Jika Meminjam dan Menjual Motor Teman Tanpa Izin
Pidana

Jika Meminjam dan Menjual Motor Teman Tanpa Izin

Bacaan 4 Menit

Pertanyaan

Bulan lalu saya pergi ke warung dengan teman SD saya yang sudah lama tidak bertemu. Maksud saya mau beli makanan di warung, saat saya minta ia untuk menunggu di motor, eh teman saya malah bawa kabur motor saya. Seminggu kemudian dia telepon saya, minta maaf. Katanya dia minjam motor dan menjual motor saya untuk keperluan pribadi. Dia berjanji akan diganti uangnya tapi ia tidak menyebutkan kapan uang tersebut akan diganti. Tapi saya bilang tidak bisa, karena saya sudah lapor polisi minggu lalu, dan kata Polisi itu kasus ini adalah pencurian. Apakah tetap disebut mencuri kalo teman saya udah izin kesaya sesudah mengambil dan berjanji kembalikan uang saya? Betulkah pencurian?

Intisari Jawaban

circle with chevron up
Tindakan teman Anda yang mengambil motor Anda tanpa izin lalu menjual untuk keperluan pribadi, meskipun memberitahukan Anda seminggu setelah peristiwa tersebut termasuk ke dalam tindak pidana pencurian yang diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
 
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

Ulasan Lengkap

 
Meminjam Tanpa Izin sama dengan Mencuri?
Mengenai pencurian diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), pasal ini dikenal dengan pencurian biasa yang bunyinya:
 
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900 ribu.[1]
 
Terkait pencurian di Pasal 362 KUHP, kami mengambil pendapat R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 249), sebagaimana kami sarikan, ia menjelaskan bahwa pencurian biasa ini elemen-elemennya adalah sebagai berikut:
  1. Perbuatan mengambil
Mengambil untuk dikuasainya, maksudnya waktu pencuri mengambil barang itu, barang tersebut belum ada dalam kekuasaannya.
  1. Yang diambil harus sesuatu barang
  2. Barang itu harus seluruhnya atau sebagian milik orang lain
  3. Pengambilan itu harus dilakukan dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum (melawan hak).
 
Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Apakah Tetap Dipidana Jika Barang Curian Dikembalikan?, tindak pidana pencurian dirumuskan sebagai delik formil yang menitikberatkan pada tindakan, bukan akibat. Sehingga ketika seseorang mencuri barang milik orang lain dan kemudian mengembalikan barang tersebut, perbuatannya tetap dikatakan sebagai suatu tindak pidana pencurian.
 
Jadi, berdasarkan penjelasan di atas perbuatan teman Anda tetap dikatakan sebagai pencurian. Pertama, kami melihat bahwa teman Anda mengambil motor Anda tanpa izin, berarti unsur pertama terpenuhi. Kedua, barang yang diambil adalah motor. Ketiga, motor tersebut seluruhnya adalah milik Anda. Keempat, teman Anda bermaksud memiliki barang itu dan telah menjualnya secara melawan hukum (tanpa izin).
 
Izin yang diminta oleh teman Anda seminggu setelah kejadian tidak berlaku. Karena teman Anda memenuhi semua elemen-elemen di atas, adapun tindak pidana terkait tempus dan locus, yang mana saat peristiwa pidana itu terjadi, Anda tidak memberikan izin kepada teman Anda. Maka dari itu, teman Anda memang telah melakukan pencurian berdasarkan Pasal 362 KUHP.
 
Contoh Kasus
Adapun kasus yang hampir serupa dapat kita pada Putusan Pengadilan Negeri Binjai Nomor : 217/PID.B/2014/PN.BJ di mana terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian yang dilakukan dengan cara mengambil motor temannya saat membeli nasi goreng. Saat terdakwa menunggu nasi goreng, terdakwa meminjam sepeda motor kepada temannya dengan alasan akan membeli pulsa tanpa ada izin dari temannya sebagai pemilik motor. Setelah membawa motor, ternyata terdakwa tidak kembali lagi, dan malah telah menjual sepeda motor tersebut.
 
Dalam pertimbangannya Hakim mengatakan bahwa perbuatan terdakwa membawa sepeda motor milik korban dan selanjutnya menjual kepada orang lain dapat dikategorikan sebagai perbuatan mengambil barang milik orang tanpa hak. Karena hal tersebut telah dilakukan terdakwa tanpa mendapat izin dari korban, dengan demikian perbuatan terdakwa tersebut telah dilakukan secara melawan hukum.Oleh karenanya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun berdasarkan Pasal 362 KUHP.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar Hukum:
  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  2. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
Putusan:
 
Referensi:
R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Sukabumi: Politeia. 1991.
Tags: