KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ini Arti Kode Plat Nomor Khusus dan Rahasia untuk Kendaraan Pejabat

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Ini Arti Kode Plat Nomor Khusus dan Rahasia untuk Kendaraan Pejabat

Ini Arti Kode Plat Nomor Khusus dan Rahasia untuk Kendaraan Pejabat
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ini Arti Kode Plat Nomor Khusus dan Rahasia untuk Kendaraan Pejabat

PERTANYAAN

Bagaimana pengaturan plat kendaraan bagi pejabat-pejabat negara seperti RI1 atau kode RI2 di plat nomor kendaraan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Memang ada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (“TNKB”) atau yang lebih dikenal dengan plat nomor yang bersifat khusus dan rahasia.

    TNKB khusus dan rahasia diterbitkan untuk petugas dan pejabat tertentu, sehingga tidak dapat diberikan ke sembarang pihak. Siapa saja pihak yang dapat memiliki TNKB khusus dan rahasia?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (“TNKB”) Khusus dan Rahasia

    KLINIK TERKAIT

    Tanggung Jawab Pengemudi Ambulans yang Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas

    Tanggung Jawab Pengemudi Ambulans yang Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas

    Sebelumnya menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui terlebih dahulu yang dimaksud dengan TNKB khusus dan rahasia.

    TNKB atau yang lebih dikenal dengan sebutan plat nomor menurut Pasal 1 angka 7 Peraturan KAPOLRI Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas (“Perkapolri 3/2012”) didefinisikan:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat TNKB adalah tanda berbentuk plat, yang dipasang pada kendaraan bermotor, berfungsi sebagai bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor berisikan nomor registrasi dan masa berlaku yang diterbitkan oleh Polri dengan spesifikasi teknis tertentu.

    Adapun TNKB Rahasia memuat spesifikasi tertentu serta nomor registrasi dan huruf seri tertentu yang ditentukan oleh masing-masing polda dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor yang digunakan petugas intelijen dan penyidik polri.[1]

    Kendaraan bermotor dinas yang membutuhkan kerahasiaan identitas kendaraan bermotor dan pengguna diberikan TNKB rahasia, yaitu yang digunakan oleh petugas:[2]

    1. intelijen TNI;
    2. intelijen Polri;
    3. intelijen Kejaksaan;
    4. Badan Intelijen Negara; dan
    5. Penyidik/Penyelidik.

    Sedangkan TNKB Khusus memuat spesifikasi tertentu serta nomor registrasi khusus yang diterbitkan polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor dinas yang digunakan pejabat pemerintah.[3]

    Kendaraan bermotor dinas yang diberikan TNKB khusus yaitu yang digunakan pejabat TNI, Polri dan Instansi Pemerintahan, yang dapat diberikan kepada eselon I, eselon II dan eselon III.[4]

    Lebih lanjut TNKB khusus dan rahasia diberikan ke pejabat/petugas di lingkungan polri dan ke pejabat/petugas dari TNI dan instansi pemerintahan berdasarkan rekomendasi tercantum dalam Lampiran Perkapolri 3/2012.

     

    Ketentuan Penomoran Plat Kendaraan Dinas

    Menyambung pertanyaan Anda, untuk plat nomor kendaraan dinas pejabat pemerintahan diberikan TNKB khusus dengan dengan alokasi angka khusus dengan/atau tanpa huruf seri, diantaranya untuk pejabat negara tingkat pusat sebagai berikut:[5]

    Sedangkan penyusunan nomor registrasi kendaraan bermotor dinas jabatan pejabat pemerintah provinsi diatur:[6]

    1. huruf kode wilayah, angka registrasi 1, tanpa huruf seri, untuk gubernur;
    2. huruf kode wilayah, angka registrasi 2, tanpa huruf seri, untuk wakil gubernur;
    3. huruf kode wilayah, angka registrasi 3, tanpa huruf seri, untuk Ketua DPRD Provinsi;
    4. huruf kode wilayah, angka registrasi 4, tanpa huruf seri, untuk Kepala Kejaksaan Tinggi;
    5. huruf kode wilayah, angka registrasi 5, tanpa huruf seri, untuk Ketua Pengadilan Tinggi; dan
    6. huruf kode wilayah, angka registrasi 6 sampai dengan 99 tanpa huruf seri, untuk pejabat lainnya sesuai urutan pejabat sipil daerah provinsi masing-masing.

    Sementara itu, nomor registrasi untuk TNKB rahasia, terdiri kode wilayah registrasi sesuai dengan wilayah registrasi, alokasi nomor registrasi sesuai dengan jenis kendaraannya, huruf seri di belakang angka nomor registrasi ditentukan oleh Polda.[7]

     

    Hak Utama untuk Didahulukan

    Perlu Anda ketahui, kendaraan pimpinan lembaga negara memperoleh hak utama untuk didahulukan. Selain itu, pengguna jalan lainnya yang didahulukan:[8]

    Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

      1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
      2. ambulans yang mengangkut orang sakit;
      3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
      4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
      5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
      6. iring-iringan pengantar jenazah; dan
      7. konvoi dan/ atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Selain itu, kendaraan yang mendapat hak utama tersebut harus dikawal oleh petugas kepolisian dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.[9]

    Patut dicatat, alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama.[10]

    Kemudian pemilik wajib menjaga agar TNKB khusus dan rahasia yang telah diberikan tidak disalahgunakan atau dipindahtangankan kepada orang yang tidak berhak/berwenang.[11]

    Apabila disalahgunakan, pejabat penerbit rekomendasi berwenang mencabut dan membatalkan surat rekomendasi yang telah dikeluarkan.[12]

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
    2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas;
    3. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

    [1] Pasal 1 angka 10 Perkapolri 3/2012

    [2] Pasal 6 Perkapolri 3/2012

    [3] Pasal 1 angka 11 Perkapolri 3/2012

    [4] Pasal 5 Perkapolri 3/2012

    [5] Lampiran Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (“Perkapolri 5/2012”), hal. 24

    [6] Lampiran Perkapolri 5/2012, hal. 26

    [7] Lampiran Perkapolri 5/2012, hal. 28

    [8] Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU 22/2009”)

    [9] Pasal 135 ayat (1) UU 22/2009

    [10] Pasal 135 ayat (3) UU 22/2009

    [11] Pasal 15 ayat (1) Perkapolri 3/2012

    [12] Pasal 15 ayat (2) Perkapolri 3/2012

    Tags

    lalu lintas
    plat nomor

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!