Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Izin Mendirikan Usaha Food Truck

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Izin Mendirikan Usaha Food Truck

Izin Mendirikan Usaha <i>Food Truck</i>
EasybizEasybiz
Easybiz
Bacaan 10 Menit
Izin Mendirikan Usaha <i>Food Truck</i>

PERTANYAAN

Salah satu kendala untuk mendirikan usaha makanan/kuliner adalah masalah lahan. Untuk menyiasatinya, kita banyak menjumpai gerai atau toko makanan yang dijual di dalam kendaraan seperti food truck. Adakah izin khusus untuk mendirikan usaha ini? Bagaimana prosedurnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Jasa makanan dan minuman merupakan salah satu usaha pariwisata sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata (“Permen Pariwisata 18/2016”).
     
    Dalam Permen Pariwisata 18/2016 tidak disebutkan secara eksplisit mengenai gerai atau toko makanan yang dijual dalam kendaraan seperti food truck. Namun, gerai atau toko makanan yang dijual dalam kendaraan seperti food truck termasuk kategori usaha pariwisata jasa makanan dan minuman dengan memperhatikan peraturan daerah yang berlaku, sebagai contoh seperti yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 2017 tentang Restoran Bergerak yang menyebut food truck ini sebagai Restoran Bergerak yang harus memenuhi kriteria-kriteria dan izin tertentu.
     
    Restoran Bergerak ini dilakukan oleh Badan Usaha berbadan hukum yang memiliki Tanda Daftar Restoran Bergerak (TDRB) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
     
    Apa saja kriteria usaha ini yang harus dipenuhi? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     
    Jasa makanan dan minuman merupakan salah satu usaha pariwisata sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata (“Permen Pariwisata 18/2016”).
     
    Dalam Permen Pariwisata 18/2016 tidak disebutkan secara eksplisit mengenai gerai atau toko makanan yang dijual dalam kendaraan seperti food truck. Namun, gerai atau toko makanan yang dijual dalam kendaraan seperti food truck termasuk kategori usaha pariwisata jasa makanan dan minuman dengan memperhatikan peraturan daerah yang berlaku, sebagai contoh seperti yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 2017 tentang Restoran Bergerak yang menyebut food truck ini sebagai Restoran Bergerak yang harus memenuhi kriteria-kriteria dan izin tertentu.
     
    Restoran Bergerak ini dilakukan oleh Badan Usaha berbadan hukum yang memiliki Tanda Daftar Restoran Bergerak (TDRB) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
     
    Apa saja kriteria usaha ini yang harus dipenuhi? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    1. Restoran Bergerak dan Jenisnya
    Jasa makanan dan minuman merupakan salah satu usaha pariwisata sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata (“Permen Pariwisata 18/2016”), yang meliputi jenis usaha:[1]
    1. restoran;
    2. rumah makan;
    3. bar/rumah minum;
    4. kafe;
    5. jasa boga; dan
    6. pusat penjualan makanan.
     
    Gubernur, Bupati/Walikota dapat menetapkan jenis usaha dan subjenis usaha lainnya untuk setiap bidang usaha pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[2]
     
    Dalam Permen Pariwisata 18/2016 tidak disebutkan secara eksplisit mengenai gerai atau toko makanan yang dijual dalam kendaraan seperti food truck. Namun, kami berpandangan bahwa gerai atau toko makanan yang dijual dalam kendaraan seperti food truck termasuk kategori usaha pariwisata jasa makanan dan minuman dengan memperhatikan peraturan daerah yang berlaku.
     
    Untuk wilayah DKI Jakarta, kegiatan usaha food truck merupakan kategori Restoran Bergerak yang telah diatur secara khusus dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2012 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata (“Pergub DKI Jakarta 133/2012”) dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 2017 tentang Restoran Bergerak (“Pergub DKI Jakarta 13/2017”). Pasal 1 angka 11 Pergub DKI Jakarta 13/2017 memberikan definisi Restoran Bergerak sebagai berikut:
     
    Restoran Bergerak adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran yang menggunakan kendaraan bermotor khusus sebagai tempat usaha dan dilakukan secara berpindah-pindah lokasi.
     
    Kriteria Restoran Bergerak
    Kriteria Restoran Bergerak yaitu:[3]
    1. beroda empat atau lebih;
    2. memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan serta mendapatkan tanda uji kendaraan bermotor dari instansi yang berwenang;
    3. memiliki ruang tempat usaha yang nyaman dan terpisah dari ruang pengemudi;
    4. memiliki sistem navigasi kendaraan dengan menggunakan teknologi Global Positioning System (GPS);
    5. Fasilitas deteksi kebakaran dan alat api; dan
    6. Fasilitas dasar.
     
    Dalam Pergub DKI Jakarta 13/2017, Restoran Bergerak dibagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu Restoran Bergerak jenis A dan Restoran Bergerak jenis B.
     
