Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jika Karyawan yang Sakit Tetap ‘Memaksa’ Bekerja

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Jika Karyawan yang Sakit Tetap ‘Memaksa’ Bekerja

Jika Karyawan yang Sakit Tetap ‘Memaksa’ Bekerja
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jika Karyawan yang Sakit Tetap ‘Memaksa’ Bekerja

PERTANYAAN

Saya adalah seorang HR Officer, kemarin saya dihubungi oleh salah satu karyawan di tempat saya bekerja yang saat ini sedang mengalami gangguan ginjal dengan Creatin 9,9. Yang bersangkutan menginginkan tetap bekerja karena secara fisik yang bersangkutan normal serta baik-baik saja, kemudian yang bersangkutan memiliki tanggung jawab pada beberapa leasing dan masih harus menyelesaikan beberapa tanggung jawab tersebut sampai selesai dalam beberapa tahun ini. Jika ia tidak bekerja penghasilan yang ia terima dalam keadaan sakit ini tidak mencukupi untuk biaya hidup dan kewajibannya. Oleh karena permintaan bekerja ini, dia juga bersedia membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa dia baik-baik saja dan tidak akan menuntut perusahaan. Bagaimana hukum atas permintaan karyawan ini, dan apa yang harus saya lakukan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Pada dasarnya jika karyawan sakit, maka ia tidak diwajibkan untuk bekerja. Perusahaan justru diwajibkan membayar upah karyawan yang tidak masuk kerja karena sakit (berdasarkan surat keterangan dokter). Namun, apabila karyawan merasa baik-baik saja dan tetap ingin bekerja, maka tidak ada ketentuan yang melarangnya.
     
    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak menjelaskan sakit apa yang dimaksud, apakah sakit dalam skala ringan atau skala kronis. Yang dimaksud pekerja/buruh sakit ialah sakit menurut keterangan dokter. Sebaiknya Anda memberitahukan kepada karyawan tersebut bahwa ia dapat beristirahat sampai sembuh dan ia tetap berhak secara penuh atas upahnya.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Pada dasarnya jika karyawan sakit, maka ia tidak diwajibkan untuk bekerja. Perusahaan justru diwajibkan membayar upah karyawan yang tidak masuk kerja karena sakit (berdasarkan surat keterangan dokter). Namun, apabila karyawan merasa baik-baik saja dan tetap ingin bekerja, maka tidak ada ketentuan yang melarangnya.
     
    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak menjelaskan sakit apa yang dimaksud, apakah sakit dalam skala ringan atau skala kronis. Yang dimaksud pekerja/buruh sakit ialah sakit menurut keterangan dokter. Sebaiknya Anda memberitahukan kepada karyawan tersebut bahwa ia dapat beristirahat sampai sembuh dan ia tetap berhak secara penuh atas upahnya.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Untuk memperjelas jawaban, kami asumsikan bahwa pekerja yang sakit gangguan ginjal dengan Creatin 9,9 telah dinyatakan sakit berdasarkan surat keterangan dokter.
     
    Hak Pekerja yang Sakit
    Pada dasarnya, dalam hukum ketenagakerjaan dikenal dengan prinsip no work no pay, hal tersebut diatur pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) yaitu upah pekerja tidak dibayar apabila tidak melakukan pekerjaan.
     
    Akan tetapi, hal ini tidak berlaku, jika pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan karena hal-hal sebagai berikut, dan pengusaha tetap wajib membayar upahnya:[1]
    1. pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
    2. pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
    3. pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;
    4. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara;
    5. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
    6. pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;
    7. pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat;
    8. pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha; dan
    9. pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.
     
    UU Ketenagakerjaan tidak menjelaskan sakit apa yang dimaksud, apakah sakit dalam skala ringan atau skala kronis. Yang dimaksud pekerja/buruh sakit ialah sakit menurut keterangan dokter.[2] Besaran upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang sakit ialah sebagai berikut:[3]
      1. untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% (seratus perseratus) dari upah;
      2. untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari upah;
      3. untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% (lima puluh perseratus) dari upah; dan
      4. untuk bulan selanjutnya dibayar 25% (dua puluh lima perseratus) dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.
     
    Tindakan pengusaha yang tidak membayarkan hak pekerja yang tidak masuk karena sakit dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 400 juta.[4]
     
    Dapatkah Pekerja yang Sakit Tetap Bekerja?
    Berkaitan dengan pertanyaan Anda mengenai pekerja yang memaksa untuk tetap bekerja dalam keadaan sakit karena takut tidak akan dibayar pada saat sakit oleh perusahaan, pada dasarnya jika pekerja sakit, maka ia tidak diwajibkan untuk bekerja. Perusahaan justru diwajibkan membayar pekerja yang tidak masuk kerja karena sakit (berdasarkan surat keterangan dokter). Selain itu pada UU Ketenagakerjaan juga tidak ada larangan yang secara eksplisit mengatur bahwa perusahaan tidak boleh mempekerjaan pekerja yang sedang sakit.
     
    Namun, apabila pekerja merasa baik-baik saja dan tetap ingin bekerja, maka tidak ada ketentuan yang melarangnya.
     
    Kekuatan Hukum Surat Pernyataan
    Lalu sejauh mana kekuatan dari surat pernyataan yang menyakan bahwa dia (pekerja) baik-baik saja dan tidak akan menuntut perusahaan? Berikut penjelasannya:
     
    Perlu dicermati bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh.[5] Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.[6]
     
    Sedangkan perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.[7]
     
    Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[8]
     
    Perjanjian kerja dibuat atas dasar:[9]
    1. kesepakatan kedua belah pihak;
    2. kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
    3. adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
    4. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
     
    Perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak.[10] Maka dari itu, surat pernyataan yang dibuat oleh pekerja yang sakit namun tetap ingin bekerja dapat dijadikan dasar pengecualian agar pekerja yang bersangkutan tetap bisa bekerja.
     
    Surat pernyataan tersebut bisa menjadi perjanjian tambahan antara karyawan dan perusahaan, sepanjang pernyataan tersebut dibuat berdasarkan kesepakatan serta isi perjanjian tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
     
    Namun, sebaiknya Anda selaku orang yang mewakili perusahaan tidak perlu meminta pekerja tersebut membuat surat pernyataan. Apabila kondisi pekerja tersebut menurun (sakit kembali), Anda selaku HR Officer hendaknya memberitahukan pada pekerja tersebut bahwa ia dapat beristirahat sampai sembuh dan ia tetap berhak secara penuh atas upahnya.
     
    Sebagai tambahan informasi untuk Anda, tentang karyawan yang sakit berkepanjangan, Pasal 153 ayat (1) huruf a UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak Bolehkah Mem-PHK Pekerja yang Sakit?.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
     
     
     

    [1] Pasal 93 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
    [2] Penjelasan Pasal 93 ayat (2) huruf a UU Ketenagakerjaan
    [3] Pasal 93 ayat (3) UU Ketenagakerjaan
    [4] Pasal 186 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
    [5] Pasal 50 UU Ketenagakerjaan
    [6] Pasal 1 angka 15 UU Ketenagakerjaan
    [7] Pasal 1 angka 14 UU Ketenagaerjaan
    [8] Pasal 51 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
    [9] Pasal 52 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
    [10] Pasal 55 UU Ketenagakerjaan

    Tags

    hukumonline
    sakit

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!