KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jerat Hukum Bagi Orang yang Buang Air Kecil Sembarangan

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Jerat Hukum Bagi Orang yang Buang Air Kecil Sembarangan

Jerat Hukum Bagi Orang yang Buang Air Kecil Sembarangan
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jerat Hukum Bagi Orang yang Buang Air Kecil Sembarangan

PERTANYAAN

Kemarin teman saya bilang kalau kencing (buang air kecil) sembarangan bisa dipenjara dan didenda, apakah kencing sembarangan melanggar hukum? Beratkah hukumannya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Sahur on the Road, Bagaimana Hukumnya?

    Sahur <i>on the Road</i>, Bagaimana Hukumnya?

     

     

    Terkait dengan pertanyaan Anda ini, biasanya diatur dalam peraturan daerah setempat. Sebagai contoh di Jakarta.

     

    Di Jakarta, membuang air besar dan kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air diancam dengan pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100ribu dan paling banyak Rp 20juta.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Buang Air Kecil Sembarangan

    Terkait dengan pertanyaan Anda ini, biasanya diatur dalam peraturan daerah setempat. Sebagai contoh di Jakarta terdapat dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (“Perda DKI Jakarta 8/2007”) dan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 221 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (“Pergub DKI Jakarta 221/2009”).

     

    Dalam peraturan daerah tersebut, Pasal 21 Perda DKI Jakarta 8/2007 mengatur sebagai berikut:

     

    Setiap orang atau badan dilarang:

    a.    mencoret-coret, menulis, melukis, menempel iklan di dinding atau di tembok, jembatan lintas, jembatan penyeberangan orang, halte, tiang listrik, pohon, kendaraan umum dan sarana umum lainnya;

    b.    membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan;

    c.    membuang air besar dan kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air.

     

    Selain itu dalam Pergub DKI Jakarta 221/2009 juga diatur bahwa dilarang membuang air besar dan/atau kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air.[1] Perbuatan tersebut dikategorikan sebagai salah satu tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap tertib lingkungan.[2]

     

    Membuang air besar dan kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air diancam dengan pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100ribu dan paling banyak Rp 20juta.[3]

     

    Selain Jakarta, contoh lain bisa kita lihat di Bandung. Mengenai buang air kecil sembarangan ini juga diatur pada Pasal 37 huruf j Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (“Perda Bandung 3/2005”) berbunyi:

     

    “Dalam rangka mewujudkan ketertiban di daerah milik jalan, fasilitas umum dan jalur hijau di Daerah, setiap Orang, Badan Hukum dan/atau Perkumpulan, dilarang:”

    a.    ….

    b.    ….

    c.    ….

    d.    ….

    e.    ….

    f.     ….

    g.    ….

    h.    ….

    i.     ….

    j.     buang air besar (hajat besar) dan hajat kecil di jalan, jalur hijau, taman, selokan, tempat umum kecuali di MCK;

    Dst.

     

    Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (“Perda Bandung 11/2005”), membuang air besar (hajat besar) dan hajat kecil di jalan, jalur hijau, taman, selokan, tempat umum kecuali di MCK dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 250 ribu, dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, dan/atau pengumuman di media massa.[4]

     

    Selain itu, Pasal 37 Perda Bandung 3/2005 yang mengatur mengenai buang air kecil di jalan, jalur hijau, taman, selokan, tempat umum lainnya kecuali MCK, Pasal 38 huruf g Perda Bandung 3/2005 juga mengatur mengenai larangan membuang air kecil pada sumber mata air, kolam air minum dan lain-lain, sebagai berikut:

     

    Dalam rangka mewujudkan ketertiban pada sempadan sungai dan saluran air di Daerah, setiap Orang, Badan Hukum dan/atau Perkumpulan, dilarang:

    a.    ….

    b.    ….

    c.    ….

    d.    ….

    e.    ….

    f.     ….

    g.    membuang air besar (hajat besar) dan hajat kecil atau kecil dan memasukan kotoran lainnya pada sumber mata air, kolam air minum, sungai dan sumber air bersih lainnya;

    Dst.

     

    Membuang air besar atau kecil dan memasukan kotoran lainnya pada sumber mata air, kolam air minum, sungai dan sumber air bersih lainnya dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 5 juta, dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, dan/atau pengumuman di media massa.[5]

     

    Contoh Kasus

    Dalam artikel yang kami akses dari laman AntaraJabar.com Bandung Denda Warga yang Kencing Sembarangan, pemerintah Kota Bandung akan mendenda warganya yang buang air kecil sembarangan sebagai upaya penegakkan Perda K3 (Keamanan, Ketertiban, dan Keindahan) Kota Bandung. Menurut Kepala Satpol PP Kota Bandung Eddy Marwoto, untuk ke depannya pihaknya akan bekerja sama dengan aparat untuk menindak langsung pelaku pelanggaran yang sudah tertuang dalam aturan. Untuk razia akan terus digencarkan hingga meminimalisir jumlah pelanggar yang ada.

     

    Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan;

    2.    Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum;

    3.    Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 221 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

     

     

     



    [1] Pasal 12 huruf k Pergub DKI Jakarta 221/2009

    [2] Pasal 12 jo. Pasal 8 huruf d Pergub DKI Jakarta 221/2009

    [3] Pasal 61 ayat (1) Perda DKI Jakarta 8/2007

    [4] Pasal 49 huruf ii Perda Bandung 11/2005

    [5] Pasal 49 huruf ss Perda Bandung 11/2005

    Tags

    hukumonline
    klinik

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!