Ini yang Harus Diketahui dalam Mendirikan Perusahaan Pengangkutan Laut
PERTANYAAN
Apa yang harus disiapkan untuk membuat perusahaan pengangkutan laut?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apa yang harus disiapkan untuk membuat perusahaan pengangkutan laut?
Easybiz adalah anak perusahaan hukumonline.com yang menawarkan solusi kemudahan, kenyamanan dan legalitas dalam berbisnis di Indonesia. Kami memberikan layanan pendirian badan usaha dan perizinan untuk UKM dan startup di Indonesia. Mulai dari proses pendirian PT, domisili, hingga pengurusan izin-izin yang diperlukan untuk memulai usaha. |
Untuk membuat perusahaan pengangkutan laut, ada banyak hal yang harus diperhatikan. Mulai dari pendirian badan usaha, minimal modal yang dibutuhkan, izin-izin terkait pengangkutan laut, syarat kapal untuk pengangkutan laut, dan lain sebagainya. Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini. |
Dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut (“Permenhub PM 93/2013”) disebutkan angkutan laut adalah kegiatan angkutan yang menurut kegiatannya melayani kegiatan angkutan laut.
Perusahaan angkutan laut sendiri merupakan perusahaan angkutan laut yang berbadan hukumdan melakukan kegiatan angkutan laut di dalam wilayah perairan Indonesia dan/atau dari dan ke pelabuhan di luar negeri. Bagi perusahaan angkutan laut yang dibuat berdasarkan hukum Indonesia, maka disebut sebagai perusahaan angkutan laut nasional.[1]
Secara umum untuk dapat mendirikan sebuah perusahaan angkutan laut nasional, yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:
1. Mendirikan perusahan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, dalam hal ini bisa berupa PT atau Koperasi, dengan dokumen-dokumen pendukung sebagai berikut:
a. Akta pendirian perusahaan yang didalamnya menyebutkan bidang usaha pengangkutan laut;
b. Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM sebagai pengesahan badan hukum;
2. Memiliki modal dasar perusahaan minimal Rp.50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) dan modal disetor minimal Rp.12.500.000.000,- (dua belas miliar lima ratus juta Rupiah)[2];
3. Kapal berbendera Indonesia, yaitu kapal yang didaftarkan dalam daftar kapal Indonesia dan mendapat sertifikat pendaftaran kapal dan salinan spesifikasi kapal yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
Kapal dapat berupa:[3]
a. Kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage);
b. Kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut dengan daya motor penggerak paling kecil 150 TK (seratus lima puluh Tenaga Kuda) dengan tongkang berukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage);
c. Kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage);
d. Tongkang bermesin berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage);
e. Khusus untuk perusahaan patungan (joint venture) PMA, berupa kapal berbendera Indonesia dengan ukuran paling kecil 5.000 GT (lima ribu Gross Tonnage)[4].
5. Sertifikat klas dari badan sertifikasi yang diakui Pemerintah, dalam hal ini PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau badan klasifikasi asing yang merupakan anggota International Association of Classification Society (IACS) yang memiliki kantor cabang Indonesia dan tenaga surveyor berkewarganegaraan Indonesia;
7. Daftar awak kapal (crew list) berkewarganegaraan Indonesia, yang juga mencakup tenaga ahli sebagai berikut:
8. Mendapat rekomendasi dari pejabat fungsi keselamatan pelayaran pada kantor UPT Pelabuhan setempat (Kanpel/Adpel);
9. Membuat SIUPAL (Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut) yang memerlukan dokumen persyaratan sebagai berikut:
a. Persyaratan kepemilikan modal perusahaan minimal Rp.50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) dan modal disetor minimal Rp.12.500.000.000,- (dua belas miliar lima ratus juta Rupiah).[5]
7) Memiliki tenaga ahli di bidang ketatalaksanaan angkutan laut dan kepelabuhan, nautika (minimal ANT III), dan/atau teknika (minimal ATT III) pelayaran niaga yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
8) Khusus untuk perusahaan patungan (joint venture), komposisi saham minimal 51% dikuasai oleh badan usaha nasional;
9) Surat pernyataan pakta integritas dari perusahaan untuk tidak memberikan gratifikasi kepada PNS (bermaterai); dan
10)Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari perusahaan atas kebenaran seluruh dokumen yang disampaikan (bermaterai).
1) Memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil GT 175;
2) Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut dengan daya motor penggerak paling kecil 150 TK dengan tongkang berukuran paling kecil GT 175;
3) Memiliki kapan tunda berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil GT 175;
4) Memiliki tongkang bermesin berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil GT 175;
5) Khusus untuk perusahaan patungan (joint venture) PMA, memiliki 1 (satu) unit kapal berbendera Indonesia dengan ukuran paling kecil 5.000 GT dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.[8]
10.Membuat laporan rencana pengoperasian kapal pada trayek tetap dan teratur angkutan laut kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dengan melampirkan:
11.Mengajukan izin terkait lainnya, antara lain Surat Izin Penangkapan/Pengangkutan Ikan (SIPI) untuk kapal yang mengangkut produk ikan.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Perhubungan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2013;
4. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut;
5. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 61 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2013 tentang Kewajiban Klasifikasi Bagi Kapal Berbendera Indonesia Pada Badan Klasifikasi;
6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2015 tentang Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha Di Bidang Transportasi
[2] Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2015 tentang Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha Di Bidang Transportasi (“Permenhub 45/2015”)
[4] Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (“UU Pelayaran”) dan Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan (“PP 20/2010”)
[8] Pasal 29 ayat (2) UU Pelayaran dan Pasal 96 PP 20/2010
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?