Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Pidana

Ikut Judi Online dari Luar Negeri, Bisa Dipidana?

Ikut Judi Online dari Luar Negeri, Bisa Dipidana?
Ikut Judi Online dari Luar Negeri, Bisa Dipidana?

PERTANYAAN

Hingga hari ini masih terdapat isu hukum judionline/judol, di mana terdapat server judol dari luar negeri. Pertanyaan saya, apakah orang Indonesia yang ikut judi online yang penyelenggaranya berasal dari negara asing dapat dipidana?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Ikut Judi Online dari Luar Negeri, Bisa Dipidana? yang dibuat oleh Kris Lihardo Aksana, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada 11 November 2020, lalu dimutakhirkan pertama kali oleh Nafiatul Munawaroh, S.H., M.H pada tanggal 21 November 2022, dan dimutakhirkan kedua kali oleh Muhammad Raihan Nugraha, S.H. pada 12 Desember 2024.

    Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Apa itu Judi Online?

    Sebelum menjawab isu hukum yang Anda tanyakan seputar judi online dari luar negeri, mari simak definisi judi terlebih dahulu. KBBI mengartikan judi adalah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan (seperti main dadu, kartu).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Kemudian, berjudi adalah mempertaruhkan sejumlah uang atau harta dalam permainan tebakan berdasarkan kebetulan, dengan tujuan mendapatkan sejumlah uang atau harta yang lebih besar daripada jumlah uang atau harta semula.

    Pengertian judi dan berjudi di atas sejalan dengan model perjudian yang saat itu masih dilakukan dengan media konvensional, dilakukan secara langsung atau offline. Berbeda dengan saat ini, memasuki era transformasi digital, perbuatan judi dilakukan dengan berbagai modus operandi, baik berupa konten atau gaming.[1] Hal inilah yang dikenal dengan istilah judi online atau judol.

    Menurut Nafiatul Munawaroh (penulis sebelumnya), judi online sendiri dapat diartikan sebagai judi yang merupakan hasil perkembangan teknologi modern, judi berbasis online atau judi yang dapat dilakukan secara daring.

    Kemudian, yang perlu dibahas pula, pertanyaan mengenai larangan judi. Apakah judi itu dilarang atau tidak?

    Apakah Judi Online Dilarang?

    Di Indonesia terdapat beberapa peraturan yang mengatur mengenai perjudian. Secara historis, judi diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP lama yang sudah tidak berlaku. Saat ini, peraturan mengenai perjudian mengacu pada Pasal 426 dan Pasal 427 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[2] yaitu tahun 2026.

    Adapun untuk judi online diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE.

    Berikut adalah larangan perjudian dalam KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP baru:

    KUHPUU 1/2023

    Pasal 303

    1. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 atau pidana denda paling banyak Rp25 juta, barang siapa tanpa mendapat izin:
    1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
    2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;
    3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.
    1. Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.
    2. Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

    Pasal 426 jo. Pasal 79 ayat (1)

    1. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, yaitu sebesar Rp2 miliar,[3] Setiap Orang yang tanpa izin:
    1. menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian;
    2. menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau
    3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.
    1. Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam menjalankan profesi, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.

    Pasal 303 bis

    (1)Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 juta:

    1. Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat 2 tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp15 juta.

    2. barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303;

    (2) barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.

    Pasal 427 jo. Pasal 79 ayat (1)

    Setiap Orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu sebesar Rp50 juta.[4]

    Adapun Pasal 303 KUHP yang dirujuk dalam Pasal 303 bis ayat (1) angka 2 KUHP di atas pada dasarnya juga mengatur bahwa menawarkan dan memberi kesempatan untuk permainan judi memerlukan izin. Akan tetapi, pemberian izin penyelenggaraan segala bentuk dan jenis perjudian adalah dilarang,[5] dan pemerintah Indonesia mengupayakan penghapusan segala bentuk dan jenis perjudian di seluruh wilayah Indonesia.[6]

    Kemudian, menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, orang yang mengadakan main judi dihukum menurut Pasal 303 KUHP, sementara orang yang ikut pada permainan judi dikenakan hukuman menurut Pasal 303 bis KUHP (hal. 222).

    Sedangkan dalam UU 1/2023, dapat kami simpulkan bahwa orang yang mengadakan main judi dihukum menurut Pasal 426 UU 1/2023, sementara orang yang ikut pada permainan judi dihukum menurut Pasal 427 UU 1/2023.

    Baca juga: Ini Bunyi Pasal 303 KUHP tentang Perjudian

    Larangan Judi Online Menurut UU ITE

    Selanjutnya, judi online merupakan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 yang berbunyi sebagai berikut:

    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

    Adapun yang dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 mengacu pada ketentuan perjudian dalam hal menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, menjadikannya sebagai mata pencaharian, menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi, dan turut serta dalam perusahaan untuk itu.[7]

    Pelanggaran terhadap ketentuan pasal di atas dapat dikenai sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.[8]

    Baca juga: Bunyi Pasal 27 Ayat (2) UU ITE 2024 tentang Judi Online

    Berdasarkan penjelasan di atas, judi atau perjudian dalam bentuk apapun adalah sesuatu yang dilarang. Oleh karena itu, baik dalam perjudian secara langsung maupun judi online, untuk penyelenggaranya maupun untuk pelakunya terdapat ancaman pidana sebagaimana yang disebutkan dalam pasal-pasal di atas.

