Perbuatan zina yang dilakukan salah satu pihak adalah salah satu alasan bagi pihak lainnya untuk mengajukan permohonan talak (untuk suami) atau gugatan cerai (untuk istri). Hal demikian diatur dalam pasal 39 ayat (2) jo. penjelasan pasal 39 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri. Alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian adalah salah satu pihak berbuat zina.
Perbuatan istri Anda sebagaimana dia akui kepada Anda yaitu melakukan hubungan intim dengan orang lain termasuk perbuatan zina sesuai pasal 284 KUHPidana. Pengakuan istri Anda dapat menjadi alat bukti di persidangan sesuai pasal 164 HIR. Menurut hukum, pengakuan yang diucapkan di hadapan hakim cukup menjadi bukti untuk memberatkan orang yang mengaku itu, baik yang diucapkan sendiri maupun dengan pertolongan orang lain, yang istimewa dikuasakan untuk itu (Pasal 174 HIR). Sesuai pasal 176 HIR yang menyebutkan “tiap-tiap pengakuan harus diterima segenapnya dan hakim tidak bebas akan menerima sebagian dan menolak sebagian“, maka dengan adanya pengakuan zina dari istri maka kelak hakim tidak perlu menyelidiki kebenaran pengakuan itu. Sedangkan menurut hukum Islam, pengakuan zina dapat menggantikan alat bukti empat orang saksi lelaki yang beragama Islam.
Pada sisi lain, perlu Anda ketahui bahwa perceraian dengan alasan salah satu pihak melakukan zina tidak dapat dimohonkan rujuk. Demikian sesuai ketentuan pasal 163 ayat (2) huruf b Kompilasi Hukum Islam.
Mudah-mudahan uraian di atas dapat menjadi pertimbangan untuk menentukan langkah apa yang akan Anda ambil selanjutnya. Langkah apapun yang akan Anda ambil semoga itulah yang terbaik bagi Anda dan keluarga.