Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Bisnis

Izin Usaha Travel Umrah

Izin Usaha Travel Umrah
Izin Usaha Travel Umrah

PERTANYAAN

Beberapa waktu lalu sempat ramai kasus penipuan travel umrah yang melibatkan influencer. Dari kasus tersebut, saya ingin bertanya, sebenarnya bagaimana perizinan bagi usaha biro perjalanan ibadah umrah sendiri?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Syarat Menyelenggarakan Usaha Biro Perjalanan Ibadah Umrah yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 25 April 2018.

    Pertama-tama berhubungan dengan kasus penipuan travel umrah, penjelasannya bisa Anda baca pada artikel Risiko Hukum Influencer Mempromosikan Penipuan Layanan Umrah.

    Kemudian, berhubungan dengan perizinan travel umrah, kami akan berpedoman pada UU Haji dan Umrah, PP 28/2025, dan Peraturan BPS 7/2025.

    Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Perlu diingat bahwa yang Anda maksud dengan travel umrah dalam undang-undang disebut sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (“PPIU”). Umrah melalui PPIU merupakan salah satu cara untuk melakukan perjalanan umrah. Adapun selengkapnya perjalanan umrah dapat dilakukan:[1]

    1. melalui PPIU;
    2. secara mandiri; atau
    3. melalui Menteri Agama.

    Menurut Pasal 1 angka 19 UU 14/2025, PPIU adalah biro perjalanan wisata yang memiliki perizinan berusaha (“PB”) untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah.

    Sebagaimana pada definisinya, PPIU harus memiliki PB. Untuk mendapatkan PB menjadi PPIU, biro perjalanan wisata harus dimiliki dan dikelola oleh Warga Negara Indonesia beragama Islam dan memenuhi persyaratan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.[2]

    Pelaksanaan ibadah umrah dilakukan oleh PPIU setelah memenuhi PB dari pemerintah pusat.[3] Perizinan berusaha ini berlaku selama PPIU menjalankan kegiatan usaha penyelenggaraan ibadah umrah.[4]

    Jadi, sudah jelas bahwa biro perjalanan wisata yang ingin menjadi PPIU harus memiliki PB untuk menjalankan kegiatan usahanya, yaitu penyelenggaraan ibadah umrah.

    Baca juga: Apa Itu Perizinan Berusaha Berbasis Risiko?

    Perizinan Berusaha PPIU

    Menurut hemat kami, biro perjalanan wisata yang ingin menjadi PPIU dapat memenuhi PB dengan menggunakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (“KBLI”) 79122 – Aktivitas Biro Perjalanan Ibadah Umrah dan Haji Khusus. Menurut Lampiran Peraturan BPS 7/2025 (hal. 465), KBLI 79122 memiliki deskripsi sebagai berikut:

    Kelompok ini mencakup aktivitas biro perjalanan yang melakukan perencanaan dan penyusunan paket perjalanan ibadah umrah dan haji khusus dengan cara menyalurkan melalui agen perjalanan dan atau menjual langsung kepada konsumen. Kegiatan ini mencakup penyediaan layanan yang berhubungan dengan paket ibadah umrah dan haji khusus yang dijual, baik secara daring maupun luring; penyediaan layanan angkutan akomodasi, makanan; serta pengurusan dokumen perjalanan berupa paspor dan bisa atau dokumen lain yang dipersamakan.

    Merujuk pada Lampiran I.M – Perizinan Berusaha Sektor Keagamaan PP 28/2025, usaha dengan kode KBLI 79122 dapat digunakan untuk skala usaha mikro, kecil, menengah dan besar. Kemudian, tingkat risikonya tinggi, yang artinya PB yang harus dimiliki adalah Nomor Induk Berusaha (“NIB”) dan izin.[5]

    Selain itu, pelaku usaha yang menggunakan kode KBLI ini, harus juga memenuhi persyaratan berikut:[6]

    1. memeiliki PB aktivitas biro perjalanan wisata dan telah beroperasi minimal selama 1 tahun;
    2. Surat Pernyataan Bermeterai pemilik saham, komisaris dan direksi, yang menyatakan:
    1. tidak pernah melakukan pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaraan ibadah haji khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap dalam kurun waktu 5 tahun terakhir;
    2. tidak pernah atau sedang dikenai atas pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaraan ibadah haji khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap;
    3. bersedia melaksanakan kewajiban sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan bersedia meningkatkan kualitas penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    1. salinan sertifikat hak milik (pemilik saham, komisaris, direksi atau atas nama perusahaan) atau perjanjian sewa menyewa kantor yang masih berlaku 5 tahun kedepan yang dibuktikan dengan pengesahan atau legalisasi dari notaris;
    2. dokumen laporan keuangan perusahaan 1 tahun terakhir dan telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (“WTP”);
    3. salinan surat keterangan fiskal atas nama perusahaan;
    4. memiliki Surat Rekomendasi Asli dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang masih berlaku minimal 3 bulan; dan
    5. jaminan bank dalam bentuk deposito/bank garansi atas nama Biro Perjalanan Wisata yang diterbitkan oleh bank syariah dan/atau bank umum yang memiliki layanan syariah dengan masa berlaku 6 tahun.

    Baca juga: Dasar Hukum Penyelenggaraan Haji Plus

    Kemudian, terdapat juga kewajiban yang harus dipenuhi sebagai berikut:[7]

    1. menyediakan paling sedikit 1 orang pembimbing ibadah dari setiap 45 orang jamaah umrah;
    2. memberikan pelayanan dokumen perjalanan, akomodasi, konsumsi, dan transportasi kepada jamaah sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara PPIU dan jemaah umrah;
    3. memberangkatkan dan memulangkan jemaah umrah sesuai dengan masa berlaku visa umrah di Arab Saudi;
    4. menyampaikan rencana perjalanan umrah kepada Menteri Agama secara tertulis sebelum keberangkatan;
    5. melapor kepada Perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi pada saat kedatangan di Arab Saudi dan pada saat kembali ke Indonesia;
    6. memberangkatkan jemaah umrah yang terdaftar pada tahun hijriah beralan;
    7. mengikuti standar pelayanan minimal dan harga referensi;
    8. membuka rekening penampungan yang digunakan untuk menampung dana jemaah untuk kegiatan umrah;
    9. melaporkan pembukuan rekening penampungan yang digunakan untuk menampung dana jemaah untuk kegiatan umrah;
    10. melaporkan jemaah umrah yang telah menyetorkan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah (BPIU) ke rekening penampung PPIU pada Bank Penerima Setoran (BPS);
    11. melaporkan jemaah umrah yang telah didaftarkan asuransinya;
    12. memperoleh akreditasi PPIU setiap 5 tahun;
    13. melaporkan perubahan pemilik saham, komisaris, direksi dan alamat perusahaan PPIU maksimal 3 bulan sejak terjadi perubahan;
    14. melaporkan jika ada pembukaan kantor cabang;
    15. melaporkan progress penyelenggara perjalanan;
    16. melaporkan apabila menawarkan paket di bawah harga referensi.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
    3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
    4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
    6. Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.


    [3] Pasal 68 angka 12 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 90 ayat (1) UU Haji dan Umrah

    [4] Pasal 68 angka 12 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 90 ayat (2) UU Haji dan Umrah

    [6] Lampiran I.M – Perizinan Berusaha Sektor Keagamaan PP 28/2025 (hal. I.M.1 – I.M.9)

    [7] Lampiran I.M – Perizinan Berusaha Sektor Keagamaan PP 28/2025 (hal. I.M.1 – I.M.8)

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atau konsultasi via chat mulai Rp30.000