Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
klinik Terkait:
Hukumnya Membuat dan Menjual Petasan
Kami turut prihatin atas kejadian ledakan petasan di Kaliangkrik, Magelang yang menyebabkan korban jiwa dan kerugian materiel. Semoga keluarga korban diberi ketabahan.
Selanjutnya, menjawab pertanyaan Anda terkait dengan kepemilikan bahan petasan tanpa hak pada dasarnya dilarang. Hal ini diatur di Pasal 1 ayat (1) dan (3) UU Darurat 12/1951. Ulasan terkait dengan penyimpanan bahan petasan dapat Anda baca selengkapnya dalam artikel Jerat Hukum bagi Pemilik Obat Petasan.
Selain menyimpan, apakah boleh menjual petasan dan membuat petasan? Petasan tergolong sebagai bunga api yaitu benda bunga api tunggal atau tersusun atau semacamnya yang dapat menyala berwarna-warni dengan disertai letusan maupun tidak.[1] Bunga api ini termasuk sebagai bahan peledak komersial yang sifatnya eksplosif.[2]
Bunga api yang diatur perizinannya dalam Perkapolri 17/2017 adalah bunga api yang berisi mesiu lebih dari 20 gram dengan ukuran lebih dari 2 inchi.[3] Mesiu yang dimaksud tersebut merupakan bahan atau campuran yang dapat menyebabkan ledakan/letusan yang meliputi:[4]
berita Terkait:
- campuran belerang, sendawa, arang kayu; dan
- campuran berupa serbuk dari sendawa, belerang, antimon belerang, dan serbuk aluminium.
Bagi produsen dan distributor petasan yang berisi mesiu lebih dari 20 gram dan lebih dari 2 inchi harus berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Pasal 6 ayat (2) Perkapolri 17/2017.
Selain harus berbentuk badan hukum, produsen dan distributor petasan harus memiliki izin seperti izin pemilikan, penguasaan dan penyimpanan, izin produksi, ataupun izin pendistribusian.[5]
Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, apa hukumnya menjual petasan dan membuat petasan? Boleh, sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan. Memproduksi dan mendistribusikan petasan mesiu yang berisi lebih dari 20 gram dengan ukuran lebih dari 2 inchi (5,08 cm) harus dengan izin.
Hukumnya Menyalakan Petasan
Selanjutnya, menjawab pertanyaan Anda mengenai apakah boleh main petasan? Jawabannya boleh sepanjang memenuhi ketentuan dalam Perkapolri 17/2017, penggunaan petasan yang berisi lebih dari 20 gram mesiu dan/atau berdiameter lebih dari 2 inchi harus mendapatkan izin terlebih dahulu.[6]
Selain itu, jika menyalakan petasan secara ilegal dan dilakukan secara terus menerus tanpa aturan hingga membuat gaduh dan mengganggu sekitar, apalagi di dekat tempat ibadah ketika ibadah berlangsung, dapat dipidana.
Menurut KUHP lama yang saat ini artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[7] yaitu pada tahun 2026 diatur sebagai berikut.
KUHP | UU 1/2023 |
Pasal 503 KUHP Diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 hari atau pidana denda paling banyak Rp225 ribu:[8]
| Pasal 265 UU 1/2023 Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10juta,[9] setiap orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan:
Pasal 279 ayat (1) UU 1/2023 Setiap orang yang membuat gaduh di dekat ruang sidang pengadilan pada saat sidang berlangsung dan tidak pergi sesudah diperintahkan sampai 3 kali oleh atau atas nama petugas yang berwenang, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I, yaitu Rp1 juta.[10]
Pasal 303 ayat (1) UU 1/2023 Setiap orang yang membuat gaduh di dekat tempat untuk menjalankan ibadah pada waktu ibadah sedang berlangsung, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I, yaitu Rp1 juta.[11] |
Apabila ledakan petasan tersebut menimbulkan bahaya maka dapat diancam dengan pasal berikut.
Pasal 187 KUHP | Pasal 308 UU 1/2023 |
Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:
|
|
Jika Bahan Petasan Meledak Menyebabkan Kebakaran dan Korban Jiwa
Dalam kasus yang Anda sampaikan, ledakan dari bahan petasan tersebut menyebabkan kebakaran dan korban jiwa. Menurut hemat kami, tindakan tersebut tentu tidak dilakukan secara sengaja atau lalai.
Jika karena kelalaian pemilik menimbulkan ledakan dan kebakaran hingga terjadi korban jiwa, maka terdapat pasal dalam KUHP yang dapat menjerat pelaku. Selengkapnya dapat Anda baca dalam artikel Pasal Kelalaian yang Mengakibatkan Kematian dalam KUHP.
Adapun jerat pasal mengenai kelalaian yang mengakibatkan kebakaran berikut penjelasannya dapat Anda baca dalam artikel Kelalaian Mengakibatkan Kebakaran, Ini Hukumnya.
Namun, berdasarkan keterangan yang Anda berikan pelaku penyimpan bahan petasan yang meledak tersebut meninggal dunia, sehingga kejadian ini tidak dapat dilakukan penuntutan.[12]
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP;
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengamanan, Pengawasan dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial.
[1] Pasal 1 angka 6 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengamanan, Pengawasan dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial (“Perkapolri 17/2017”)
[2] Pasal 2 huruf h angka 12 Perkapolri 17/2017
[3] Pasal 3 ayat (1) huruf a Perkapolri 17/2017
[4] Pasal 3 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Perkapolri 17/2017
[5] Pasal 14 ayat (1) Perkapolri 17/2017
[6] Pasal 14 ayat (1) huruf i Perkapolri 17/2017
[7] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)
[8] Pasal 503 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) jo. Pasal 3 dan 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP
[9] Pasal 79 ayat (1) huruf b UU 1/2023
[10] Pasal 79 ayat (1) huruf a UU 1/2023
[11] Pasal 79 ayat (1) huruf a UU 1/2023
[12] Pasal 77 KUHP atau Pasal 132 ayat (1) huruf b UU 1/2023