Intisari:
Dalam Permen Pariwisata 18/2016 tidak disebutkan secara eksplisit mengenai gerai atau toko makanan yang dijual dalam kendaraan seperti food truck. Namun, gerai atau toko makanan yang dijual dalam kendaraan seperti food truck termasuk kategori usaha pariwisata jasa makanan dan minuman dengan memperhatikan peraturan daerah yang berlaku, sebagai contoh seperti yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 2017 tentang Restoran Bergerak yang menyebut food truck ini sebagai Restoran Bergerak yang harus memenuhi kriteria-kriteria dan izin tertentu. Restoran Bergerak ini dilakukan oleh Badan Usaha berbadan hukum yang memiliki Tanda Daftar Restoran Bergerak (TDRB) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Apa saja kriteria usaha ini yang harus dipenuhi? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Restoran Bergerak dan Jenisnya
restoran;
rumah makan;
bar/rumah minum;
kafe;
jasa boga; dan
pusat penjualan makanan.
Gubernur, Bupati/Walikota dapat menetapkan jenis usaha dan subjenis usaha lainnya untuk setiap bidang usaha pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
[2]
Dalam Permen Pariwisata 18/2016 tidak disebutkan secara eksplisit mengenai gerai atau toko makanan yang dijual dalam kendaraan seperti food truck. Namun, kami berpandangan bahwa gerai atau toko makanan yang dijual dalam kendaraan seperti food truck termasuk kategori usaha pariwisata jasa makanan dan minuman dengan memperhatikan peraturan daerah yang berlaku.
Restoran Bergerak adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran yang menggunakan kendaraan bermotor khusus sebagai tempat usaha dan dilakukan secara berpindah-pindah lokasi.
Kriteria Restoran Bergerak
Kriteria Restoran Bergerak yaitu:
[3]beroda empat atau lebih;
memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan serta mendapatkan tanda uji kendaraan bermotor dari instansi yang berwenang;
memiliki ruang tempat usaha yang nyaman dan terpisah dari ruang pengemudi;
memiliki sistem navigasi kendaraan dengan menggunakan teknologi Global Positioning System (GPS);
Fasilitas deteksi kebakaran dan alat api; dan
Fasilitas dasar.
Dalam Pergub DKI Jakarta 13/2017, Restoran Bergerak dibagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu Restoran Bergerak jenis A dan Restoran Bergerak jenis B.
Ketentuan Lokasi Restoran Bergerak
[9]
Lokasi yang diperbolehkan di atas harus memperoleh persetujuan dari pengelola lokasi yang bersangkutan.
[10]
Jenis Badan Usaha untuk Restoran Bergerak
Restoran Bergerak ini dilakukan oleh Badan Usaha berbadan hukum yang memiliki Tanda Daftar Restoran Bergerak (“TDRB”) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
[11] TDRB adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang membuktikan bahwa usaha Restoran Bergerak yang dilakukan pengusaha Restoran Bergerak telah tercantum di dalam Daftar Usaha Restoran Bergerak.
[12]
Yang dimaksud dengan badan usaha berbadan hukum adalah badan usaha yang memiliki karakteristik pemisahan harta kekayaan antara pemilik dan kekayaan badan usaha tersebut, sehingga pemilik hanya memiliki tanggungjawab sebatas harta yang dimilikinya.
Badan usaha yang berbadan hukum antara lain adalah sebagai berikut:
Persyaratan TDRB
Untuk memperoleh TDRB diajukan ke permohonan tertulis kepada Gubernur up. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Kepala DPMPTSP) dengan menyediakan persyaratan sebagai berikut:
[15]
persyaratan dasar;
surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp 6 ribu dari pimpinan badan usaha yang menyatakan bahwa :
kesanggupan menjaga kebersihan lokasi usaha dan lingkungan sekitar;
kesanggupan menjaga ketertiban dan keamanan di lokasi usaha;
kesanggupan menjaga kebersihan, kesehatan, kelayakan bahan baku, peralatan dan prasarana yang digunakan untuk memproduksi, mendistribusikan dan menyajikan makanan dan/atau minuman;
kesanggupan menyimpan kendaraan Restoran Bergerak pada lokasi yang aman dan tidak mengganggu lingkungan sekitar; dan
kesanggupan menggunakan sistem navigasi kendaraan dengan menggunakan teknologi Global Positioning System (GPS) yang terpasang pada kendaraan yang digunakan sebagai Restoran Bergerak.
fotokopi dokumen kepemilikan Kendaraan Bermotor Khusus berupa Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK) atas Kendaraan Bermotor Khusus yang digunakan sebagai tempat usaha;
daftar nama pengemudi beserta fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM);
proposal rencana usaha Restoran Bergerak sekurang-kurangnya berisi :
rencana pengelolaan usaha;
foto berwarna dari Kendaraan Bermotor Khusus yang digunakan sebagai tempat usaha dalam ukuran 4R dari tampak depan, kiri dan kanan serta dalam kendaraan Restoran Bergerak;
persetujuan tertulis dari pengelola atau pemilik lokasi tempat Restoran Bergerak beroperasi;
denah rute dan titik lokasi pemberhentian yang direncanakan menjadi tempat operasi Restoran Bergerak;
jenis makanan/minuman yang dijual (daftar menu);
segmentasi pasar dan keunikan usaha;
sumber daya manusia yang mengoperasikan Restoran Bergerak;
daftar fasilitas dan peralatan yang dipergunakan dalam pengolahan makanan/minuman, penyimpanan air bersih, penyimpanan dan pengelolaan sampah/air kotor; dan
daftar fasilitas penanggulangan kebakaran.
fotokopi sertifikat laik sehat bagi Restoran Bergerak jenis A; dan
fotokopi bukti pembayaran pajak reklame, bagi Restoran Bergerak yang memasang stiker reklame pada kendaraannya.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Referensi:
Putusan:
[1] Pasal 10 jo. Pasal 6 ayat (1) huruf e Permen Pariwisata 18/2016
[2] Pasal 14 Permen Pariwisata 18/2016
[3] Pasal 5 ayat (2) Pergub DKI Jakarta 13/2017
[4] Pasal 7 ayat (2) dan (3) Pergub DKI Jakarta 13/2017
[5] Pasal 6 ayat (1) Pergub DKI Jakarta 13/2017
[6] Pasal 6 ayat (2) Pergub DKI Jakarta 13/2017
[7] Pasal 8 ayat (2) jo. Pasal 6 ayat (1) huruf a dan c Pergub DKI Jakarta 13/2017
[8] Pasal 8 ayat (2) jo. Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf c s.d. huruf f Pergub DKI Jakarta 13/2017
[9] Pasal 9 Pergub DKI Jakarta 13/2017
[10] Pasal 9 ayat (2) Pergub DKI Jakarta 13/2017
[11] Pasal 11 ayat (1) Pergub DKI Jakarta 13/2017
[12] Pasal 1 angka 13 Pergub DKI Jakarta 13/2017