Memalsukan Kartu Advokat
Seseorang yang membuat kartu advokat palsu memang bisa saja dipidana berdasarkan Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) karena telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
- Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 195) mengatakan bahwa yang diartikan dengan surat dalam bab ini adalah segala surat, baik yang ditulis dengan tangan, dicetak, maupun ditulis memakai mesin tik, dan lain-lainnya. Surat yang dipalsukan itu di antaranya harus surat yang dapat menerbitkan suatu hak.
Sebagaimana kami sarikan, R. Soesilo dalam buku yang sama (hal. 196) juga menjelaskan unsur-unsur tindak pidana pemalsuan surat sebagai berikut:
- Pada waktu memalsukan surat itu harus dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat itu seolah-olah asli dan tidak dipalsukan;
- Penggunaannya itu harus dapat mendatangkan kerugian. Kata “dapat” maksudnya tidak perlu kerugian itu betul-betul ada, baru kemungkinan saja akan adanya kerugian itu sudah cukup, yang diartikan dengan “kerugian” di sini tidak saja hanya meliputi kerugian materiil, akan tetapi juga kerugian di lapangan kemasyarakatan, kesusilaan, kehormatan, dan sebagainya.
- Yang dihukum menurut pasal ini tidak saja “memalsukan” surat, tetapi juga “sengaja mempergunakan” surat palsu. “Sengaja” maksudnya, bahwa orang yang menggunakan itu harus mengetahui benar-benar bahwa surat yang ia gunakan itu palsu.
- Dalam hal menggunakan surat palsu harus pula dibuktikan bahwa orang itu bertindak seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan.
Menipu Orang dengan Cara Berpura-pura sebagai Advokat
Orang yang berpura-pura sebagai advokat pun bisa saja dipidana karena penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP, yang berbunyi:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Unsur-unsurnya pun terpenuhi, karena orang tersebut dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, dengan cara berpura-pura menjadi advokat untuk menggerakan orang lain (kliennya) untuk menyerahkan uangnya kepada orang yang berpura-pura sebagai advokat tersebut.
Aturan Lebih Khusus yang Digunakan?
Bahwa benar pada dasarnya orang yang berpura-pura sebagai advokat tersebut memenuhi unsur-unsur pidana yang disebutkan di atas berdasarkan KUHP.
Namun perlu dilihat bahwa terdapat aturan yang lebih khusus dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU 18/2003”), untuk itu perlu diingat asas lex specialis derogat legi generalis yaitu salah satu asas hukum, yang mengandung makna bahwa aturan hukum yang khusus akan mengesampingkan aturan hukum yang umum. Hal ini didasarkan pada Pasal 63 ayat (2) KUHP, yang berbunyi:
Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan.
Simak juga artikel Mengenai Asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis.
Perihal sanksi untuk orang yang bertindak seolah-olah sebagai advokat, tetapi bukan advokat, diatur di Pasal 31 UU 18/2003 sebagai berikut:
Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat dan bertindak seolah-olah sebagai Advokat, tetapi bukan Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.
Namun, Pasal 31 UU 18/2003 tersebut telah dicabut oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 006/PUU-II/2004 Tahun 2004 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat (“Putusan MK Nomor 006/PUU-II/2004”) sehingga Pasal 31 UU 18/2003 dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”) sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Karena telah dicabut oleh Putusan MK Nomor 006/PUU-II/2004, maka yang dapat digunakan adalah sanksi di KUHP. Terhadap advokat gadungan bisa dijerat dengan tindak pidana pemalsuan surat atau tindak pidana penipuan di KUHP.
Sebagai informasi tambahan, pada praktiknya penegak hukum khususnya penuntut umum dapat memberikan lebih dari satu dakwaan. Jadi dimungkinkan juga beberapa rumusan pidana yang telah kami jelaskan di atas diajukan secara bersamaan dalam satu surat dakwaan. (Baca juga: Bentuk-Bentuk Surat Dakwaan).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Putusan: