Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Kekayaan Intelektual

Repackaging Barang Impor Langgar Hak Desain Industri?

<i>Repackaging</i> Barang Impor Langgar Hak Desain Industri?

PERTANYAAN

Saya melakukan jasa titip (jastip) barang tanpa merek dari Cina dan Thailand. Lalu barang impor tersebut saya repackaging, serta perusahaan di Cina dan Thailand tidak keberatan. Adakah pelanggaran desain industri terjadi dalam hal ini?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Pengertian Impor dan Jasa Titip

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu kami luruskan bahwa melakukan impor barang kemudian melakukan pengemasan ulang untuk dijual kembali berbeda dengan usaha jasa titip (”jastip”).

    Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Permendag 36/2023, definisi dari impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Adapun importir adalah orang perseorangan, lembaga, atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan impor.[1]

    Sedangkan definisi dari jasa titip berdasarkan KBBI adalah jasa pembelian suatu barang yang diberikan kepada orang yang tidak dapat membeli langsung sebuah barang baik di toko fisik atau daring dengan penarikan sejumlah biaya.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Berkaitan dengan jastip, sepanjang penelusuran kami, belum ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur secara spesifik mengenai jastip. Walau demikian, berdasarkan artikel Bea Cukai Jelaskan Ketentuan Impor Lewat Skema Jastip yang dilansir dari laman Kementerian Keuangan, pemerintah Indonesia memandang bahwa praktik jastip merupakan kegiatan impor sebagaimana dikutip dari pernyataan Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, bahwa barang-barang yang diimpor menggunakan skema jastip dikategorikan sebagai barang (bawaan penumpang) non-personal use.

    Barang non-personal use berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b Permenkeu 203/PMK.04/2017 adalah barang impor yang dibawa oleh penumpang atau barang impor yang dibawa oleh awak sarana pengangkut selain barang pribadi.

    Merujuk pada pertanyaan Anda yang menyatakan bahwa ”barang yang diimpor akan dikemas kembali, diberikan merek milik sendiri, dan kemudian dijual di Indonesia”, maka asumsi kami barang yang akan diimpor oleh Anda akan dilakukan impor dalam jumlah besar dan tidak dapat dibawa oleh penumpang sebagaimana usaha jastip yang oleh pemerintah Indonesia diberlakukan ketentuan Permenkeu 203/PMK/04/2017.

    Oleh karena itu, kegiatan yang akan Anda lakukan tidak dapat dikategorikan sebagai jastip. Maka dari itu, kami akan menjawab pertanyaan Anda dengan mengambil sudut pandang penjualan barang yang diimpor dari luar negeri dan dilakukan pengemasan kembali untuk didaftarkan merek milik sendiri.

    Aspek Kekayaan Intelektual Desain Industri pada Barang Impor

    Pengertian desain industri berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 31/2000 adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

    Lebih lanjut, pendesain diberikan hak desain industri yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.[2] Dalam hal ini, pemegang hak desain industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan hak desain industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak desain industri.[3] Yang dimaksud dengan izin dari pemegang hak desain industri dalam hal ini adalah pemberian lisensi oleh pemegang hak desain industri kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi.[4]

    Apabila Anda tidak memiliki izin dari pemegang hak desain berdasarkan perjanjian lisensi, berdasarkan ketentuan Pasal 54 ayat (1) UU 31/2000, Anda melakukan pelanggaran terhadap hak desain industri, dalam hal ini membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak desain industri tanpa sebelumnya memperoleh izin dari pemegang hak desain industri, yang diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.

    Sebagaimana ketentuan tersebut di atas, dalam melakukan pengemasan kembali barang yang Anda beli dan yang diimpor dari perusahaan China, Thailand, dan Korea, Anda harus memastikan bahwa barang impor beserta kemasan baru yang Anda gunakan untuk mengemas kembali produk impor tersebut tidak melanggar hak desain industri milik pemegang hak desain industri lain baik dari negara asal maupun di dalam wilayah Indonesia.

    Selain itu, kami menyarankan Anda untuk berkonsultasi lebih lanjut dengan konsultan hukum untuk menghindari risiko pelanggaran hukum, perpajakan dan kepabeanan, dan aspek lainnya sehingga kegiatan bisnis Anda terhindar dari permasalahan hukum.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
    2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut;
    3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor;
    4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor;
    5. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor;
    6. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

    Referensi:

    1. Bea Cukai Jelaskan Ketentuan Impor Lewat Skema Jastip, yang diakses pada 11 Februari 2025, pukul 08.00 WIB;
    2. Jasa titip, yang diakses pada 11 Februari 2025, pukul 08.20 WIB.

    [2] Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (“UU 31/2000”)

    [3] Pasal 9 ayat (1) UU 31/2000

    [4] Pasal 33 UU 31/2000

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atau konsultasi via chat mulai Rp30.000