Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Shanti Rachmadsyah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 15 November 2010 kemudian dimutakhirkan pada Rabu, 29 Juli 2020 oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Pengertian Kantor Perwakilan Perusahaan Asing
Guna menjawab pertanyaan Anda, kami akan jelaskan mengenai Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (“KPPA”), yaitu kantor perwakilan yang didirikan oleh perusahaan asing atau beberapa perusahaan asing di luar wilayah Indonesia dengan maksud untuk mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasi di Indonesia dan/atau di negara lain dan/atau mempersiapkan pendirian dan pengembangan usaha perusahaan Penanaman Modal Asing (“PMA”) di Indonesia dan/atau di negara lain.[1]
Dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa kegiatan KPPA ini hanya semata-mata melakukan pengurusan atas kepentingan perusahaannya yang berada di luar negeri tanpa diperbolehkan melakukan kegiatan usaha.
Lebih lanjut, terhadap KPPA berlaku ketentuan pembatasan sebagai berikut:[2]
- sebagai pengawas, penghubung, koordinator, dan mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasinya;
- mempersiapkan pendirian dan pengembangan usaha perusahaan PMA di Indonesia atau di negara lain dan Indonesia;
- berlokasi di gedung perkantoran di ibu kota provinsi;
- tidak mencari sesuatu penghasilan dari sumber di Indonesia termasuk tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan atau melakukan sesuatu perikatan/ transaksi penjualan dan pembelian barang atau jasa komersial dengan perusahaan atau perorangan di dalam negeri; dan
- tidak ikut serta dalam bentuk apapun dalam pengelolaan sesuatu perusahaan, anak perusahaan atau cabang perusahaan yang ada di Indonesia.
Ketentuan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS
Pada dasarnya, kantor perwakilan harus mengikuti ketentuan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan[3] yang diajukan melalui sistem Online Single Submission (“OSS”).[4] Dalam melakukan permohonan perizinan berusaha, pelaku usaha diberikan hak akses oleh Lembaga OSS.[5] Lalu, untuk mendapatkan hak akses Sistem OSS, pelaku usaha mengajukan permohonan ke Lembaga OSS secara dalam jaringan (daring) melalui Sistem OSS.[6]
Berdasarkan Pasal 12 ayat (6) Peraturan BKPM 3/2021, permohonan tersebut diajukan dengan mengisi data permohonan hak akses penggunaan Sistem OSS dengan mengisi paling sedikit:
- nama pelaku usaha;
- data sebagai berikut:
- orang perseorangan dengan mengisi data nomor induk kependudukan;
- badan usaha dengan mengisi data nomor pengesahan badan usaha;
- badan layanan umum, perusahaan umum, perusahaan umum daerah, lembaga penyiaran, badan hukum lainnya, persyarikatan, atau persekutuan dengan mengisi data dasar hukum pembentukan; dan
- kantor perwakilan dan badan usaha luar negeri dengan mengisi data nomor induk kependudukan kepala kantor perwakilan/ penanggung jawab yang berkewarganegaraan Indonesia atau nomor paspor kepala kantor perwakilan/penanggung jawab yang berkewarganegaraan asing.
- kedudukan dalam badan usaha bagi pengisi data sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 2, angka 3, dan angka 4;
- nomor telepon penanggung jawab; dan/atau
- alamat surat elektronik pelaku usaha.
Kemudian, berdasarkan Pasal 12 ayat (1) BKPM 3/2021 penggunaan hak akses kepada pelaku usaha diberikan untuk:
- mengajukan permohonan perizinan berusaha berbasis risiko kegiatan usaha pertama;
- mengajukan permohonan perubahan, perluasan, dan/atau pencabutan perizinan berusaha berbasis risiko;
- menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal;
- menyampaikan laporan kegiatan atau upaya pengelolaan risiko kegiatan usaha, termasuk namun tidak terbatas pada pelaksanaan dan pemenuhan ketentuan terkait standar dan persyaratan perizinan berusaha berbasis risiko;
- menyampaikan pengaduan; dan/atau
- mengajukan permohonan fasilitas berusaha.