    Ikut Judi Online dari Luar Negeri

    Menjawab isu hukum yang Anda tanyakan, kami secara khusus akan membahas tentang perjudian online yang diselenggarakan oleh penyelenggara yang berasal dari negara asing/orang asing.

    Baik dalam KUHP lama (secara historis), UU 1/2023, maupun UU ITE dan perubahannya tidak diatur secara spesifik tentang siapa yang menyelenggarakan perjudian tersebut. Oleh karena itu, kami menyimpulkan bahwa siapapun penyelenggara judi online, setiap orang akan mendapatkan hukuman sesuai dengan hukum positif di Indonesia jika yang bersangkutan melakukan perjudian di wilayah Indonesia.

    Hal ini sesuai dengan prinsip yang dikenal sebagai asas teritorial, sebagaimana diatur dalam pasal berikut:

    Pasal 2 KUHPPasal 4 UU 1/2023
    Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia.

    Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi Setiap Orang yang melakukan:

    1. Tindak Pidana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    2. Tindak Pidana di Kapal Indonesia atau di Pesawat Udara Indonesia; atau
    3. Tindak Pidana di bidang teknologi informasi atau Tindak Pidana lainnya yang akibatnya dialami atau terjadi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di Kapal Indonesia dan di Pesawat Udara Indonesia.

    Dengan kata lain, meskipun pelaku judi online bukan Warga Negara Indonesia (“WNI”) tetapi terbukti melakukannya di Indonesia, mereka tetap harus menjalankan hukuman yang berlaku di Indonesia. Namun, tetap harus dengan prosedur yang berlaku sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, yaitu harus dibuktikan dengan dua alat bukti yang sah. Ketentuan mengenai alat bukti sah diatur dalam UU 20/2025 tentang KUHAP baru yang telah berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026.[9] Namun, untuk memperkaya pemahaman Anda, kami juga akan membandingkannya dengan KUHAP lama yang saat ini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    Pasal 184 ayat (1) KUHAPPasal 235 ayat (1) UU 20/2025

    Alat bukti yang sah ialah:

      1. keterangan saksi;
      2. keterangan ahli
      3. surat;
      4. petunjuk;
      5. keterangan terdakwa.

    Alat bukti terdiri atas:

    1. keterangan saksi;
    2. keterangan ahli;
    3. surat;
    4. keterangan terdakwa;
    5. barang bukti;
    6. bukti elektronik;
    7. pengamatan hakim; dan
    8. segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.

    Sebagai informasi, dalam Pasal 183 KUHAP lama mengatur bahwa seorang hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.

    Adapun dalam UU 20/2025, sepanjang penelusuran kami tidak ada ketentuan yang secara eksplisit mengenai keharusan minimal alat bukti yang sah sebagai parameter hakim untuk memutus suatu perkara pidana. Namun demikian, minimal dua alat bukti tersebut masih diberlakukan untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka,[10] penangkapan,[11] ataupun syarat penahanan.[12] Sehingga menurut KUHAP baru, secara tidak langsung, minimal 2 alat bukti tersebut masih menjadi syarat dalam proses penegakan hukum pidana.

    Baca juga: Hukum Judi Online, ini Aturan Terbarunya!

    Demikian jawaban kami seputar pidana judi online dari luar negeri, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
    2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
    6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian.

    Referensi:

    1. Bagus Ramadi (et.al). Urgensi Kebijakan Sebagai Upaya Pencegahan Judi Online di Perguruan Tinggi Berdasarkan Konsep Maslahah. Jurnal el-Qanuniy Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan, Vol. 10, No. 1, 2024;
    2. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991;
    3. Berjudi, yang diakses pada 5 Februari 2026, pukul 15.30 WIB;
    4. Judi, yang diakses pada 5 Februari 2026, pukul 15.30 WIB.


    [1] Bagus Ramadi (et.al). Urgensi Kebijakan Sebagai Upaya Pencegahan Judi Online di Perguruan Tinggi Berdasarkan Konsep Maslahah. Jurnal el-Qanuniy Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan, Vol. 10, No. 1, 2024, hal. 124

    [3] Pasal 79 ayat (1) huruf f UU 1/2023

    [4] Pasal 79 ayat (1) huruf c UU 1/2023

    [5] Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian (“PP Penertiban Perjudian”)

    [6] Konsiderans huruf b PP Penertiban Perjudian

    [8] Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024

    [10] Pasal 1 angka 31 UU 20/2025

    [11] Pasal 1 angka 32 UU 20/2025

    [12] Pasal 100 ayat (5) UU 20/2025

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atau konsultasi via chat mulai Rp30.000