukumonline
    ujian nasional

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!