Saya seorang istri yang kesehariannya sebagai ibu rumah tangga. Dalam mengelola uang keluarga terkadang habis tidak tersisa, sehingga saya meminjam uang suami untuk keperluan keluarga. Apakah saya sebagai istri wajib membayar uang yang saya pinjam kepada suami saya? Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Pinjam-meminjam pada dasarnya telah tercantum pengertiannya di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Sementara itu, di dalam perkawinan dikenal yang namanya perjanjian perkawinan dan harta bersama.
Menyambung pertanyaan Anda, dalam hal tidak ada perjanjian perkawinan yang mengatur hal lain mengenai harta bersama, maka menurut hemat kami, tidak ada kewajiban si istri untuk mengembalikan uang tersebut yang dipinjam selama masa perkawinan.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Pengertian utang piutang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, yaitu uang yang dipinjam dari dan yang dipinjamkan kepada orang lain. Sedangkan piutangsendiri mempunyai arti uang yang dipinjamkan (yang dapat ditagih dari seseorang); utang piutang, uang yang dipinjam dari orang lain dan yang dipinjamkan kepada orang lain.
Adapun pengertian utang piutang di atas sama dengan pinjam meminjam yang dijumpai dalam Pasal 1754 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Pinjam-meminjam adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang terakhir ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari jenis dan mutu yang sama pula.
Sedangkan dalam hukum Islam, ulama fiqih memandang utang piutang dengan pandangan yang berbeda-beda.[1] Kami akan mengutip pendapat ulama dalam mazhab Hanafi & mazhab Syafii yang menyatakan, “Qarda dalah Harta yang diserahkan kepada orang lain untuk diganti dengan harta yang sama. Atau dalam arti lain suatu transaksi yang dimaksudkan untuk memberikan harta yang memiliki kesepadanan kepada orang lain untuk dikembalikan yang sepadan dengan itu.”
Berdasarkan penjelasan di atas menerangkan utang piutang yaitu barang atau uang yang dipinjamkan kepada orang lain/badan hukum dengan kewajiban bagi si peminjam untuk mengembalikannya dengan jumlah yang sama dengan keadaan yang sama pula sesuai dengan ketentuan perjanjian antara kedua belah pihak.
Jika Istri Pinjam Uang Suami
Lalu bagaimana hukumnya jika seorang istri pinjam uang suami untuk keperluan rumah tangga? Perlu diketahui bahwa harta dalam pernikahan ada dua jenis: pertama, harta bawaan yaitu harta yang didapat oleh masing-masing pihak baik suami dan istri di luar pernikahan dan kedua,harta bersama yaitu adalah harta yang diperoleh pada saat pernikahan dan dinyatakan sebagai milik bersama.[2]
Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua calon mempelai dapat membuat perjanjian tertulis yang disahkan Pegawai Pencatat Nikahmengenai kedudukan harta dalam perkawinan.
Frasa “perjanjian tertulis yang disahkan Pegawai Pencatat Nikah” tersebut dapat diartikan sebagai Perjanjian Perkawinan.
Disarikan dari Kedudukan Perjanjian Perkawinan Menurut Hukum Islam, isi dari Perjanjian Perkawinan dapat mencakup:
Percampuran harta pribadi (Pasal 47 ayat (1) dan (2) KHI);
Pemisahan harta pencaharian (Pasal 48 ayat (1) KHI); dan
Kewenangan masing-masing untuk mengadakan ikatan hipotik atas harta pribadi dan harta bersama (Pasal 47 ayat (3) KHI).
Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
Menjawab pertanyaan Anda, terkait utang piutang antara suami istri, sebelumnya kami asumsikan bahwa uang yang dipinjam tersebut sesungguhnya merupakan bagian dari harta bersama.
Mengenai harta bersama, dalam artikel Rumah di Atas Tanah Hibah, Masuk Harta Gono-Gini?telah menjelaskan bagaimana harta itu bisa menjadi harta bersama atau harta syirkah (pencampuran harta kekayaan antara suami dan istri).
Oleh karenanya kami berpendapat bahwa tidak ada atau tidak berlaku kewajiban mengembalikan uang yang dipinjam oleh istri apabila utang piutang tersebut terjadi di dalam masa perkawinan, sepanjang tidak ada perjanjian perkawinan yang mengatur mengenai harta bersama tersebut.