Baru-baru ini, terdapat seorang politisi yang diberikan gelar profesor tidak tetap. Adakah dasar hukum dari gelar seperti itu?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Profesor atau guru besar merupakan jabatan akademik tertinggi pada Perguruan Tinggi yang mempunyai wewenang membimbing calon doktor, dan diperuntukan bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.
Terkait jabatan profesor tidak tetap, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sesungguhnya dapat mengangkat seseorang dengan kompetensi luar biasa pada jenjang jabatan akademik profesor atas usul Perguruan Tinggi. Namun, pengusulan tersebut harus memenuhi kriteria khusus.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Profesor atau guru besar merupakan jabatan akademik tertinggi pada Perguruan Tinggi yang mempunyai wewenang membimbing calon doktor, dan diperuntukan bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.[1]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Sebutan guru besar atau profesor hanya digunakan selama yang bersangkutan masih aktif bekerja sebagai pendidik di perguruan tinggi,[2] dan batas usia pensiun dosen yang menduduki jabatan akademik profesor ditetapkan 70 tahun.[3] Selain itu, profesor memiliki kewajiban khusus menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat.[4]
Di sisi lain, terkait hak profesor, pemerintah memberikan tunjangan kehormatan kepada profesor yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan tinggi setara 2 kali gaji pokok profesor yang diangkat oleh pemerintah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.[5]
Menteri dapat menetapkan seseorang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa untuk diangkat sebagai profesor/guru besar tidak tetap pada perguruan tinggi berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
Adapun dalam Pasal 2 ayat (1)Permendikbud 88/2013 sendiri diatur sebagai berikut:
Menteri dapat menetapkan dosen tidak tetap pada perguruan tinggi negeri yang memiliki kompetensi luar biasa untuk diangkat dalam jabatan akademik profesor berdasarkan usulan dari perguruan tinggi dan rekomendasi dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Kriteria pengusulan yang disebutkan dalam pasal di atas adalah bahwa yang bersangkutan memiliki karya yang bersifat pengetahuan tacit yang memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi pengetahuan eksplisit di perguruan tinggi dan bermanfaat untuk kesejahteraan umat manusia.[6]
Selain itu, Pasal 72 ayat (5) UU Pendidikan Tinggi berbunyi bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (“Menteri”) dapat mengangkat seseorang dengan kompetensi luar biasa pada jenjang jabatan akademik profesor atas usul perguruan tinggi.
Sehingga menjawab pertanyaan Anda, berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini tidak diatur secara tegas adanya jabatan profesor tidak tetap, namun Menteri memang berwenang mengangkat seseorang dengan kompetensi luar biasa pada jabatan akademik profesor atas usul dari perguruan tinggi, dengan kriteria yang telah kami jelaskan di atas.
Dalam hal ini, untuk jenjang jabatan akademik dosen tidak tetap diatur dan ditetapkan oleh penyelenggara perguruan tinggi itu sendiri.[7]
Perlu digarisbawahi, perguruan tinggi tidak boleh sembarangan dalam memberikan sebutan profesor atau guru besar. Jika dilanggar, penyelenggara pendidikan dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.[8]
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.