Jika Kecelakaan Karena Ban Pecah Mengakibatkan Korban Luka dan Motor Rusak
Pidana

Jika Kecelakaan Karena Ban Pecah Mengakibatkan Korban Luka dan Motor Rusak

Bacaan 7 Menit

Pertanyaan

Dapatkah suami saya dituntut karena kecelakaan yang mengakibatkan kami patah tulang? Suami dituntut menggunakan Pasal 283, 310 ayat (1) dan (2) UU LLAJ, apakah tepat? Saya juga tidak mampu untuk bayar pengacara. Terima kasih.

Intisari Jawaban

circle with chevron up
Penegak hukum memiliki kewenangan untuk menentukan pasal mana yang digunakan untuk menuntut pelaku.
 
Meskipun menurut hemat kami yang dilakukan oleh penegak hukum kurang tepat, namun suami Anda memiliki hak untuk menyangkalnya di persidangan.
 
Jika pada situasi ini Anda tidak mampu membayar jasa advokat, Anda dapat mendapatkan jasa advokat secara gratis dengan mengikuti cara dan syarat yang telah ditentukan.
 
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

Ulasan Lengkap

 
Kewajaran dalam Berkendara
Dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (”UU LLAJ”) disebutkan bahwa setiap jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional, yang ditentukan berdasarkan kawasan permukiman, kawasan perkotaan, jalan antarkota, dan jalan bebas hambatan. Atas pertimbangan keselamatan atau pertimbangan khusus lainnya, Pemerintah Daerah (“Pemda”) dapat menetapkan batas kecepatan paling tinggi setempat yang harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas.[1]
 
Batas kecepatan ditetapkan dalam Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan (“Permenhub 111/2015”) sebagai berikut:
  1. paling rendah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan;
  2. paling tinggi 80 kilometer per jam untuk jalan antarkota;
  3. paling tinggi 50 kilometer per jam untuk kawasan perkotaan; dan
  4. paling tinggi 30 kilometer per jam untuk kawasan permukiman.
 
Maka dari itu, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan kecepatan maksimal dan minimal.[2]
 
Selain kewajiban tersebut, UU LLAJ juga mengatur bahwa pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan.[3]
 
Disamping itu, dalam berkendara/mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, setiap orang wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.[4]
 
Dugaan Pelanggaran Lalu Lintas
Pada kasus Anda, tiba-tiba ban sepeda motor Anda pecah. Lalu oleh pihak kepolisian suami Anda dikatakan telah melanggar Pasal 283 UU LLAJ yaitu:
 
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.
 
Yang dimaksud dengan "penuh konsentrasi" adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.[5]
 
Selain itu suami Anda pun dianggap melanggar Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) UU LLAJ sebagai berikut:
 
            Pasal 310 ayat (1) UU LLAJ
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan dan/ atau denda paling banyak Rp 1 juta.
 
            Pasal 310 ayat (2) UU LLAJ
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 juta.
 
Ketentuan dalam Pasal 310 ayat (1) UU LLAJ ialah untuk kecelakaan lalu lintas ringan, sedangkan Pasal 310 ayat (2) termasuk kecelakaan lalu lintas sedang.[6]
 
Kecelakaan lalu lintas ringan, sedang, atau berat dapat disebabkan oleh:[7]
  1. kelalaian pengguna jalan;
  2. ketidaklaikan kendaraan; serta
  3. ketidaklaikan jalan dan/atau lingkungan.
 
Pada dasarnya pihak kepolisian mempunyai kewenangan untuk menentukan bahwa suami Anda melanggar pasal-pasal di atas, tentunya pasti berdasarkan analisa dan prosedur hukum yang telah dilakukan.
 
Menurut kami kurang tepat jika suami Anda dianggap melanggar Pasal 283 UU LLAJ, karena diakibatkan oleh pecah ban, Anda pun telah bersaksi bahwa Anda menyaksikan suami Anda telah membawa sepeda motor dengan penuh konsentrasi.
 
Selain itu, memang tidak ada ukuran pasti kelalaian pada Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) UU LLAJ, meskipun memang pada faktanya suami Anda dianggap mengakibatkan korban luka dan motor rusak. Maka dari itu hukum pidana hadir untuk memastikan pembuktiannya di persidangan.
 
Hak Meminta Pendampingan Hukum
Terhadap tindak pidana yang dilakukan berdasarkan Pasal 283 UU LLAJ, Anda dianggap telah melakukan pelanggaran.[8] Tetapi tindak pidana yang didasarkan pada Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) UU LLAJ termasuk tindak pidana kejahatan.[9]
 
Terhadap tindak pidana pelanggaran di atas, Anda diadili melalui acara pemeriksaan singkat. (selengkapnya baca artikel Yang Termasuk Perkara dengan Acara Pemeriksaan Singkat dan Hak Mengajukan Banding dalam Sidang Perkara Pelanggaran Lalu Lintas). Sedangkan untuk pidana kejahatan Anda diadili dengan acara biasa.
 
Baik untuk acara singkat dan acara biasa, pada dasarnya berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) Anda memiliki hak untuk didampingi penasihat hukum, yaitu:
 
Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini.
 
Hak kebebasan memilih penasihat hukum itu pun tertuang di Pasal 55 KUHAP, yakni:
 
Untuk mendapatkan penasihat hukum tersebut dalam Pasal 54, tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasihat hukumnya.
 
Jika pada situasi ini Anda tidak mampu membayar jasa advokat, Anda dapat mendapatkan jasa advokat secara gratis. Ada dua cara untuk mendapatkan jasa advokat secara gratis, pertama meminta bantuan hukum (legal aid) ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau organisasi kemasyarakatan. Kedua, meminta bantuan hukum secara cuma-cuma kepada advokat (pro bono). Untuk itu mengenai syarat-syaratnya, selengkapnya baca Syarat untuk Memperoleh Bantuan Hukum.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar Hukum:

[1] Pasal 21 ayat (3) UU LLAJ
[2] Pasal 106 ayat (4) huruf g UU LLAJ
[3] Pasal 115 huruf a UU LLAJ 
[4] Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ
[5] Penjelasan Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ
[6] Pasal 229 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU LLAJ
[7] Pasal 229 ayat (5) UU LLAJ
[8] Pasal 316 ayat (1) UU LLAJ
[9] Pasal 316 ayat (2) UU LLAJ
Tags: