Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Ikut Judi Online dari Luar Negeri, Bisa Dipidana? yang dibuat oleh Kris Lihardo Aksana, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada 11 November 2020, lalu dimutakhirkan pertama kali oleh Nafiatul Munawaroh, S.H., M.H pada tanggal 21 November 2022, dan dimutakhirkan kedua kali oleh Muhammad Raihan Nugraha, S.H. pada 12 Desember 2024.
Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Sebelum menjawab isu hukum yang Anda tanyakan seputar judi online dari luar negeri, mari simak definisi judi terlebih dahulu. KBBI mengartikan judi adalah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan (seperti main dadu, kartu).
Kemudian, berjudi adalah mempertaruhkan sejumlah uang atau harta dalam permainan tebakan berdasarkan kebetulan, dengan tujuan mendapatkan sejumlah uang atau harta yang lebih besar daripada jumlah uang atau harta semula.
Pengertian judi dan berjudi di atas sejalan dengan model perjudian yang saat itu masih dilakukan dengan media konvensional, dilakukan secara langsung atau offline. Berbeda dengan saat ini, memasuki era transformasi digital, perbuatan judi dilakukan dengan berbagai modus operandi, baik berupa konten atau gaming.[1] Hal inilah yang dikenal dengan istilah judi online atau judol.
Menurut Nafiatul Munawaroh (penulis sebelumnya), judi online sendiri dapat diartikan sebagai judi yang merupakan hasil perkembangan teknologi modern, judi berbasis online atau judi yang dapat dilakukan secara daring.
Kemudian, yang perlu dibahas pula, pertanyaan mengenai larangan judi. Apakah judi itu dilarang atau tidak?
Di Indonesia terdapat beberapa peraturan yang mengatur mengenai perjudian. Secara historis, judi diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP lama yang sudah tidak berlaku. Saat ini, peraturan mengenai perjudian mengacu pada Pasal 426 dan Pasal 427 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[2] yaitu tahun 2026.
Adapun untuk judi online diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE.
Berikut adalah larangan perjudian dalam KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP baru:
Adapun Pasal 303 KUHP yang dirujuk dalam Pasal 303 bis ayat (1) angka 2 KUHP di atas pada dasarnya juga mengatur bahwa menawarkan dan memberi kesempatan untuk permainan judi memerlukan izin. Akan tetapi, pemberian izin penyelenggaraan segala bentuk dan jenis perjudian adalah dilarang,[5] dan pemerintah Indonesia mengupayakan penghapusan segala bentuk dan jenis perjudian di seluruh wilayah Indonesia.[6]
Kemudian, menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, orang yang mengadakan main judi dihukum menurut Pasal 303 KUHP, sementara orang yang ikut pada permainan judi dikenakan hukuman menurut Pasal 303 bis KUHP (hal. 222).
Sedangkan dalam UU 1/2023, dapat kami simpulkan bahwa orang yang mengadakan main judi dihukum menurut Pasal 426 UU 1/2023, sementara orang yang ikut pada permainan judi dihukum menurut Pasal 427 UU 1/2023.
Baca juga: Ini Bunyi Pasal 303 KUHP tentang Perjudian
Selanjutnya, judi online merupakan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 yang berbunyi sebagai berikut:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Adapun yang dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 mengacu pada ketentuan perjudian dalam hal menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, menjadikannya sebagai mata pencaharian, menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi, dan turut serta dalam perusahaan untuk itu.[7]
Pelanggaran terhadap ketentuan pasal di atas dapat dikenai sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.[8]
Baca juga: Bunyi Pasal 27 Ayat (2) UU ITE 2024 tentang Judi Online
Berdasarkan penjelasan di atas, judi atau perjudian dalam bentuk apapun adalah sesuatu yang dilarang. Oleh karena itu, baik dalam perjudian secara langsung maupun judi online, untuk penyelenggaranya maupun untuk pelakunya terdapat ancaman pidana sebagaimana yang disebutkan dalam pasal-pasal di atas.
Menjawab isu hukum yang Anda tanyakan, kami secara khusus akan membahas tentang perjudian online yang diselenggarakan oleh penyelenggara yang berasal dari negara asing/orang asing.
Baik dalam KUHP lama (secara historis), UU 1/2023, maupun UU ITE dan perubahannya tidak diatur secara spesifik tentang siapa yang menyelenggarakan perjudian tersebut. Oleh karena itu, kami menyimpulkan bahwa siapapun penyelenggara judi online, setiap orang akan mendapatkan hukuman sesuai dengan hukum positif di Indonesia jika yang bersangkutan melakukan perjudian di wilayah Indonesia.
Hal ini sesuai dengan prinsip yang dikenal sebagai asas teritorial, sebagaimana diatur dalam pasal berikut:
Dengan kata lain, meskipun pelaku judi online bukan Warga Negara Indonesia (“WNI”) tetapi terbukti melakukannya di Indonesia, mereka tetap harus menjalankan hukuman yang berlaku di Indonesia. Namun, tetap harus dengan prosedur yang berlaku sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, yaitu harus dibuktikan dengan dua alat bukti yang sah. Ketentuan mengenai alat bukti sah diatur dalam UU 20/2025 tentang KUHAP baru yang telah berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026.[9] Namun, untuk memperkaya pemahaman Anda, kami juga akan membandingkannya dengan KUHAP lama yang saat ini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai informasi, dalam Pasal 183 KUHAP lama mengatur bahwa seorang hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.
Adapun dalam UU 20/2025, sepanjang penelusuran kami tidak ada ketentuan yang secara eksplisit mengenai keharusan minimal alat bukti yang sah sebagai parameter hakim untuk memutus suatu perkara pidana. Namun demikian, minimal dua alat bukti tersebut masih diberlakukan untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka,[10] penangkapan,[11] ataupun syarat penahanan.[12] Sehingga menurut KUHAP baru, secara tidak langsung, minimal 2 alat bukti tersebut masih menjadi syarat dalam proses penegakan hukum pidana.
Baca juga: Hukum Judi Online, ini Aturan Terbarunya!
Demikian jawaban kami seputar pidana judi online dari luar negeri, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian.
Referensi:
- Bagus Ramadi (et.al). Urgensi Kebijakan Sebagai Upaya Pencegahan Judi Online di Perguruan Tinggi Berdasarkan Konsep Maslahah. Jurnal el-Qanuniy Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan, Vol. 10, No. 1, 2024;
- R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991;
- Berjudi, yang diakses pada 5 Februari 2026, pukul 15.30 WIB;
- Judi, yang diakses pada 5 Februari 2026, pukul 15.30 WIB.
[1] Bagus Ramadi (et.al). Urgensi Kebijakan Sebagai Upaya Pencegahan Judi Online di Perguruan Tinggi Berdasarkan Konsep Maslahah. Jurnal el-Qanuniy Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan, Vol. 10, No. 1, 2024, hal. 124
[3] Pasal 79 ayat (1) huruf f UU 1/2023
[4] Pasal 79 ayat (1) huruf c UU 1/2023
[6] Konsiderans huruf b PP Penertiban Perjudian
[8] Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024
[10] Pasal 1 angka 31 UU 20/2025
[11] Pasal 1 angka 32 UU 20/2025
[12] Pasal 100 ayat (5) UU 20/2025