Ketenagakerjaan
6 Jenis Pekerjaan Outsourcing Sesuai Aturan Terbaru
Bacaan 8 Menit

PERTANYAAN
Katanya saat ini ada permenaker terbaru soal outsourcing, apakah permenaker tersebut mengatur jenis-jenis pekerjaan yang bisa di-outsourcing?


Bacaan 8 Menit

Katanya saat ini ada permenaker terbaru soal outsourcing, apakah permenaker tersebut mengatur jenis-jenis pekerjaan yang bisa di-outsourcing?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 12 Juli 2012.
Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Dalam bahasa Indonesia outsourcing dapat diartikan sebagai alih daya. Menurut KBBI, alih daya adalah pengalihan pengerjaan urusan perusahaan oleh orang dari penyedia tenaga kerja; mencadaya.
Pada UU Ketenagakerjaan, aturan soal outsourcing dapat ditemukan dalam Pasal 81 angka 18 dan 20 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 64 dan Pasal 66 UU Ketenagakerjaan.
Menurut Pasal 81 angka 18 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 64 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis.
Adapun yang dimaksud dengan sebagian pelaksanaan pekerjaan pada pasal di atas ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan sesuai dengan jenis dan bidang pekerjaan alih daya yang diperjanjikan dalam perjanjian tertulis alih daya.[1]
Kemudian ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sebagian pelaksanaan pekerjaan diatur dalam peraturan pemerintah.[2]
Peraturan pemerintah yang mengatur alih daya dapat ditemukan pada PP 35/2021. Namun, ketentuan tersebut tidak mengatur lebih lanjut mengenai sebagian pelaksanaan pekerjaan.
Akan tetapi dalam peraturan pemerintah tersebut diatur mengenai hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh. Pada Pasal 18 ayat (1) dan (2) PP 35/2021, dijelaskan bahwa hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakan didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu (“PKWT”) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (“PKWTT”) yang dibuat secara tertulis.
Kemudian juga diatur bahwa pelindungan pekerja/buruh, upah, kesejahteraan, syarat kerja, dan perselisihan yang timbul dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya.[3]
Pelindungan pekerja/buruh, upah, kesejahteraan, syarat kerja, dan perselisihan yang timbul, diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.[4]
Jadi, walaupun terdapat amanat bahwa penetapan sebagian pelaksanaan pekerjaan diatur dalam peraturan pemerintah, sepanjang penlusuran kami dalam UU Ketenagakerjaan dan perubahannya serta PP 35/2021 tidak mengatur mengenai jenis pekerjaan yang bisa dialihdayakan.
Berkaitan pekerjaan outsourcing, bahwa benar seperti yang Anda sebut dalam pertanyaan saat ini terdapat ketentuan yang mengatur secara khusus, yaitu Permenaker 7/2026 tentang pekerjaan alih daya.
Sebagaimana sudah juga disebutkan sebelumnya, dalam Pasal 2 Permenaker 7/2026, diatur bahwa:
Perusahaan pemberi kerja dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan alih daya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis.
Lebih lanjut, Permenaker 7/2026 mendefinisikan perjanjian alih daya sebagai kesepakatan tertulis antara perusahaan pemberi pekerjaan dengan perusahaan alih daya yang memuat hak dan kewajiban para pihak dalam penyerahan pelaksanaan pekerjaan.[5]
Sedangkan subjek yang membuat perjanjian alih daya dapat didefinisikan sebagai berikut:
Perihal dengan sebagian pelaksanaan pekerjaan yang tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan PP 35/2021, Pasal 3 ayat (1) Permenaker 7/2026 mengatur hal tersebut lebih lanjut. Sebagian pelaksanaan pekerjaan merupakan jenis dan bidang pekerjaan di perusahaan pemberi pekerjaan dalam bentuk penyediaan jasa pekerja/buruh.
Adapun jenis dan bidang pekerjaan sebagaimana dimaksud di atas merupakan kegiatan penunjang, yang menurut Pasal 3 ayat (2) Permenaker 7/2026 meliputi:
Lebih lanjut lagi, Juanda Pangaribuan, Advokat Spesialisasi Ketenagakerjaan sekaligus Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) (2006-2016), menyatakan bahwa jika dilihat dari adanya kata “meliputi”, maka jenis pekerjaan yang bisa dialihdayakan terbatas pada 6 jenis pekerjaan tersebut.
Akan tetapi, 6 jenis pekerjaan tersebut dapat beranak pinak. Seperti pada poin layanan penunjang operasional. Mengingat hal tersebut tidak didefinisikan lebih lanjut dan tidak dilimitasi apa saja yang dimaksud layanan penunjang operasional. Oleh karenanya, akan terbuka luas untuk diinterpretasi dan akan berbeda-beda interpretasinya pada masing-masing industri.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa jenis-jenis pekerjaan yang dapat menunjang tercapainya target bisnis perusahaan dapat secara bebas diterjemahkan sebagai penunjang operasional. Berdasarkan hal tersebut, perusahaan melalui peraturan-peraturan internal merupakan pihak yang dapat menyimpulkan layanan penunjang operasional. Hal ini karena tidak terdapat norma yang menjadi pegangan kalau hal tersebut bukan merupakan penunjang operasional.
Kemudian, Juanda Pangaribuan berpendapat bahwa adanya layanan penunjang operasional sebagai pekerjaan yang dapat dialihdayakan merupakan jawaban dari pemerintah, bahwa setiap perusahaan tidak mempunyai karakter yang sama. Mulai dari target bisnis, pola bisnis, dan terminologi apa yang disebut sebagai penunjang operasional bisa berbeda-beda. Oleh karena itu, dibuatkan topik besarnya “penunjang operasional” yang perumusannya perusahaan dapat ditentukan masing-masing.
Walaupun demikian, hal ini akan menimbulkan permasalahan, karena perjanjian alih daya harus dicatatkan kepada Dinas Ketenagakerjaan. Pemerintah dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan, dapat menunda untuk memberikan pencatatan perjanjian alih daya. Pertanyaannya kemudian apa yang menjadi landasan pemerintah untuk menilai rumusan yang dibuat oleh perusahaan bahwa hal tersebut merupakan penunjang operasional masih menjadi hal yang sulit untuk dipastikan.
Sebagai informasi tambahan, jenis dan bidang pekerjaan alih daya yang ada di perusahaan alih daya dan perusahaan pemberi pekerjaan harus menyesuaikan dengan Permenaker 7/2026 paling lambat 2 tahun sejak tanggal diundangkan,[8] yaitu 30 April 2028.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Putusan:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Referensi:
alih daya, KBBI, yang diakses pada tanggal 11 Mei 2026, pada pukul 12.05 WIB.
Catatan:
Kemi telah melakukan wawancara dengan Advokat Spesialisasi Ketenagakerjaan sekaligus Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) (2006-2016) via Google Meet, pada Senin, 11 Mei 2026, pukul 11.00 WIB.
[1] Pasal 81 angka 18 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023
[2] Pasal 81 angka 18 Perppu Cipta Kerja yang mengubah pasal 64 ayat (3) UU Ketenagakerjaan
[3] Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”)
[4] Pasal 18 ayat (4) PP 35/2021
[5] Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya (“Permenaker 7/2026”)
[6] Pasal 1 angka 2 Permenaker 7/2026
[7] Pasal 1 angka 3 Permenaker 7/2026
[8] Pasal 10 huruf b Permenaker 7/2026