Bagaimana pengaturan plat kendaraan bagi pejabat-pejabat negara seperti RI1 atau kode RI2 di plat nomor kendaraan?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Memang ada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (“TNKB”)atau yang lebih dikenal dengan plat nomoryang bersifat khususdanrahasia.
TNKB khusus dan rahasia diterbitkan untuk petugas dan pejabat tertentu, sehingga tidak dapat diberikan ke sembarang pihak. Siapa saja pihak yang dapat memiliki TNKB khusus dan rahasia?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (“TNKB”) Khusus dan Rahasia
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat TNKB adalah tanda berbentuk plat, yang dipasang pada kendaraan bermotor, berfungsi sebagai bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor berisikan nomor registrasi dan masa berlaku yang diterbitkan oleh Polri dengan spesifikasi teknis tertentu.
Adapun TNKB Rahasia memuat spesifikasi tertentu serta nomor registrasi dan huruf seri tertentu yang ditentukan oleh masing-masing polda dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor yang digunakan petugas intelijen dan penyidik polri.[1]
Kendaraan bermotor dinas yang membutuhkan kerahasiaan identitas kendaraan bermotor dan pengguna diberikan TNKB rahasia, yaitu yang digunakan oleh petugas:[2]
intelijen TNI;
intelijen Polri;
intelijen Kejaksaan;
Badan Intelijen Negara; dan
Penyidik/Penyelidik.
Sedangkan TNKB Khusus memuat spesifikasi tertentu serta nomor registrasi khusus yang diterbitkan polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor dinas yang digunakan pejabat pemerintah.[3]
Kendaraan bermotor dinas yang diberikan TNKB khusus yaitu yang digunakan pejabat TNI, Polri dan Instansi Pemerintahan, yang dapat diberikan kepada eselon I, eselon II dan eselon III.[4]
Lebih lanjut TNKB khusus dan rahasia diberikan ke pejabat/petugas di lingkungan polri dan ke pejabat/petugas dari TNI dan instansi pemerintahan berdasarkan rekomendasi tercantum dalam Lampiran Perkapolri 3/2012.
Ketentuan Penomoran Plat Kendaraan Dinas
Menyambung pertanyaan Anda, untuk plat nomor kendaraan dinas pejabat pemerintahan diberikan TNKB khusus dengan dengan alokasi angka khusus dengan/atau tanpa huruf seri, diantaranya untuk pejabat negara tingkat pusat sebagai berikut:[5]
Sedangkan penyusunan nomor registrasi kendaraan bermotor dinas jabatan pejabat pemerintah provinsi diatur:[6]
huruf kode wilayah, angka registrasi 1, tanpa huruf seri, untuk gubernur;
huruf kode wilayah, angka registrasi 2, tanpa huruf seri, untuk wakil gubernur;
huruf kode wilayah, angka registrasi 3, tanpa huruf seri, untuk Ketua DPRD Provinsi;
huruf kode wilayah, angka registrasi 4, tanpa huruf seri, untuk Kepala Kejaksaan Tinggi;
huruf kode wilayah, angka registrasi 5, tanpa huruf seri, untuk Ketua Pengadilan Tinggi; dan
huruf kode wilayah, angka registrasi 6 sampai dengan 99 tanpa huruf seri, untuk pejabat lainnya sesuai urutan pejabat sipil daerah provinsi masing-masing.
Sementara itu, nomor registrasi untuk TNKB rahasia, terdiri kode wilayah registrasi sesuai dengan wilayah registrasi, alokasi nomor registrasi sesuai dengan jenis kendaraannya, huruf seri di belakang angka nomor registrasi ditentukan oleh Polda.[7]
Hak Utama untuk Didahulukan
Perlu Anda ketahui, kendaraan pimpinan lembaga negara memperoleh hak utama untuk didahulukan. Selain itu, pengguna jalan lainnya yang didahulukan:[8]
Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
ambulans yang mengangkut orang sakit;
Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
iring-iringan pengantar jenazah; dan
konvoi dan/ atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, kendaraan yang mendapat hak utama tersebut harus dikawal oleh petugas kepolisian dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.[9]
Patut dicatat, alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama.[10]
Kemudian pemilik wajib menjaga agar TNKB khusus dan rahasia yang telah diberikan tidak disalahgunakan atau dipindahtangankan kepada orang yang tidak berhak/berwenang.[11]
Apabila disalahgunakan, pejabat penerbit rekomendasi berwenang mencabut dan membatalkan surat rekomendasi yang telah dikeluarkan.[12]
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.