Jika Notaris Menolak Memberikan Wasiat Kepada Ahli Waris
Profesi Hukum

Jika Notaris Menolak Memberikan Wasiat Kepada Ahli Waris

Pertanyaan

Ada salah satu Notaris yang tidak mau memberikan Surat Wasiat kepada ahli waris sah yang juga telah membawa Surat Keterangan Ahli Waris dari pemerintah. Notaris tersebut memberikan berbagai alasan untuk tidak memberikan Surat Wasiat tersebut. Apakah langkah hukum yang bisa diambil oleh Ahli Waris dalam Pidana maupun Perdata? Thanks.

Ulasan Lengkap

Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf e Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Dalam menjalankan jabatannya, Notaris berkewajiban untuk merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain.

 

Dengan demikian, Notaris biasanya hanya memberikan/mengeluarkan Grosse Akta, Salinan Akta, atau Kutipan Akta berdasarkan Minuta Akta kepada orang yang menjadi pihak dalam akta tersebut. Sebelum dibuatnya keterangan waris, notaris tidak dapat menentukan siapa sebenarnya yang menjadi ahli waris dari pewaris.

 

Sifat dari wasiat yang dibuat di hadapan Notaris dalam bentuk akta Notaris dan didaftarkan dalam Pusat Daftar Wasiat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia adalah openbar testament atau wasiat terbuka. Di dalam akta wasiat terbuka dimaksud akan ditunjuk seorang atau lebih Executor Testamentair (Pelaksana Wasiat) sesuai dengan Pasal 1005 KUHPerdata. Sebelum adanya keterangan waris, maka Pelaksana wasiat lah yang merupakan orang yang berhak untuk mengajukan permohonan salinan kedua atas akta wasiat dimaksud (karena salinan pertamanya pastinya sudah pernah diberikan kepada pewaris sebelum pewaris meninggal dunia) Pasal 1007 juncto Pasal 1010 junctis Pasal 1011 KUHPerdata. Apabila dalam akta wasiat tersebut telah diangkat lebih dari 1 (satu) orang Pelaksana Wasiat, maka mereka bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk menjalankan kehendak terakhir dari pewaris (Pasal 1005 [2] juncto Pasal 1016 KUHPerdata)

 

Dengan demikian, alangkah baiknya jika ditempuh terlebih dahulu cara permohonan oleh Executor Testamentair kepada Notaris untuk mengajukan permohonan penerbitan salinan kedua.

 

Apabila cara tersebut tidak dapat dilakukan, maka dapat melakukan permohonan melalui Majelis Pengawas Notaris setempat, yang informasinya bisa diperoleh di sekretariat Ikatan Notaris Indonesia atau di Majelis Pengawas Pusat Notaris – di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Jakarta Selatan.

 
Dasar hukum:

1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)

2.    Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

 
 
Tags: