Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Pidana

Jerat Pidana Pemasang CCTV di Toilet Umum

Jerat Pidana Pemasang CCTV di Toilet Umum
Jerat Pidana Pemasang CCTV di Toilet Umum

PERTANYAAN

Belakangan ini ramai adanya CCTV toilet atau kamar mandi umum. Saya ingin tahu adakah hukumnya kita bisa menuntut pelaku yang memasang CCTV tersebut? Mohon petunjuknya. Terima kasih.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Nugraha Ardi Setiawan, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 07 Juni 2023.

    Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Fungsi CCTV dan Hak Privasi

    Pemasangan CCTV (closed circuit television) atau alat pemroses atau pengolah data visual biasanya dipasang di area publik yang rentan terhadap kejahatan, yang berfungsi sebagai bukti penyelidikan tindak pidana. Akan tetapi, jika pemasangan CCTV dilakukan secara tersembunyi dan digunakan dengan tujuan tidak benar, seperti dipasang di dalam toilet untuk merekam seseorang saat sedang berganti pakaian, mandi, atau melakukan aktivitas yang bersifat pribadi tanpa sepengetahuan mereka, hal tersebut dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Menurut Cambridge Dictionary definisi dari CCTV adalah sebagai berikut:

    a system that sends television signals to a limited number of screens, and is often used in shops and public places to prevent crime.

    Jika diterjemahkan secara bebas, maka yang dimaksud CCTV adalah sebuah sistem yang mengirimkan sinyal televisi ke sejumlah layer yang terbatas, dan sering digunakan di toko-toko serta tempat umum untuk mencegah kejahatan.

    Sementara itu, toilet termasuk salah satu ruangan pribadi yang mana berkaitan dengan prinsip “right to be left alone” yang pertama kali dikemukakan pada tahun 1890 oleh seorang hakim dari Amerika Serikat bernama Louis Brandeis.[1] Prinsip tersebut adalah salah satu prinsip dasar yang mengawali perkembangan hukum privasi di dunia. Dalam perspektif antropologi dan sosiologi, konsep hak privasi dapat diartikan sebagai hak bagi seseorang atau kelompok untuk menentukan sendiri bagaimana, apa dan kapan informasi mengenai data pribadi seseorang atau kelompok dipublikasikan kepada publik.[2]

    Privasi seseorang di toilet dan prinsip “right to be left alone” keduanya saling berkaitan dan menunjukan pentingnya hak privasi individu dan perlindungan dari campur tangan pihak lain dalam ruang pribadi seseorang.

    Syarat Pemasangan CCTV

    Selanjutnya, perlu Anda ketahui terlebih dulu tentang syarat pemasangan CCTV sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) UU PDP yang menyatakan pemasangan alat pemroses atau pengolah data visual di tempat umum dan/atau pada fasilitas pelayanan publik dilakukan dengan ketentuan:

    1. untuk tujuan keamanan, pencegahan bencana, dan/atau penyelenggaraan lalu lintas atau pengumpulan, analisis, dan pengaturan informasi lalu lintas;
    2. harus menampilkan informasi pada area yang telah dipasang alat pemroses atau pengolah data visual; dan
    3. tidak digunakan untuk mengidentifikasi seseorang.

    Alat pemroses atau pengolah data visual pada pasal di atas tidak hanya alat yang sifatnya statis, tetapi juga yang bergerak, termasuk alat yang dikendalikan secara otomatis.[3]

    Namun ketentuan pada huruf b dan huruf c di atas dikecualikan untuk pencegahan tindak pidana dan proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[4]

    Walaupun secara hukum dibolehkan, pemasangan alat pemroses atau pengolah data visual tetap harus mempertimbangkan aspek privasi.[5] Selain itu, alat tersebut juga hanya dapat ditempatkan dan digunakan untuk memantau area sesuai dengan tujuan pemantauan, dengan mencegah atau meminimalkan perekaman orang atau properti di luar tujuan pemantauan.[6]

    Apabila alat pemroses atau pengolah data visual ditempatkan di area publik atau tempat umum dan melakukan perekaman, Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi wajib memberikan Informasi secara jelas, lugas, dan ringkas mengenai keberadaan alat tersebut. Informasi tersebut paling sedikit memuat keterangan bahwa alat sedang beroperasi dan narahubung, serta harus ditempatkan pada lokasi yang dapat diketahui sebelum seseorang memasuki area yang terpantau.[7]

    Menyambung pertanyaan Anda, menurut hemat kami, sudah tentu pemasangan CCTV toilet umum telah melanggar syarat pemasangan CCTV sebagaimana telah disebutkan pada uraian di atas.

    Jerat Pasal Pemasang CCTV di Toilet Umum

    Kemudian, adakah sanksi pidana bagi pemasang CCTV di toilet umum? Menurut hemat kami, pelaku pemasangan CCTV di toilet umum telah melanggar ketentuan Pasal 65 ayat (1) UU PDP, yang berbunyi:

    Setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi.

    Pelanggaran atas tersebut dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV,[8] yaitu sebesar Rp200 juta.[9]

    Dalam hal pemasang CCTV di toilet umum bertujuan untuk mengumpulkan data pribadi atau dengan kata lain merekam aktivitas orang yang menggunakan toilet secara tersembunyi, tentu telah melanggar privasi dan merugikan korban yang menjadi objek perekaman CCTV.

    Selain diancam dengan ketentuan dalam UU PDP. pemasang CCTV di toilet umum juga bisa dijerat dengan Pasal 9 dan Pasal 35 UU Pornografi jis. Pasal II ayat (5) huruf g UU 1/2026, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII, yaitu sebesar Rp5 miliar.[10]

    Tidak sewajarnya CCTV dipasang di dalam toilet untuk merekam kegiatan pribadi seperti mandi, buang air, termasuk keadaan telanjang atau yang mengesankan ketelanjangan. Apabila CCTV digunakan untuk merekam aktivitas tersebut tanpa sepengetahuan orang yang direkam. Maka, perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud pada pasal di atas.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi;
    2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
    3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

    Referensi:

    1. Cambridge Dictionary, CCTV, yang diakses pada 14 September 2026, pukul 10.12 WIB.
    2. Kukuh Tejomurti (et.al).Legal Protection for Urban Online-Transportation-User’s Personal Data Disclosure in the Age of Digital Technology. Padjadjaran Journal of Law, Vol. 5, No.3, 2018;
    3. Samuel D. Warren II dan Louis Brandeis. The Right to Privacy. Harvard Law Review, Vol. 4, No. 5, 1890.

    [1] Samuel D. Warren II dan Louis Brandeis. The Right to Privacy. Harvard Law Review, Vol. 4, No. 5, 1890, hal. 193-220

    [2] Kukuh Tejomurti, (et.al). Legal Protection for Urban Online-Transportation-User’s Personal Data Disclosure in the Age of Digital Technology. Padjadjaran Journal of Law, Vol. 5, No.3, 2018, hal. 493

    [5] Pasal 17 ayat (4).PP 33/2026

    [6] Pasal 18 ayat (2) PP 33/2026 dan penjelasannya

    [7] Pasal 19 PP 33/2026.

    [8] Pasal 67 ayat (1) UU PDP jo. Pasal II ayat (5) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (“UU 1/2026”)

    [9] Pasal 79 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [10] Pasal 79 ayat (1) huruf g UU 1/2023

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atau konsultasi via chat mulai Rp30.000