Pengertian Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing
Selain KPPA, juga dikenal Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing, yaitu perorangan Warga Negara Indonesia (“WNI”) atau Warga Negara Asing (“WNA”) yang ditunjuk oleh perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing di luar negeri sebagai perwakilannya di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Permendag 10/2006.
Kemudian, berdasarkan Pasal 3 Permendag 10/2006, Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing dapat melakukan hal sebagai berikut:
- melakukan kegiatan memperkenalkan, mempromosikan dan memajukan pemasaran barang-barang yang dihasilkan oleh perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing di luar negeri yang menunjuknya, serta memberikan keterangan-keterangan atau petunjuk-petunjuk bagi penggunaan dan pengimporan barang kepada perusahaan/pemakai di dalam negeri;
- melakukan penelitian pasar dan pengawasan penjualan di dalam negeri dalam rangka pemasaran barang dari perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing di luar negeri yang menunjuknya;
- melakukan penelitian pasar atas barang-barang yang dibutuhkan oleh perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing di luar negeri yang menunjuknya dan menghubungkan serta memberikan keterangan-keterangan dan petunjuk-petunjuk tentang syarat-syarat pengeksporan barang kepada perusahaan di dalam negeri;
- menutup kontrak untuk dan atas nama perusahaan yang menunjuknya dengan perusahaan di dalam negeri dalam rangka ekspor.
Sebagai informasi, Kantor Pusat dan Kantor Cabang Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing wajib memiliki Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (“SIUP3A”).[7] Permohonan untuk memperoleh SIUP3A diajukan secara tertulis oleh Kepala Kantor Pusat atau Kantor Cabang Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing atau kuasa yang ditunjuk kepada Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan selaku pejabat penerbit SIUP3A dengan mengisi daftar isian permohonan yang terlampir pada Lampiran I Permendag 10/2006.[8]
SIUP3A terdiri dari:[9]
- SIUP3A baru kantor pusat;
- SIUP3A baru kantor cabang;
- SIUP3A perubahan;
- SIUP3A perpanjangan;
- SIUP3A pengganti yang rusak atau hilang.
Adapun persyaratan permohonan untuk memperoleh SIUP3A Baru Kantor Pusat dan Kantor Cabang adalah melampirkan:[10]
- surat permohonan dari kantor pusat atau kantor cabang;
- mengisi daftar isian permohonan dengan benar dan diberi meterai secukupnya;
- asli surat persetujuan sementara penunjukan perwakilan perusahaan perdagangan asing;
- surat penunjukan (letter of appointment);
- salinan izin mempekerjakan tenaga kerja asing untuk tenaga kerja asing;
- surat keterangan domisili dari kelurahan setempat atau surat keterangan ruang kantor dari pengelola gedung;
- pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar (berwarna);
- Copy Bukti Pembayaran Uang Jaminan:
- Untuk Kepala Perwakilan WNA Rp. 5.000.000,-;
- Untuk Kepala Perwakilan WNI Rp. 1.000.000,-.
Baca juga: Dapatkah Advokat Asing Mendirikan Kantor Hukum di Indonesia?
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-Dag/Per/3/2006 Tahun 2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing sebagaimana yang telah diubah pertama kali dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28/M-DAG/PER/6/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-Dag/Per/3/2006 Tahun 2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-Dag/Per/3/2006 Tahun 2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing;
- Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal;
- Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik;
- Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 22/SK/2001 Tahun 2001 tentang Ketentuan Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 2000 tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing.
Referensi:
Online Single Submission, diakses pada 5 Juni 2023, pukul 12.23 WIB.
[3] Pasal 16 ayat (1) Peraturan BKPM 4/2021.
[4] Pasal 16 ayat (2) Peraturan BKPM 4/2021.
[5] Pasal 17 ayat (2) Peraturan BKPM 4/2021.
[8] Pasal 14 ayat (1) Permendag 10/2006.
[9] Pasal 14 ayat (2) Permendag 10/2006.