JAZ & Partners merupakan firma hukum yang memberikan jasa hukum di bidang korporasi, khususnya di bidang
general corporate,
merger & acquisition, dan
corporate restructuring.
Website : www.jazplaw.com
Telp : 021-7947388
E-mail :
[email protected]
Intisari:
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Anda tidak menjelaskan secara jelas apakah yang dimaksud “penyesuaian” dalam pertanyaan Anda adalah penyesuaian anggaran dasar (“AD”) suatu Perseroan Terbatas (“PT”) dalam kaitannya dengan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) ataukah perubahan AD dalam artian umum. Untuk memudahkan pemahaman, kami akan membahas mengenai perubahan AD secara umum.
Perubahan AD suatu PT dibagi ke dalam 2 (dua) jenis, yaitu:
perubahan AD yang memerlukan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”), dan
perubahan AD yang cukup diberitahukan kepada Menkumham.
Perubahan AD yang perlu mendapat persetujuan Menkumham adalah perubahan AD yang meliputi hal-hal sebagai berikut:
[1]nama perseroan;
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan;
jangka waktu berdirinya perseroan;
besarnya modal dasar;
pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau
status perseroan yang tertutup menjadi perseroan terbuka atau sebaliknya.
Sedangkan perubahan AD selain mengenai hal di atas, cukup diberitahukan kepada Menkumham.
[2]
Jangka waktu untuk mengajukan permohonan perubahan AD perseroan, baik yang memerlukan persetujuan Menkumham, ataupun perubahan AD perseroan yang cukup diberitahukan kepada Menkumham, diatur di dalam Pasal 21 ayat (4) sampai dengan ayat (9) UU PT sebagai berikut:
Pasal 21 UU PT
Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia.
Perubahan anggaran dasar yang tidak dimuat dalam akta berita acara rapat yang dibuat notaris harus dinyatakan dalam akta notaris paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS.
Perubahan anggaran dasar tidak boleh dinyatakan dalam akta notaris setelah lewat batas waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Menteri, paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) mutatis mutandis berlaku bagi pemberitahuan anggaran dasar kepada Menteri.
Setelah lewat batas waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (7) permohonan persetujuan atau pemberitahuan perubahan anggaran dasar tidak dapat diajukan atau disampaikan kepada Menteri.
Dengan melihat pengaturan tersebut, maka perubahan AD perseroan hanya dapat dilakukan melalui akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia yang memuat keputusan dari Rapat Umum Pemegang Saham. Akta perubahan AD tersebut harus diajukan kepada Menkumham dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal akta perubahan dimaksud.
Permohonan diajukan secara elektronik oleh pemohon (pendiri bersama-sama atau direksi perseroan yang telah memperoleh status badan hukum atau likuidator perseroan bubar atau kurator perseroan pailit yang memberikan kuasa kepada notaris untuk mengajukan permohonan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (“SABH”)) dengan mengisi format perubahan dilengkapi dengan keterangan mengenai dokumen pendukung.
[3]Dokumen pendukung adalah pernyataan secara elektronik dari pemohon mengenai dokumen perubahan AD yang telah lengkap.
[4]Dalam hal perubahan AD merupakan perubahan AD yang cukup diberitahukan kepada Menkumham, maka pemohon juga harus mengunggah akta perubahan AD perseroan dan neraca serta laporan laba rugi dari tahun buku bersangkutan bagi perseroan yang wajib audit.
[5] Adapun kriteria perseroan yang wajib audit adalah sebagai berikut:
[6]kegiatan usaha Perseroan adalah menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat;
perseroan menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat;
perseroan merupakan Perseroan Terbuka;
perseroana merupakan persero;
perseroan mempunyai aset dan/atau jumlah peredaran usaha dengan jumlah nilai paling sedikit Rp 50 miliar; atau
diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Apabila format perubahan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka Menkumham langsung menyatakan tidak berkeberatan atas permohonan perubahan tersebut yang disampaikan secara elektronik.
[7]Surat Keputusan Menkumham ataupun Surat Penerimaan Pemberitahuan Menkumham (“SK Menkumham”) harus diterbitkan dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pernyataan tidak keberatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
[8]SK Menkumham disampaikan kepada pemohon secara elektronik.
[9]SK Menkumham dicetak langsung oleh notaris dengan menggunakan kertas berwarna putih berukuran F4/folio dengan berat 80 (delapan puluh) gram, dan ditandatangani dan dibubuhi cap jabatan oleh notaris serta memuat frasa yang menyatakan “Keputusan Menteri ini dicetak dari SABH”.
[10]
Terkait dengan pertanyaan Anda, saat ini permohonan perubahan AD perseroan dilakukan secara elektronik (online) oleh notaris melalui SABH. Sesuai dengan Permenkumham 4/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permenkumham 1/2016, SK Menkumham harus diterbitkan dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pernyataan tidak keberatan Menkumham diterima. SK Menkumham tersebut disampaikan secara elektonik melalui notaris, yang diberikan kewenangan oleh Permemkumham tersebut untuk melakukan pencetakan sendiri SK Menkumham dimaksud.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 21 ayat (2) UU PT
[2] Pasal 21 ayat (3) UU PT
[3] Pasal 20 Permenkumham 4/2014 dan Pasal 25 Permenkumham 1/2016
[4] Pasal 23 ayat (2) Permenkumham 4/2014 dan Pasal 25 ayat (2) Permenkumham 1/2016
[5] Pasal 25 ayat (3) Permenkumham 1/2016
[6] Pasal 68 ayat (1) UU PT
[7] Pasal 22 Permenkumham 4/2014 dan Pasal 26 Permenkumham 1/2016
[8] Pasal 15 ayat (1) Permenkumham 4/2014
[9] Pasal 15 ayat (2) Permenkumham 4/2014
[10] Pasal 15 ayat (3) dan (4) Permenkumham 4/2014