KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jaminan dan Penagihan Hutang (2)

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Jaminan dan Penagihan Hutang (2)

Jaminan dan Penagihan Hutang (2)
Si PokrolSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jaminan dan Penagihan Hutang (2)

PERTANYAAN

Apakah debitur pada bank BUMN yang sudah tidak mampu melakukan pembayaran, pihak BUMN mempunyai kewenangan mengurus/menagih piutang bank tersebut.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga (lihat pasal 1 angka 11 UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan). Berdasarkan penjelasan mengenai kredit tersebut, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa pihak debitur mempunyai kewajiban untuk membayar uang yang telah dipinjamnya ke pada Bank.

    Pertanyaan dari Saudara yang perlu digarisbawahi adalah apakah pihak BUMN memiliki kewenangan untuk menagih? Apabila dilihat dari perjanjian pemberian kredit tersebut,  maka pihak dalam perjanjian itu adalah Bank BUMN dengan Pihak peminjam (pasal 1754 KUH Perdata). Oleh karena itu pada dasarnya pihak BUMN mempunyai kewenangan untuk menagih utang pada saat jatuh tempo. Namun, perlu dijelaskan bahwa Bank BUMN merupakan Bank yang dimiliki oleh pemerintah. Maka, apabila debitur tidak membayar kredit kepada bank, maka utang dari debitur tersebut termasuk dalam kategori piutang negara (pasal 1 UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara jo. pasal 8 UU Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara).

    Piutang negara atau hutang kepada negara, menurut pasal  8 UU No. 49 Prp. Tahun 1960, merupakan jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara atau badan-badan yang baik secara langsung atau tidak langsung dikuasai oleh Negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun. Apabila debitur tidak membayar kreditnya kepada bank, maka dalam hal ini urusan pelunasan utang diserahkan kepada Panitia urusan piutang negara yang dilakukan oleh instansi atau badan negara (BUMN). Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PP No. 33 Tahun 2006 tentang Perubahan atas PP No. 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah, maka urusan piutang negara tersebut dapat dilakukan :

    a.      sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perseroan terbatas dan BUMN beserta peraturan pelaksanaanya.

    b.      Pengurusan piutang perusahaan negara yang telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara c.q Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara.

    Demikian sejauh yang kami pahami. Semoga bermanfaat.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!