Akhir-akhir ini, Golden Visa Indonesia resmi diluncurkan. Menurut berita yang beredar, peluncuran Golden Visa berkaitan dengan investor dan Global Talent. Lantas, apa yang dimaksud dengan Golden Visa Global Talent? Apa bedanya dengan Golden Visa Investor?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Golden Visa Global Talent dan Golden Visa Investor adalah visa yang tergolong dalam Golden Visa. Golden Visa Global Talent adalah visa yang diberikan kepada orang asing yang memiliki keahlian atau keterampilan khusus dalam rangka bekerjasama dengan Pemerintah Indonesia.
Sedangkan Golden Visa Investor adalah visa yang diberikan kepada orang asing yang melakukan investasi di Indonesia dengan modal tertentu, dengan cara mendirikan perusahaan atau tidak mendirikan perusahaan di Indonesia.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung denganKonsultan Mitra Justika.
Pengertian Golden Visa
Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, mari kita ketahui bersama apa yang dimaksud dengan Golden Visa. Secara umum, berdasarkan praktik kami, Golden Visa adalah salah satu upaya Pemerintah Indonesia dalam memberikan fasilitas visa kepada orang asing (Warga Negara Asing/ ”WNA”) atas kontribusinya (keahlian dan keterampilannya) dengan memberikan dukungan finansial investasi. Selain itu, fasilitas Golden Visa diberikan kepada orang asing untuk memberikan dukungan terhadap pertumbuhan perekonomian dan tingkat keahlian sumber daya manusia di Indonesia.
Berdasarkan Pasal 184 Permenkumham 22/2023, Golden Visa merupakan pengelompokan terhadap Visa Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap, dan Izin Masuk Kembali untuk jangka waktu tertentu. Dalam hal ini, Golden Visa diberikan untuk melakukan kegiatan:[1]
Penanaman modal;
Penyatuan keluarga;
Repatriasi; dan
Rumah kedua.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Adapun jangka waktu tersebut diberikan paling lama 5 tahun atau 10 tahun.[2]
Golden Visa Investor
Kemudian, dalam rangka membantu perekonomian Indonesia melalui investasi, pemerintah memberikan fasilitas Golden Visa untuk kelompok investor atau yang dikenal dengan istilah Golden VisaInvestor, yang terdiri dari:[3]
orang asing (sebagai investor) perorangan yang bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia;
investor perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia;
orang asing yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang akan didirikan di Indonesia yang merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan di luar wilayah Indonesia; dan
orang asing representasi dari perusahaan induk di luar negeri, yang melakukan kunjungan atau tugas ke cabang atau anak perusahaan di Indonesia.
Perlu dicatat bahwa orang asing yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang akan didirikan di Indonesia yang merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan di luar wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud pada huruf c paling banyak 10 orang tiap perusahaan.[4]
Sedangkan orang asing representasi dari perusahaan induk di luar negeri, yang melakukan kunjungan atau tugas ke cabang atau anak perusahaan di Indonesia sebagaimana dimaksud pada huruf d paling banyak 1 orang tiap perusahaan.[5]
Dalam hal ini, pemerintah juga memberikan persyaratan jaminan untuk para calon pemegang Golden Visa Investor, yang kami rangkum dalam bentuk tabel sebagai berikut:
Calon Direksi atau Dewan Komisaris perusahaan di Indonesia dan representasi dari perusahaan induk di luar negeri untuk keperluan kunjungan atau tugas ke cabang atau anak perusahaan di Indonesia
Selanjutnya, mengenai Golden Visa Global Talent, disarikan dari SIARAN PERS: Sikapi Banyaknya WNI Produktif Berpindah Kewarganegaraan, Imigrasi Keluarkan Strategi Global Talent Visapada laman Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Golden Visa Global Talent adalah suatu visa yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia dalam rangka mengundang para orang asing yang memiliki keahlian atau keterampilan yang mumpuni di bidangnya untuk berkontribusi ke perekonomian dan pengembangan sumber daya manusia di Indonesia.
Dalam hal ini, Golden Visa Global Talent dikategorikan menjadi dua, yaitu Global Talent Invited by the Government (index E33A) dan Global Talent Collaborating with the Government (index E33B). Visa tersebut juga memberikan kesempatan untuk calon pemegangnya untuk melakukan kegiatan usaha dan investasi di Indonesia, serta membawa anggota keluarga (yang memenuhi syarat imigrasi). Adapun Golden Visa Global Talent diterbitkan untuk jangka waktu maksimal 5 atau 10 dan dapat diperpanjang.[17]
Kemudian, masih bersumber dari SIARAN PERS: Sikapi Banyaknya WNI Produktif Berpindah Kewarganegaraan, Imigrasi Keluarkan Strategi Global Talent Visa pada laman Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, para calon pemegang Golden Visa Global Talentdiharuskan menunjukkan keahlian serta keterampilan dalam masing-masing bidangnya untuk dapat berkontribusi terhadap kemajuan dari sumber daya manusia di Indonesia, sehingga pemerintah menerapkan beberapa kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:
Lulusan dari 100 universitas terbaik dunia dengan Indeks Prestasi Kumulatif (”IPK”) 3,5, dibuktikan dengan ijazah;
Sertifikat keahlian sesuai dengan kebutuhan negara, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri/Direktur Jenderal; atau
Surat keterangan dari kementerian/lembaga yang membutuhkan keahlian dari calon pemegang visa tersebut.
Dengan demikian, dapat kami simpulkan bahwa perbedaan antara Golden Visa Global Talent dengan Golden Visa Investor adalah Golden Visa Investor diberikan kepada orang asing (yang mendirikan atau tidak mendirikan perusahaan) dan orang asing yang menjabat sebagai direksi atau komisaris, atau orang representasi dari perusahaan induk di luar negeri yang bekerja di cabang atau anak perusahaan di Indonesia, dengan memberikan jaminan keimgirasian.Sedangkan Golden Visa Global Talent diberikan kepada orang asing yang memiliki keahlian tertentu dan melakukan kerjasama dengan pemerintah untuk berkontribusi pada perekonomian dan pertumbuhan sumber daya manusia di Indonesia.
SIARAN PERS: Sikapi Banyaknya WNI Produktif Berpindah Kewarganegaraan, Imigrasi Keluarkan Strategi Global Talent Visa pada laman Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, diakses pada 26 Juli 2024, pukul, 15.00 WIB.