    1. Ketentuan Lokasi Restoran Bergerak[9]
     
    Lokasi yang diperbolehkan di atas harus memperoleh persetujuan dari pengelola lokasi yang bersangkutan.[10]
     
    1. Jenis Badan Usaha untuk Restoran Bergerak
    Restoran Bergerak ini dilakukan oleh Badan Usaha berbadan hukum yang memiliki Tanda Daftar Restoran Bergerak (“TDRB”) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.[11] TDRB adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang membuktikan bahwa usaha Restoran Bergerak yang dilakukan pengusaha Restoran Bergerak telah tercantum di dalam Daftar Usaha Restoran Bergerak.[12]
     
    Yang dimaksud dengan badan usaha berbadan hukum adalah badan usaha yang memiliki karakteristik pemisahan harta kekayaan antara pemilik dan kekayaan badan usaha tersebut, sehingga pemilik hanya memiliki tanggungjawab sebatas harta yang dimilikinya.
     
    Badan usaha yang berbadan hukum antara lain adalah sebagai berikut:
     
     
    1. Persyaratan TDRB
    Untuk memperoleh TDRB diajukan ke permohonan tertulis kepada Gubernur up. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Kepala DPMPTSP) dengan menyediakan persyaratan sebagai berikut:[15]
     
    1. persyaratan dasar;
    2. surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp 6  ribu dari pimpinan badan usaha yang menyatakan bahwa :
    1. kesanggupan menjaga kebersihan lokasi usaha dan lingkungan sekitar;
    2. kesanggupan menjaga ketertiban dan keamanan di lokasi usaha;
    3. kesanggupan menjaga kebersihan, kesehatan, kelayakan bahan baku, peralatan dan prasarana yang digunakan untuk memproduksi, mendistribusikan dan menyajikan makanan dan/atau minuman;
    4. kesanggupan menyimpan kendaraan Restoran Bergerak pada lokasi yang aman dan tidak mengganggu lingkungan sekitar; dan
    5. kesanggupan menggunakan sistem navigasi kendaraan dengan menggunakan teknologi Global Positioning System (GPS) yang terpasang pada kendaraan yang digunakan sebagai Restoran Bergerak.
    1. fotokopi dokumen kepemilikan Kendaraan Bermotor Khusus berupa Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK) atas Kendaraan Bermotor Khusus yang digunakan sebagai tempat usaha;
    2. daftar nama pengemudi beserta fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM);
    3. proposal rencana usaha Restoran Bergerak sekurang-kurangnya berisi :
    1. rencana pengelolaan usaha;
    2. foto berwarna dari Kendaraan Bermotor Khusus yang digunakan sebagai tempat usaha dalam ukuran 4R dari tampak depan, kiri dan kanan serta dalam kendaraan Restoran Bergerak;
    3. persetujuan tertulis dari pengelola atau pemilik lokasi tempat Restoran Bergerak beroperasi;
    4. denah rute dan titik lokasi pemberhentian yang direncanakan menjadi tempat operasi Restoran Bergerak;
    5. jenis makanan/minuman yang dijual (daftar menu);
    6. segmentasi pasar dan keunikan usaha;
    7. sumber daya manusia yang mengoperasikan Restoran Bergerak;
    8. daftar fasilitas dan peralatan yang dipergunakan dalam pengolahan makanan/minuman, penyimpanan air bersih, penyimpanan dan pengelolaan sampah/air kotor; dan
    9. daftar fasilitas penanggulangan kebakaran.
    1. fotokopi sertifikat laik sehat bagi Restoran Bergerak jenis A; dan
    2. fotokopi bukti pembayaran pajak reklame, bagi Restoran Bergerak yang memasang stiker reklame pada kendaraannya.
     
    Persyaratan TDRB (Mobile Restaurant / Food Truck) \ lebih lanjut, Anda dapat juga melihat di laman Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
     
    Referensi:
    Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta, diakses pada 16 April 2018 pukul 17.37 WIB
     
    Putusan:
     
     

    [1] Pasal 10 jo. Pasal 6 ayat (1) huruf e Permen Pariwisata 18/2016
    [2] Pasal 14 Permen Pariwisata 18/2016
    [3] Pasal 5 ayat (2) Pergub DKI Jakarta 13/2017
    [4] Pasal 7 ayat (2) dan (3) Pergub DKI Jakarta 13/2017
    [5] Pasal 6 ayat (1) Pergub DKI Jakarta 13/2017
    [6] Pasal 6 ayat (2) Pergub DKI Jakarta 13/2017
    [7] Pasal 8 ayat (2) jo. Pasal 6 ayat (1) huruf a dan c Pergub DKI Jakarta 13/2017
    [8] Pasal 8 ayat (2) jo. Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf c s.d. huruf f Pergub DKI Jakarta 13/2017
    [9] Pasal 9 Pergub DKI Jakarta 13/2017
    [10] Pasal 9 ayat (2) Pergub DKI Jakarta 13/2017
    [11] Pasal 11 ayat (1) Pergub DKI Jakarta 13/2017
    [12] Pasal 1 angka 13 Pergub DKI Jakarta 13/2017
    [13] Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
    [14] Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Putusan Mahmakah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013 tentang Pengujian Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
    [15] Pasal 12 Pergub DKI Jakarta 13/2017 dan Pasal 1 angka 8 Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 47 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

    Tags

    ptsp
    bisnis

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!